Friday, July 12, 2013

ARTI SEBUAH MAKLUMAT PELAYANAN

       Pada hari Senin tanggal 8 Juli 2013 yang lalu, seluruh karyawan dan karyawati RSUD Banjarnegara menandatangani MAKLUMAT PELAYANAN. Apa itu maklumat pelayanan? Apakah hanya sekedar sebaris kalimat dengan tanda tangan di bawahnya, dipigura dan dipasang di tempat yang terlihat oleh siapa saja? Tentu saja tidak sesederhana itu.

Gb. Maklumat Pelayanan RSUD Banjarnegara

            RSUD sebagai rumah sakit pemerintah merupakan salah satu pemberi layanan publik (layanan umum) di bidang kesehatan. Sebagaimana layanan publik lainnya, RSUD dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat harus didasarkan pada prinsip - prinsip layanan publik. Dalam Keputusan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003 Tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik, ada sepuluh prinsip pelayanan umum yang diatur di dalamnya, yaitu : 
1. Kesederhanaan prosedur.
2. Kejelasan.
3. Kepastian waktu.
4. Akurasi (ketepatan).
5. Keamanan.
6. Tanggungjawab.
7. Kelengkapan sarana prasarana.
8. Kemudahan akses.
9. Kedisiplinan, kesopanan dan keramahan.
10. Kenyamanan.
          RSUD sebagai pemberi layanan publik tak bisa dilepaskan harus menerapkan prinsip - prinsip tersebut dalam pemberian layanannya. Dengan kalimat maklumat pelayanan yang berbunyi "KAMI PEGAWAI RSUD BANJARNEGARA, SIAP MELAYANI ANDA DENGAN MUDAH, AMAN, NYAMAN, TEPAT ADIL DAN PROFESIONAL", maka maklumat itu merupakan janji seluruh karyawan dalam memberikan layanan kepada masyarakat. Sebuah maklumat pelayanan harus diartikan sebagai sebuah tanggungjawab besar yang disandarkan pada seluruh karyawan dari para pengguna layanan di RSUD. Pengharapan besar bahwa karyawan - karyawati RSUD mampu memberikan pertolongan dan bantuan untuk meringankan rasa sakit dan kecemasan pada setiap pasien yang datang berobat di RSUD. 

Gb. Janji pemberi layanan untuk memberikan hak yang dilayani
            Maklumat pelayanan merupakan bentuk legalitas yang memberikan hak kepada masyarakat pengguna layanan untuk mendapatkan akses pelayanan publik yang sesuai dengan harapan dan kebutuhannya, perlindungan atau pengayoman, kepastian biaya dan waktu penyelesaian, mengajukan keluhan, pengaduan dan melakukan pengawasan.  Sebuah maklumat pelayanan membawa konsekuensi besar.
             Maklumat pelayanan adalah salah satu bukti kesungguhan pemberi layanan publik untuk menerapkan prinsip - prinsip good governance ( transparansi, akuntabilitas, keterbukaan dan keadilan) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakatnya. Masyarakat harus mengetahui maklumat tersebut dan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menyalurkan keinginan dan sarannya serta melakukan pengawasan dan komplain bila ada ketidaksesuaian antara yang dijanjikan dengan praktek pelaksanaannya.

Gb. Sarana untuk lebih mawas diri
           Pertanyaannya, sejauh mana karyawan dan karyawati RSUD menjadikan maklumat itu sebagai landasan dalam mereka berkegiatan memberikan layanan kepada masyarakat sehari - hari? Jawabannya ada pada masing - masing orang. Tentunya kita berharap itu bukan sekedar slogan, tapi benar - benar merupakan falsafah nilai - nilai yang diyakini dan dilaksanakan oleh seluruh karyawan - karyawati RSUD sesuai dengan tugas pokok, fungsi dan kewenangannya masing - masing. Dengan demikian, maklumat pelayanan bukanlah sekedar selembar kain yang ditandatangani, dipigura, ditempel di dinding dan kemudian....berdebu!
Semoga! Aamiin......

No comments:

Post a Comment