Showing posts with label Kebijakan. Show all posts
Showing posts with label Kebijakan. Show all posts

Thursday, January 26, 2012

PUSKESMAS PONED


Dalam upaya penurunan AKI dan AKB, grand strategy yang ditetapkan Indonesia adalah Making Pregnancy Safer (MPS). Dalam MPS ditetapkan berbagai upaya yang bisa dilakukan untuk mendukung penurunan AKI dan AKB. Salah satu hal yang diupayakan adalah pengadaan Puskesmas dengan PONED (Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar). Puskesmas PONED diharapkan mampu menjadi rujukan antara sebelum Rumah sakit untuk mengatasi kegawatdaruratan yang terjadi pada ibu hamil, melahirkan dan nifas. Sebagaimana telah diketahui bahwa  salah satu faktor penyebab kematian ibu adalah keterlambatan merujuk ke Rumah Sakit apabila ada kegawatdaruratan. Keterlambatan ini yang berkaitan dengan kondisi geografis.
Menurut Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 128/Menkes/SK/II/2004 tentang Kebijakan Dasar Pusat Kesehatan Masyarakat, Puskesmas adalah unit pelaksana teknis Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang bertanggungjawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di suatu wilayah kerja. Sebagai unit pelaksana teknis, Puskesmas berperan menyelenggarakan sebagian dari tugas teknis operasional Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan merupakan unit pelaksana tingkat pertama serta ujung tombak pembangunan kesehatan di Indonesia. Secara nasional, standar wilayah kerja Puskesmas adalah satu Kecamatan.
Dalam kondisi tertentu, masyarakat membutuhkan pula pelayanan rawat inap dan di beberapa wilayah juga dibutuhkan pelayanan medik spesialistik. Puskesmas PONED merupakan pengembangan pelayanan medik spesialistik di Puskesmas dalam rangka mendekatkan pelayanan rujukan kepada masyarakat yang membutuhkan. Dalam hal ini adalah beberapa pelayanan kegawatandaruratan kebidanan dan bayi baru lahir. Pengembangan tersebut dalam pelaksanaannya harus memperhatikan berbagai persyaratan tenaga, sarana sesuai standar yang telah ditetapkan. Selain di Puskesmas, PONED bisa diselenggarakan di saran pemberi layanan kesehatan lainnya sepanjang itu memenuhi syarat – syarat yang ditetapkan.
Kematian ibu dan bayi sering terjadi karena komplikasi yang terjadi pada masa sekitar persalinan, maka intervensi ditekankan pada kegiatan pertolongan persalinan yang aman oleh tenaga kesehatan terlatih. Melalui pertolongan yang baik dan benar, diharapkan komplikasi akibat salah penanganan bisa dicegah, mengetahui dengan cepat komplikasi yang timbul dan dan dengan segera memberikan pertolongan termasuk merujuk bila diperlukan. Kegiatan difokuskan pada kegiatan peningkatan penyediaan pelayanan kesehatan ibu berkualitas dan pemanfaatannya.
Karena kejadian komplikasi sulit diduga sebelumnya, maka harus tersedia fasilitas dan tenaga kesehatan yang mampu memberikan pertolongan bila terjadi komplikasi di semua tingkatan dan dapat melayani secara purna waktu. Dan kegiatan untuk penanganan komplikasi ditujukan pada :
a.  Penyediaan sumber daya :
1.  Bidan mampu PPGDON
2.  Puskesmas mampu PONED
3.  Rumah sakit mampu PONEK
b.  Menjamin pencegahan dan penanggulangan infeksi.
c.  Program jaminan mutu.
d.  Pemenuhan alat medis dan obat-obatan yang mendukung terlaksananya pelayanan kegawatdaruratan.
e.  Penanganan bayi Berat Badan Lahir Rendah (BBLR) dengan metode kanguru.
f.   Persiapan dalam manghadapi kondisi gawat darurat.
Dalam salah satu outputnya, strategi MPS menyebutkan bahwa setiap Kabupaten/kota diharapkan mengembangkan minimal empat fasilitas PONED yang berkualitas, terutama di Puskesmas dengan tempat tidur.
Kegiatan – kegiatan yang dilakukan dalam membentuk puskesmas PONED dimulai dengan meningkatkan kompetensi tenaga kesehatan untuk menangani kesehatan ibu dan bayi baru lahir melalui pemberian pelatihan intensif untuk dokter umum dan bidan. Kegiatan pelatihan diikuti dengan memantau efektivitas program in-service training dan pendidikan berkelanjutan.
Adapun kualitas PONED dipantau melalui assesment yang dilakukan setiap enam bulan sekali untuk melihat indikator keberhasilan pelaksanaannya yang meliputi :
a.  Peningkatan pengetahuan dan kinerja klinis. Ini dilihat dari penilaian langsung dengan menggunakan daftar tilik dan evaluasi kinerja dari waktu ke waktu melalui audit klinis.
b.  Penghargaan positif dari masyarakat yang dilayani. Ini dilihat dari kunjungan PONED dari waktu ke waktu.
c.  Peningkatan moral pelaksana yang secara positif memperngaruhi retensi dan motivasi.
Indikator – indikator di atas akan tercapai, salah satunya dengan pelaksanaan kegiatan pelatihan berkelanjutan melalui in-service training yang dilakukan di fasilitas PONED.
Agar tujuan diadakannya Puskesmas PONED ini tercapai, diperlukan pengelola yang memiliki kemampuan manajemen dan ketrampilan memadai. Selain pengelola PONED langsung, peran Kepala Puskesmas sebagai pengambil keputusan tertinggi di Puskesmas sangat menentukan keberlangsungan PONED. Kapasitas manajerial Kepala Puskesmas untuk memfasilitasi pengembangannnya sangat vital.
Tindakan kegawatdaruratan yang dapat dilakukan pada pelaksana  PONED (sesuai buku acuan dan panduan) ini adalah :
a.     Plasenta manual,
b.     Kuretase pada abortus inkomplit tanpa komplikasi dengan AVM,
c.     Penanganan awal perdarahan ante partun dan post partum,
d.     Penjahitan robekan porsio,
e.     Kompresi bimanual dan aorta,
f.      Resusitasi pada asfiksia neonatal,
g.     Pemberian medikamentosa melalui vena umbilikalis,
h.     Ekstraksi vakum letak (stasion 0/0) rendah dengan vakum ekstraksi manual,
i.      Penanganan awal pre eklamsia/eklamsia, penanganan distosia bahu,
j.      Melaksanakan rujukan ke rumah sakit.
Pembinaan tehnis dilakukan bersama antara Dinas Kesehatan, dokter spesialis Rumah Sakit Umum Daerah sebagai konsulen dan Pusat Pelatihan Klinik Primer Kabupaten Banjarnegara.
Keberlangsungan Puskesmas PONED sangat bergantung pada komitmen para pelaksananya. Adapun perkembangannya dipantau melalui assesment yang dilakukan setiap enam bulan sekali dan difasilitasi oleh Dinas Kesehatan Kabupaten. Di luar itu, Puskesmas melakukan self assesment untuk mengevaluasi pencapaian dan ditindaklanjuti dengan upaya peningkatan kapasitas. Penyebaran informasi dan pengembangan ketrampilan terhadap seluruh petugas terkait menjadi sangat penting. Tim yang dilatih harus mampu memberikan informasi dan melakukan assesment pelaksanaan PONED di Puskesmas. Selain self assesment, juga dilakukan peer review yang dilakukan antar tenaga kesehatan maupun antar puskesmas. Dengan demikian, setiap personal akan berupaya meningkatkan kemampuannya. Tiap puskesmas diharapkan akan meningkat kualitas pelayanannya.
Untuk hal tersebut di atas, peran kepala Puskesmas sangat besar dalam menumbuhkan motivasi mengembangkan diri pada karyawan yang akhirnya akan berimbas pada peningkatan kualitas pelayanan. Hal tersebut hanya akan terjadi bila dalam Puskesmas tersebut ada semangat untuk belajar. Semangat dan motivasi untuk menjadi organisasi pembelajaran (learning organization).
Di samping yang sudah disebutkan di atas, untuk menjamin keberlangsungan program, perlu diciptakan suatu mekanisme untuk memelihara dan memutakhirkan ketrampilan dan pengetahuan yang diperlukan dalam praktek sehari – hari. Untuk hal tersebut, perlu pemantauan efektivitas program in-service training dan pendidikan berkelanjutan.
Selain peran Dinas Kesehatan, Kepala Puskesmas dan pengelola PONED di Puskesmas memiliki andil besar dalam pelaksanaan dan pemantauan kegiatan in-service training ini. Kepala Puskesmas harus mampu menjadi fasilitator dalam kegiatan ini. Dengan pelaksanaan in-service training yang efektif,  pelaksanaan PONED diharapkan akan semakin mantap dan berkelanjutan.  

Sumber :
Depkes, R.I, (2008). Rencana Strategis Nasional Making Pregnancy Safer (MPS) di Indonesia 2001-2010. Sekretariat Jenderal.
Depkes, R.I, (2004). Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 128/Menkes/SK/II/2004 tentang Kebijakan Dasar Pusat Kesehatan Masyarakat. Direktur Jenderal Bina Kesehatan Masyarakat.
Depkes, R.I, (2009). Sistem Kesehatan Nasional : Bentuk dan Cara Penyelenggaraan Pembangunan Kesehatan. Sekretariat Jenderal.
Senge M, Peter. (1990). The Fifth Discipline. The Art And Practice on The Learning Organization. (1st ed). USA, Bantam Doubleday Dell Publishing Group, Inc.

PERAN DINAS KESEHATAN KABUPATEN DALAM PENGEMBANGAN KABUPATEN LAYAK ANAK



PENDAHULUAN
Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, maka Dinas Kesehatan berada pada cluster Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan. Walaupun sebenarnya, antara satu cluster dengan cluster lainnya akan saling berkaitan erat dan tidak dapat dipisahkan. Pembentukan cluster uni hanya untuk memudahkan agar masing – masing sektor memiliki peran yang jelas dengan tupoksi yang tidak tumpang tindih dengan sektor lainnya.
Sesuai UU Nomor 36 Tahun 2009, setiap orang berhak mendapatkan lingkungan yang sehat bagi pencapaian derajat kesehatan. termasuk di sini tentunya anak – anak yang masuk dalam kelompok rentan terhadap berbagai masalah kesehatan. UU tersebut juga mengatur secara khusus mengenai upaya kesehatan anak. Dalam UU tersebut, yang dimaksud dengan pemeliharaan kesehatan anak adalah sejak dari dalam kandungan sampai berusia 18 (delapan belas tahun).
Hubungannya dengan Kabupaten Layak Anak (KLA), dalam UU tersebut diatur dalam pasal 135 ayat (1) dan (2) yang menyebutkan bahwa “pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat wajib menyediakan tempat dan sarana lain yang diperlukan anak untuk bermain anak yang memungkinkan anak tumbuh dan berkembang secara optimal serta mampu bersosialisasi secara sehat” serta “tempat bermain dan sarana lain yang diperlukan  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi sarana perlindungan  terhadap resiko kesehatan agar tidak membahayakan kesehatan anak”.
       Jelas di dalam kalimat di atas, bahwa setiap pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah, harus meminimalkan faktor resiko yang bisa membahayakan anak dari sisi kesehatannya. Sementara yang dimaksud dengan kesehatan di sini adalah sehat secara fisik, mental, spiritual maupun sosial. Di Dinas Kesehatan Kabupaten Banjarnegara, upaya pemeliharaan kesehatan anak ini ada dalam tugas pokok dan fungsi dari Bidang Pelayanan Kesehatan Keluarga yang didukung oleh bidang – bidang lainnya dalam hal – hal tertentu.

PERMASALAHAN KESEHATAN ANAK SECARA UMUM
       Berbagai permasalahan kesehatan yang sering ditemukan pada anak, dapat digolongkan dalam beberapa kelompok :
1.     Terbakar, sangat sering dijumpai. Termasuk di sini adalah preventable injury yang banyak terjadi di rumah tangga, seperti benda tajam, terpeleset, dan lain – lain.
2.      Pola – pola kekerasan terhadap anak.
a.   Fisik : pemukulan, kekerasan yang menyebabkan perlukaan fisik lainnya.
b.   Mental : caci maki, cemooh, penghinaan, dll.
c.  Kekerasan seksual, yang sering tidak dipahami pada anak – anak kecil (balita) dan berakibat pada perkembangan selanjutnya.
3.      Faktor – faktor yang mempengaruhi kesehatan mental. Terbanyak adalah dari keluarga atau lingkungan sekolah. Biasanya pemberian “hukuman” yang berat dan tidak mendidik akan berimbas pada kesehatan mental mereka selanjutnya. Bullying yang dilakukan oleh teman sebaya yang tidak terdeteksi oleh orang tua maupun guru.
4.      Penyakit menular dan kesalahan terapi.
5.   Gangguan kesehatan karena faktor lingkungan. Yang paling banyak terdeteksi adalah adanya polusi udara baik dari kendaraan atau asap rokok, kasus – kasus keracunan karena pencemaran air dan tanah oleh logam – logam berat atau zat kimia berbahaya, termasuk pemakaian bahan tambahan makanan berbahaya pada produk makanan yang ditujukan untuk anak – anak.
6.      Kecelakaan lalu – lintas. Terbanyak karena pemakaian helm (anak tidak dipakaikan helm saat berkendaraan dengan sepeda motor) dan anak – anak yang tidak dikenakan sabuk pengamanyang sesuai dengan mereka.
7.      Kelainan/cacat bawaan sejak lahir. Paling sering adalah adanya kelemahan/gangguan fungsi otak. Penyebabnya bermacam – macam dan biasanya sangat berhubungan dengan kondisi ibu saat hamil.


PERAN DINAS KESEHATAN
        Untuk mewujudkan KLA ini, peran Dinas Kesehatan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya adalah mengintegrasikan upaya – upaya untuk pemeliharaan kesehatan anak secara komprehensif (promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif).
Beberapa hal yang bisa dilakukan diantaranya adalah :
1.    Mengintegrasikan kebijakan kesehatan anak ini dalam kebijakan kesehatan secara umum dan saling berkaitan dengan kebijakan kesehatan lainnya sebagai bagia yang tidak terpisahkan.
2.    Meningkatkan advokasi terhadap upaya - upaya pengendalian kecelakaan/perlukaan terhadap anak yang terintegrasi dengan lintas sektoral.
3.    Meningkatkan upaya peningkatan mutu layanan kesehatan yang berhubungan dengan masalah kesehatan anak, baik dengan melengkapi sarana, sumber daya manusia dan kebijakan teknis yang mengaturnya.
Dari tiga kebijakan besar itu kemudian dibreakdown dalam program dan kegiatan yang ada di Dinas Kesehatan yang sesuai dengan indikator – indikator KLA yang telah ditetapkan.

PENUTUP
       Dari uraian di atas terlihat bahwa untuk menciptakan KLA, dibutuhkan peran lintas sektoral secara terpadu. Tidak ada satu sektor pun yang secara dominan mampu melakukannya sendirian. Dan sebelum ditetapkan, indikatornya harus ditetapkan terlebih dahulu sejelas – jelasnya, disesuaikan dengan kebutuhan kota/kabupaten masing – masing tanpa meninggalkan pedoman yang sudah ada.
        Penting diketahui adalah bahwa permasalahan – permasalahan kesehatan anak, hampir semuanya dapat dicegah. Hanya dibutuhkan kerjasama yang baik antara orang tua, keluarga, masyarakat umum dan pemerintah untuk melakukannya. Dan yang lebih penting lagi adalah upaya rehabilitasi terhadap anak – anak yang sudah terlanjur mengalami perlukaan/ masalah kesehatan tersebut. Bila akhirnya dia menjadi disable, bagaimana pemerintah dapat menyediakan sarana untuk memfasilitasi mereka dengan disabilitasnya agar tetap dapat berinteraksi dengan lingkungan.

  

Saturday, November 5, 2011

DOKTER DAN DUNIANYA (2)


KOMPETENSI DOKTER : Bukan Sekedar Mengetahui Tentang Penyakit dan Pengelolaannya

Gb. Dokter dan profesi lain sebagai mitra.
Hari ini, Jum’at 4 November 2011. Aku sudah bersiap pulang ketika dua orang perempuan muncul dari balik pintu. Setelah kutanya keperluannya, ternyata mau mengurus Surat Ijin Praktek Dokter. Karena jam sudah menunjukan pukul 11.10 siang dan ruangan sudah sepi (hanya tinggal empat orang), kuminta dia datang besok dan karena saat itu kupikir petugas yang biasa mengurusi ijin sudah pulang. Ternyata belum pulang, sehingga kuminta untuk membantunya.
Sebagaimana lazimnya bila ada dokter yang belum aku kenal, aku bertanya – tanya kepada mereka tentang banyak hal. Namanya, alamatnya, lulusan dari mana, tahun berapa, mau praktik di mana dan sebagainya. Pertanyaan wajar dan standar saja, mengingat tugas pokok pembinaan praktek tenaga kesehatan ada di bidangku.
Satu hal yang membuatku terkejut adalah bagaimana salah satu dari dua dokter yang baru (lulusan akhir tahun 2010 dari sebuah PTS) itu berkomunikasi dengan cara yang menurutku tidak etis. Tanpa memandang kepada orang yang diajak bicara dan bersikap sangat sinis. Aku yang tadinya berniat membantu, akhirnya jengah dengan situasi tersebut. Aku hanya berpikir, beginikah seorang dokter berkomunikasi? Setidaknya aku membuktikan sendiri perkataan Ketua IDI Cabang Banjarnegara mengenai etika dokter baru yang saat ini sangat memprihatinkan. Lalu bagaimana mereka akan berkomunikasi terhadap pasien? Apakah mereka berpikir bahwa kompetensi dokter hanya terbatas pada pengetahuan dan ketrampilan mengenai penyakit dan tatakelolanya?
Dalam Kode Etik Kedokteran Indonesia, dokter adalah profesi yang luhur dan mulia. Kemuliaan ini ditunjukkan dengan adanya 6 (enam) sifat dasar yang harus ada pada setiap dokter, yaitu :
1.    Sifat Ketuhanan.
2.    Kemurnian Niat.
3.    Keluhuran Budi.
4.    Kerendahan Hati.
5.    Kesungguhan Kerja.
6.    Integritas Ilmiah dan Sosial.
Berkenaan dengan hal – hal tersebut di atas, dalam penyelenggaraan praktik kedokteran, setiap dokter harus bersandar pada kompetensi sebagai wujud profesionalitasnya. Standar kompetensi bagi seorang dokter telah diatur oleh Konsil Kedokteran Indonesia.
Menurut SK Mendiknas No. 045/U/2002 kompetensi adalah  seperangkat tindakan cerdas dan penuh  tanggung jawab yang dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas di bidang pekerjaan tertentu. Dalam hal ini tentunya tugas – tugas sebagai seorang dokter. Dokter harus dapat melebur dan berperan  dalam pembangunan kesehatan serta menjadi ujung tombak Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) yang bersifat menyeluruh (promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif) dan berkesinambungan dan bekerjasama dengan profesi kesehatan lainnya.
        Untuk dapat melaksanakan tugas – tugas di atas dengan baik, seorang dokter perlu dibekali dengan standar kompetensi yang memadai dan ini harus dikuasai oleh dokter yang akan melaksanakan praktik kedokteran. Ada 7 (tujuh) area kompetensi yang harus dikuasai oleh seorang dokter, yaitu :
1. Komunikasi efektif
2. Keterampilan Klinis
3. Landasan Ilmiah Ilmu Kedokteran
4. Pengelolaan Masalah Kesehatan
5. Pengelolaan  Informasi
6. Mawas Diri dan Pengembangan Diri
7. Etika, Moral, Medikolegal dan Profesionalisme serta Keselamatan Pasien
         Dari ketujuh area di atas dapat dipahami bahwa kompetensi dokter bukanlah terbatas pada kemampuan dokter mengetahui tentang penyakit dan pengelolaannya saja, tapi lebih luas dari itu. dokter harus mampu mengembangkan aspek sosial pergaulannya secara positif melalui komunikasi yang efektif. Bagaimana komunikasi efektif itu dijabarkan dalam komponen kompetensi dengan lengkap. Dan sepertinya banyak dokter lupa tentang hal ini. Hal ini dapatlah dimengerti akan terasa aneh jika seorang dokter tidak mengenal satu sama lain dalam lingkup oganisasi profesi yang diikutinya. 
        Setidak – tidaknya IDI sebagai wadah profesi para dokter dapat mengingatkan mengenai ranah kompetensi yang harus dikuasai seorang dokter apabila mereka akan melakukan praktik kedokteran. Merupakan kewajiban IDI untuk mengajarkan bagaimana para dokter berkomunikasi dengan kolega dan pasiennya, serta petugas kesehatan lainnya. 

Sumber : Standar Kompetensi Dokter

DOKTER DAN DUNIANYA (1)


PAPAN NAMA PRAKTIK DOKTER, Adakah Standar-nya?

Selama ini kita melihat bahwa papan nama praktik dokter adalah papan nama dengan bentuk yang sederhana. Papan warna putih dengan tulisan berwarna hitam yang menginformasikan tentang nama dokter dan jam prakteknya. Itu juga yang tergambar dalam benak masyarakat kita bila mencari papan nama praktik seorang dokter. Nyaris semuanya sama.
Tapi akhir – akhir ini, beberapa kali kita lihat papan nama praktik dokter yang mulai berubah. Ada yang tidak lagi berwarna dasar putih dan tulisannya pun bervariasi. Ada yang berwarna hijau bahkan merah. Ada yang sangat besar dan mencolok, bahkan dibuat seperti neon box untuk iklan. Apakah itu dilarang?
Dalam Undang – undang praktik kedokteran, tidak disebutkan mengenai standar papan nama untuk praktik ini. Di sana hanya disebutkan bahwa dokter wajib memasang papan nama praktik dan bila tidak dapat dikenai sanksi. Hal ini berlaku untuk dokter yang melakukan praktik profesi kedokteran. Bagi dokter yang tidak praktik, kewajiban ini tentu saja tidak berlaku.
Lalu di mana ada aturan mengenai papan nama praktik dokter itu? peraturan itu tertuang dalam Surat Keputusan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia Nomor 221/PB/A.4/2002 tentang Penerapan Kode Etik kedokteran Indonesia. Dalam Kewajiban Umum Pasal 4 dikatakan “Setiap dokter harus menghindarkan diri dari perbuatan yang memuji diri”. Dalam Petunjuk Pelaksanaan Kode Etik Kedokteran Indonesia, sebagai pedoman tehnis pelaksanaan pasal 4 tersebut di atas, Salah satunya adalah bahwa dokter tidak boleh mengiklankan dirinya. Ini bukan berarti bahwa dokter tidak boleh memasang iklan atau memasang papan nama, tapi diatur pelaksanaannya.
Pada awal prakteknya, dokter diperkenankan memasang iklan di surat kabar dengan ukuran maksimal dua kolom kali lima baris. Dalam iklan tersebut harus dicantumkan nama dokter dengan gelarnya yang sah, jenis pelayanannya (dokter umum, spesialis), SIP, jam bicara, alamat praktik dan nomor telepon. Tidak boleh mengiklankan metode penyembuhan dan berbagai hal yang menjurus pada tindakan menonjolkan diri/memuji diri. Pemasangan iklan boleh diulang bila dokter akan menutup prakteknya, atau akan membuka kembali.
Kembali pada papan nama, dokter boleh menggantungkan papan nama di ruang praktiknya dengan ketentuan papan nama tersebut berukuran 40 cm X 60 cm dan maksimal 60 cm X 90 cm dengan warna dasar cat putih dengan tulisan huruf hitam. Dicantumkan juga gelar yang sah, jenis pelayanan yang sesuai dengan Surat Ijin Praktek. Tidak boleh dihiasi warna dan penerangan yang bersifat iklan. Tidak dibenarkan mencantumkan tulisan – tulisan seperti “praktik umum terutama untuk anak – anak dan wanita”, “tersedia pemeriksaan dengan penyinaran”, dan lain – lain yang sejenis.
Pemasangan papan nama di persimpangan jalan masih diperbolehkan sepanjang papan nama yang dipasang memenuhi syarat. Pemasangan disertai dengan tanda panah menuju tempat praktik. Pemasangan ini boleh sepanjang dengan alasan memudahkan mencari alamat.
Begitu juga yang berlaku di kertas resep, surat keterangan dokter, amplop, kuitansi dokter. Yang boleh dicantumkan adalah apa yang boleh dicantumkan di papan nama dokter. Untuk kertas resep ukuran maksimal ¼ folio (10,5 cm X 16,5 cm).
Saat ini banyak kita lihat papan nama, kertas resep dan lain – lain dari perlengkapan praktik dokter yang mencantumkan nama obat/perusahaan tertentu sebagai sponsor. Hal ini tidak diperbolehkan karena bertentangan dengan kode etik.
Demikian agar rekan sejawat dokter dapat mengetahui dan papan nama dokter yang sederhana adalah cerminan dari salah satu sikap yang harus dimiliki oleh seorang dokter, yaitu kerendahan hati.

Sumber : Kode Etik Kedokteran Indonesia

Thursday, November 3, 2011

REVITALISASI PUSKESMAS (7)

PUSKESMAS KELILING YANG BERUBAH FUNGSI

Salah satu jaringan Puskesmas untuk memperluas jangkauan pelayanannya adalah Puskesmas Keliling. Puskesmas Keliling merupakan Unit bergerak milik Puskesmas yang di banyak Puskesmas unit ini berupa mobil Puskesmas Keliling. Sebagai jaringan Puskesmas, maka kegiatan Puskesmas Keliling ini juga mengacu pada kegiatan yang dilakukan oleh Puskesmas induknya, yaitu meliputi promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. Kegiatan tersebut dalam rangka menunjang fungsi – fungsi Puskesmas secara keseluruhan. Unit Puskesmas Keliling ini terdiri dari Tim. Bisa dibantu kendaraan roda dua, roda empat atau bahkan perahu di tempat – tempat tertentu di Indonesia.
Saat ini, unit Puskesmas Keliling lebih banyak melakukan kegiatan kuratif daripada kegiatan Puskesmas lainnya. Bila ada kegiatan Puskesmas Keliling di suatu tempat, maka yang muncul pertama kali di benak kita adalah kegiatan pengobatan massal di luar gedung Puskesmas. Masyarakat datang berbondong – bondong untuk berobat. Padahal pengobatan bukanlah kegiatan utama Puskesmas. Sehingga dari sini muncul kerancuan bahkan perubahan fungsi dari Unit Puskesmas Keliling ini menjadi Unit Pengobatan Keliling, tidak jauh beda dari penyimpangan fungsi kegiatan Puskesmas pada umumnya. Bahkan di banyak Puskesmas, mobil Unit Puskesmas Keliling banyak yang berubah fungsi menjadi ambulans, bahkan mobil jenazah!
Atas dasar itulah, perlu dikembalikan lagi fungsi Unit Puskesmas Keliling ini ke asalnya. Mengingat bahwa kegiatan Unit Puskesmas Keliling ini meliputi seluruh upaya kesehatan yang dilakukan oleh Puskesmas, maka Unit ini perlu dilengkapi dengan sarana yang mendukung. Selain petugas yang mampu melakukan pelayanan komprehensif, berbagai media promotif dan peralatan preventif mestinya dilengkapi selain untuk kegiatan pengobatan itu sendiri. Sehingga, bisa jadi sebuah kendaraan Unit Puskesmas Keliling juga dilengkapi dengan media penyuluhan, seperti LCD proyektor dengan laptopnya, sanitarian kit sampai diagnostik set sederhana dan obat – obatan. Jadi, perlengkapannya akan sangat berbesa sekali dengan ambulans atau ambulans jenazah. Dan Unit ini perlu disosialisasikan penggunaannya pada petugas Puskesmas dan masyarakat, sehingga ke depan penyimpangan tujuan dan fungsi Unit Puskesmas Keliling ini tidak terjadi lagi. Bukan lagi hanya mengerjakan kegiatan kuratif dan akhirnya akan menjadi Unit Pengobatan Keliling.   

Tuesday, November 1, 2011

REVITALISASI PUSKESMAS (6)

APA YANG DIMAKSUD DENGAN JARINGAN PUSKESMAS?

Gb. Pembekalan Bidan PTT sebagai Bidan di Desa
yang merupakan jaringan Pelayanan Puskesmas
     Dalam tujuan awal didirikannya Puskesmas adalah untuk meningkatkan pemerataan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Kenyataannya, dalam suatu wilayah tidak akan sama permasalahan yang dihadapi. Apabila mengambil satu wilayah kerja Puskesmas adalah Kecamatan, tiap Kecamatan memiliki luas dan jumlah penduduk yang penyebarannya berbeda – beda, juga kondisi geografisnya. Ada Puskesmas yang wilayahnya mudah dijangkau dan ada yang sulit. Padahal kewajiban Puskesmas adalah memberikan pelayanan yang menjangkau seluruh wilayah, tanpa kecuali. Untuk wilayah yang sulit dijangkau, di sinilah diperlukan jaringan Puskesmas untuk menjangkau sampai ke seluruh wilayah.
         Lalu apakah yang dimaksud dengan jaringan Puskesmas itu? selama ini dalam berbagai tulisan sering disebutkan bahwa jaringan Puskesmas meliputi Puskesmas Pembantu, Puskesmas Keliling, Poskesdes, Posyandu, dan lain – lain. Dalam tulisan sebelumnya, penulis juga masih menuliskannya demikian. Benarkah?
Dalam Petunjuk Pelaksanaan Puskesmas, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan jaringan Puskesmas adalah  Puskesmas Pembantu, Puskesmas Keliling dan Bidan di Desa (bukan Poskesdes/Polindes/PKD). Jaringan inilah yang diharapkan menjadi tangan panjang Puskesmas dalam melakukan pelayanan kesehatan masyarakat (bukan hanya perorangan) di seluruh wilayah Puskesmas. Disamping itu, untuk meluaskan jangkauan pelayanan, Puskesmas diharapkan dapat membina jaringan dengan pelayanan kesehatan strata pertama lainnya, baik yang dikelola pemerintah maupun swasta sebagai mitra. Puskesmas juga harus mampu membuat jaringan dan kerjasama yang erat dengan berbagai tempat pelayanan kesehatan rujukan dalam koordinasi Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
Di masyarakat, kita mengenal jenis – jenis Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM). UKBM ini diselenggarakan oleh masyarakat, dari masyarakat dan untuk masyarakat. Contoh UKBM ini adalah Poskesdes/Polindes/PKD, Posyandu, Bina Keluarga, UKS/UKGS, Kadarzi, Saka Bhakti Husada, Poskestren, Pos UKK, Desa Siaga, Toga, Battra, Tabulin, Pokmair, dan lain – lain. UKBM ini bukan jaringan pelayanan Puskesmas, tapi mereka “dirangkul” oleh Puskesmas agar dapat digunakan sebagai mitra dalam penyampaian program – program kesehatan yang mengutamakan kemandirian dan pemberdayaan masyarakat. Terhadap UKBM ini, kedudukan Puskesmas adalah sebagai pembina yang melaksanakan bimbingan teknis, pemberdayaan dan rujukan sesuai kebutuhan.
Jadi jelas di sini bahwa jaringan Puskesmas untuk memperluas jangkauan dalam melakukan upaya pelayanan kesehatan adalah Puskesmas Pembantu, Puskesmas Keliling dan Bidan di Desa. Ketiga jaringan ini langsung di bawah tanggung jawab Puskesmas dan melaksanakan fungsi – fungsi Puskesmas dalam lingkup yang lebih kecil. Sehingga ke depan, diharapkan tidak ada lagi perdebatan mengenai jaringan Puskesmas ini. Dan sebagai pembina UKBM, agar Puskesmas dapat bekerjasama dengan lintas sektoral sebagai leading UKBM tersebut. Pembinaan dilakukan bersama – sama, berkesinambungan, sesuai kewenangan dan tanggungjawabnya, di bawah koordinasi pemimpin wilayah setempat. 

Monday, October 24, 2011

REVITALISASI PUSKESMAS (5)

STRUKTUR ORGANISASI PUSKESMAS : Perlunya Revitalisasi Fungsi Orang Kedua (Second Person)

          Sebelum membicarakan struktur organisasi, sebaiknya yang dibahas terlebih dahulu adalah Kegiatan Puskesmas. Hal tersebut dikarenakan, struktur organisasi dibentuk untuk mewadahi berbagai kegiatan yang dilaksanakan oleh Puskesmas. Bisa jadi antara Puskesmas satu dengan Puskesmas lainnya akan sangat berbeda, sesuai dengan kegiatan dan beban kerja Puskesmas.
         Dalam Buku Kebijakan Dasar Pusat Kesehatan Masyarakat, telah diberikan pola struktur organisasi Puskesmas yang dapat dijadikan acuan, yang terdiri dari : Kepala Puskesmas, Tata Usaha, Unit Pelaksana Teknis Fungsional dan Jaringan Pelayanan Puskesmas. Struktur tersebut tidak mengikat, dan masing – masing Kabupaten/Kota dapat menyusun sesuai kebutuhannya dengan tetap memperhatikan fungsi – fungsi dan tujuan dari dibentuknya Puskesmas.
           Dalam bab ini, tidak akan dibahas mengenai struktur organisasi ideal yang seharusnya dimiliki oleh Puskesmas, tapi akan dibahas mengenai beberapa hal yang harus diperhatikan dalam penyusunan struktur organisasi Puskesmas. Hal – hal tersebut diantaranya, adalah :
1.    Struktur yang dibentuk hendaknya memperhatikan kegiatan, beban kerja dan tanggung jawab masing – masing Puskesmas. Jadi, bisa berbeda antar Puskesmas satu dengan lainnya. Selama ini kita mengenal struktur organisasi linear untuk Puskesmas secara umum. Pada Puskesmas tertentu, misalnya Puskesmas dengan rawai inap, organisasi linear mungkin akan menyulitkan, karena benar – benar akan memisahkan antara kegiatan dalam gedung dan luar gedung, walaupun masih ada garis koordinasi. Padahal, kedua kegiatan ini hendaknya saling mendukung.
Disamping itu, keterbatasan jumlah tenaga di Puskesmas juga akan menyulitkan bila struktur linear masih dipertahankan. Dalam hal ini, mungkin struktur organisasi matriks lebih memungkinkan. Struktur ini akan lebih fleksibel dalam mengefisienkan tenaga yang tersedia.
2.    Syarat personil yang menduduki struktur organisasi. Kepala Puskesmas. Dalam Keputusan Menteri nomor 128/ 2004, disebutkan bahwa syarat Kepala Puskesmas adalah sarjana di bidang kesehatan yang kurikulum pendidikannya mencakup kesehatan masyarakat. Hal tersebut masuk akal karena kegiatan Puskesmas sebagian besar adalah kegiatan yang berhubungan dengan kesehatan masyarakat.
Tapi tidak boleh dilupakan bahwa Puskesmas adalah pelaksana kegiatan komprehensif yang tidak mengkotak – kotakkan antara pelayanan kesehatan masyarakat dan perorangan. Dua kegiatan yang saling mendukung dan berkaitan satu sama lain. Ada keputusan yang diambil berdasar surveylans epidemiologi maupun situasi medis. Sehingga, sosok Kepala Puskesmas di sini diharapkan orang yang tidak hanya memiliki pengetahuan dan ketrampilan kesehatan masyarakat, tapi juga mengetahui tentang penyakit dan medis tehnis. Sehingga dapat ditegaskan bahwa untuk menjadi Kepala Puskesmas diharapkan adalah seorang dokter atau sarjana kesehatan masyarakat yang memiliki latar belakang kegiatan teknis medis dan ilmu penyakit, misalnya perawat. Perawat di sini diharapkan memiliki pendidikan lanjutan yang berhubungan dengan kesehatan masyarakat.
Khusus untuk Puskesmas rawat inap, di mana terdapat pengambilan keputusan terhadap suatu masalah berlatang belakang medis tehnis serta mungkin menjadi rujukan untuk Puskesmas lain di sekitarnya, maka dokter lebih tepat untuk menjadi Kepala Puskesmas.
3.    Revitalisasi orang kedua Puskesmas. Pada manajemen Puskesmas di awal berdirinya, kita mengenal orang kedua. Tidak disebutkan apakah orang kedua ini wakil Kepala Puskesmas atau tidak, tapi dia memegang peran penting untuk membantu Kepala Puskesmas dalam mengelola Puskesmas. Orang kedua ini juga dibekali dengan pelatihan manajemen Puskesmas untuk orang kedua.
Entah sejak kapan, orang kedua ini menghilang, yang jelas saat ini tidak pernah terdengar lagi. Mereka yang dulu mendapat pelatihan sebagai orang kedua juga sudah banyak yang pensiun. Ketidakberadaan orang kedua ini yang menyebabkan banyak kepemimpinan Kepala Puskesmas menjadi dominan. Hal ini sering berefek kurang baik dalam suatu organisasi bila Kepala Puskesmas terlalu dominan. Fungsi orang kedua ini memang diharapkan mampu menjadi mitra Kepala Puskesmas dalam menyelesaikan beban kerja di Puskesmas.
Memang saat ini ada Kepala Tata Usaha. Tapi Kepala Tata Usaha ini sebagian besar tidak menjalankan fungsinya sebagai orang kedua, karena mereka memang tidak dipersiapkan untuk itu. Mereka lebih banyak dibebani dengan tugas administrasi. Sehingga Kepala Tata Usaha ini banyak  diambilkan dari instansi lain yang bukan berlatar belakang kesehatan.
Sebenarnya, sangat mungkin Kepala Tata Usaha ini menjadi orang kedua di Puskesmas. Tapi, karena menjadi orang kedua, mereka harus memahami tentang kesehatan. jadi, alangkah baiknya bila orang kedua ini juga merupakan jabatan karir dan personilnya berlatar belakang kesehatan.
Orang kedua ini juga berperan dalam perencanaan dan evaluasi di tingkat Puskesmas. Untuk itu seharusnya mereka memiliki kemampuan surveylans yang memadai, disamping kemampuan manajemen serta kepemimpinan. Orang kedua ini bukan saingan Kepala Puskesmas, tapi merupakan mitra kerja untuk membagi beban dan tanggung jawab pengelolaan Puskesmas.
4.    Koordinator pada Unit Pelaksana Fungsional Puskesmas. Apabila Puskesmas memiliki jaringan yang berbentuk UPF, maka koordinator di UPF ini sebaiknya pejabat fungsional dan bukan struktural. Ini untuk mengefisienkan kinerja agar lebih tepat sasaran. Juga agar tidak terlalu membebani struktur Puskesmas. Mereka bertanggung jawab kepada Kepala Puskesmas.
Dalam praktek, tentunya tidak semudah teori. Struktur organisasi Puskesmas yang ada selama ini mungkin perlu direvisi agar lebih sederhana, tapi mampu mengemban semua fungsi.  Tapi tidak mudah, bukan berarti tidak mungkin kan?

Dari berbagai sumber.

Saturday, October 22, 2011

KENDALA – KENDALA DALAM PENYERAPAN BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN (BOK) TA 2011 DI KABUPATEN BANJARNEGARA

Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) adalah dana dari pemerintah pusat yang diperuntukkan bagi Puskesmas dalam melaksanakan kegiatannya. BOK ini dimaksudkan untuk meningkatkan kinerja Puskesmas terutama dalam meningkatkan layanan promotif dan preventif dengan berprinsip pada azas efektivitas, efisiensi, keterpaduan dan kewilayahan. Jadi jelas, bahwa BOK ditujukan untuk meningkatkan kinerja Puskesmas dalam pemantauan wilayah setempat. Pertama BOK diluncurkan tahun 2010 dengan jumlah anggaran 18 (delapanbelas juta rupiah) tiap Puskesmas.
Kenyataannya bahwa pelaksanaannya di lapangan tidak semulus yang direncanakan. Hambatan masih saja bermunculan dan ini berimbas pada penyerapan dan BOK itu sendiri untuk dimanfaatkan dalam mendukung kegiatan Puskesmas. Berbagai kendala itu (khususnya di Kabupaten Banjarnegara) diantaranya adalah sebagai berikut :
1.         DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) turun pada pertengahan Maret 2011 dan dari Kemenkes BOK tidak boleh digunakan untuk penggantian kegiatan pada bulan Januari dan Pebruari, sehingga seluruh Puskesmas tidak dapat mengajukan klaim kegiatan yang berjalan pada dua bulan tersebut.
2.         Ketidakjelasan Petunjuk Tehnis BOK yang dikeluarkan oleh Kemenkes dan perbedaan persepsi dalam memahami Petunjuk Tehnis tersebut, terutama pada menu pemanfaatan antara Kemenkes, Dinkes Provinsi dan Dinkes Kabupaten/Kota menyebabkan Kabupaten/Kota ragu – ragu untuk melaksanakan kegiatan bersumber dan BOK. Hal tersebut menyebabkan awal dimulainya kegiatan BOK mundur dari jadual yang sudah direncanakan. Hal ini juga menyebabkan perubahan DIPA tidak dapat sekali jadi dan memakan waktu lebih lama. Dalam petunjuk tehnis, disebutkan bahwa penggunaan dana BOK sangat luas, kenyataannya dalam Rapat-rapat Koordinasi Teknis, tidaklah demikian. Banyak pembatasan yang ditetapkan baik oleh Kemenkes maupun oleh Dinkes Provinsi.
3.         RKA-KL pada DIPA awal untuk kegiatan Satuan Kerja tidak dapat dilaksanakan/tidak operasional, sehingga harus dilakukan revisi berkali – kali sehingga memperlambat kegiatan perencanaan, sosialisasi dan koordinasi dengan lintas program terkait serta Puskesmas sebagai pelaksana kegiatan. Sebagai catatan, revisi DIPA turun pada tanggal 12 Mei 2011. Setelah revisi baru dilakukan kegiatan perencanaan, koordinasi dengan lintas program dan sosialisasi ke Puskesmas dilakukan pada akhir Mei 2011.
4.         Jumlah verifikator di tingkat Kabupaten yang hanya 3 (tiga) orang, sangat kewalahan melakukan verifikasi untuk seluruh kegiatan Puskesmas yang masuk. Verifikator tersebut tersebut dirangkap oleh karyawan dinas yang memiliki tupoksi di luar tugas tambahan sebagai verifikator BOK. Untuk itu ke depan agar alikasi untuk verifikator bisa ditambah dan bisa menggunakan petugas di luar karyawan Dinas Kesehatan.
5.         Mekanisme pengajuan GU dari KPPN Banjarnegara mengharuskan ada rincian SPTB dari seluruh Puskesmas yang mengajukan. Kegiatan merekap SPTB dari masing – masing Puskesmas itu (35 Puskesmas) membutuhkan waktu lama dan memberatkan Satuan Kerja. Untuk ini diharapkan agar KPPN tidak lagi mensyaratkan rincian SPTB dari Puskesmas tapi cukup SPTB total kebutuhan dilampiri SPTB dari masing – masing Puskesmas. Sebagai catatan bahwa KPPN Banyumas tidak mensyaratkan rincian SPTB tapi hanya total kebutuhan Puskesmas. Hasil desk untuk konsultasi, sebenarnya hal tersebut bisa dilaksanakan dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku.
6.         Sebagian besar pemanfaatan dana adalah berupa tranport ke lapangan untuk kegiatan luar kedung dalam rangka Pemantauan Wilayah Setempat (sesuai dengan tujuan BOK untuk merevitalisasi fungsi Puskesmas) sehingga lampiran SPJ yang dipersyaratkan KPPN sangat banyak yaitu surat tugas, SPPD, bukti transport dan laporan hasil untuk masing – masing petugas yang melaksanakan. Hal ini memberatkan sebagian besar Puskesmas yang tidak memiliki Petugas administrasi khusus. Sebagai catatan, petugas pengelola BOK di Puskesmas hampir seluruhnya adalah petugas fungsional yang diberi tugas tambahan. Untuk mengatasinya, diharapkan KPPN dapat menerima lampiran SPJ berupa Surat Tugas berstempel dan tanda tangan tempat yang dituju untuk 1 (satu) Tim bila dilaksanakan oleh Tim dan bukan perorangan.  Adapun laporan hasil tetap distempel dan ditandatangani tempat yang dituju.
Berbagai upaya telah ditempuh untuk mengatasi kendala tersebut. Koordinasi, konsultasi, maupun monitoring evaluasi dilakukan denga intensif. Beberapa kendala teratasi, walaupun tidak seluruhnya.
Dari pengalaman pelaksanaan tersebut, ada beberapa hal yang harus diperhatikan untuk perbaukan pelaksanaannya di masa mendatang. Beberapa saran tersebut diantaranya adalah :
1.    Agar turunnya DIPA bisa tepat waktu bulan Januari, sehingga pelaksanaan tahun anggaran bisa penuh duabelas bulan kegiatan.
2.    Agar juklak dan juknis diperjelas dan dipertegas lagi. Hal – hal yang boleh dan tidak boleh benar – benar dilaksanakan secara tergas. Bukannya dalam juknis diperbolehkan, tapi pelaksanaannya dibatasi. Ini pernah terjadi pada salah satu rapat koordinasi teknis, hanya untuk memutuskan boleh tidaknya satu kegiatan (membeli senter untuk kegiatan pemantauan jentik), tiga hari tidak ada keputusan. Akhirnya keputusan diserahkan ke masing – masing Kabupaten/Kota dengan kalimat,” Kalau Kabupaten/Kota berani menanggung resiko, ya silakan saja.” Benar – benar bukan sebuah jawaban utuk suatu solusi dan hanya menambah kebingungan Kabupaten/Kota dalam pelaksanaannya.  Kejelasan ini misalnya, berapa kali dalam sebulan boleh mengadakan pertemuan? Atau berapa prosen anggaran yang boleh digunakan untuk pertemuan – pertemuan, transport ke lapangan, pemberian makanan tambahan, surveylans dan kegiatan lainnya agar disebutkan. Kalimat “dan lain – lain” dalan juknis sebaiknya dihilangkan.di tingkat Kabupaten/Kota sendiri agar dana BOK boleh dimanfaatkan untuk kegiatan peningkatan sumber daya manusia yang berhubungan dengan peningkatan kinerja Puskesmas, misalnya untuk pelatihan tentang pelaksanaan Lokakarya Mini yang benar, pelatihan perencanaan tingkat Puskesmas dengan metode Analytic Hierarchy Process (AHP), pelatihan penyusunan laporan Puskesmas Berbasis Kinerja, dan lain sebagainya.
3.    Agar aturan keuangan dapat diseragamkan di seluruh Kabupaten/Kota dengan data pendukung yang lebih sederhana, mengingat, bendahara BOK Puskesmas sebagian besar orang fungsional yang tidak begitu memahami aturan kebendaharaan.
4.    Besaran transport agar ditentukan dan tidak perlu memberikan terlalu banyak alternatif pilihan yang tidak jelas, sehingga malah semakin membingungkan.
5.    Agar dibuat aturan yang jelas dan tegas dari tingkat Pusat dan provinsi sebagai dasar pelaksanaan untuk melindungi pelaksana di Kabupaten/Kota. Kabupaten/Kota jangan hanya dituntut untuk berhati – hati dalam penggunaan anggaran (yang lebih terdengar sebagai ancaman) tanpa dilindungi dasar hukum kuat. Sebagai contoh, bahwa Dinkes Provinsi pernah menjanjikan menindaklanjuti Juknis dari Kemenkes dalam bentuk aturan yang lebih teknis lagi berupa Peraturan Gubernur atau SK Kepala Dinas Kesehatan Provinsi (disampaikan dalam Rakontek di Gombog). Pada kenyataannya, sampai sekarang hal tersebut tidak terealisasi. Apapun alasan yang dikemukakan, yang tertangkap oleh Kabupaten/Kota adalah bahwa Dinkesprov tidak mau ikut bertanggungjawab dalam pelaksanaan kegiatan dengan dana BOK ini. Cenderung lepas tangan, sehingga Kabupaten/Kota harus menerjemahkan sendiri untuk pelaksanaannya di bawah “ancaman – ancaman” bila BOK tidak dilaksanakan sesuai aturan. Harapannya agar hal semacam ini tidak terjadi lagi. Bagaimanapun, keberhasilan Provinsi ditentukan oleh keberhasilan Kabupaten/Kota.
Selain hal – hal di atas, mungkin masih banyak kendala yang menghambat pemanfaatan dana BOK di daerah. Tapi apapun hambatannya, kenyataannya dana BOK sangat membantu Puskesmas dalam meningkatkan kinerjanya, walaupun untuk menihat hasilnya masih perlu waktu. Bantuan dan dukungan semua pihak sangat diperlukan agar tujuan mulia dana BOK ini dapat tercapai. Dan inti dari keberhasilan pelaksanaan BOK adalah adanya keterlibatan semua pihak, khususnya yang tergabung dalam Tim Pengelola/Sekretariat BOK baik yang di Dinas Kesehatan maupun di Puskesmas.