Showing posts with label Puskesmas. Show all posts
Showing posts with label Puskesmas. Show all posts

Saturday, April 28, 2012

MANAJEMEN OBAT DI PUSKESMAS


PENGELOLA OBAT PUSKESMAS KELEBIHAN BEBAN?
Dari 35 Puskesmas di Kabupaten Banjarnegara, baru 17 Puskesmas yang pengelolaannya dilaksanakan oleh Tenaga teknis kefarmasian dan dua diantaranya ditambah hal tenaga apoteker. 18 Puskesmas lainnya dikerjakan oleh tenaga non teknis kefarmasian (paramedis, JMD, tenaga administrasi). Hal ini yang dirasakan merupakan salah satu penyebab masalah tidak tertibnya pengelolaan obat di Puskesmas, terutama masalah administrasi.
Pengelola obat menyatakan bahwa beban kerja mereka terlalu besar sehingga sering tidak mampu menyelesaikan administrasi tepat pada waktunya. Benarkah para pengelola obat Puskesmas kelebihan beban pekerjaan tupoksi kefamasian?
Gb 1. Tempat Pelayanan Obat di salah satu Puskesmas
Berdasarkan pengamatan penulis pada bulan April 2012 di 7 (tujuh) Puskesmas, dapat dikatakan bahwa pengelola kefarmasian di Puskesmas belumlah kelebihan beban. Hal ini berdasarkan waktu yang dibutuhkan untuk pelayanan kefarmasian langsung ke pasien dan pencatatan register harian.
Adapun perhitungannnya adalah sebagai berikut : sampel diambil secara acak di tujuh Puskesmas, masing – masing antara 3 – 15 resep (74 resep). Waktu rata – rata yang diperlukan sejak petugas obat menerima resep sampai pasien menerima obat yang sudah diracik adalah 4,24 menit. Sementara waktu yang diperlukan oleh petugas kefarmasian untuk memasukkan satu resep dalam register harian (dari 74 resep yang sama), rata – rata membutuhkan waktu 0,19 menit. Sehingga jumlah total yang dibutuhkan sebuah resep untuk dilayani sampai masuk register harian rata – rata 4, 43 menit. Perhitungan tersebut sudah termasuk resep yang harus diracik (berupa puyer) sebanyak 14 resep (18,9%).

Dengan kunjungan rawat jalan Puskesmas rata – rata dua tahun (2010 dan 2011) sebanyak 747.511 kunjungan per tahun, maka rata – rata kunjungan rawat jalan Puskesmas per hari adalah 71,2 tiap Puskesmas. Dengan demikian, setiap harinya diperlukan sekitar 315,4 menit atau 5,3 jam atau 31, 8 jam tiap minggunya untuk pelayanan kefarmasian langsung. Dengan jam kerja 37,5 jam per minggu, mereka masih memiliki sisa 5,7 jam tiap minggu atau 22,8 – 28,5 jam setiap bulan untuk mengerjakan laporan bulanan, memperbaiki kartu stok dan membuat Laporan Pemakaian dan Lembar Permintaan Obat serta mengatur pengelolaan obat untuk rawat inap dan Bidan di Desa.
Beberapa fakta yang bisa diungkapkan dalam pelaksanaan pelayanan kefarmasian di Puskesmas adalah sebagai berikut :
1.                     Dalam pelayanan obat di ruang obat, petugas pengelola obat jarang bekerja sendirian untuk melakukan pengemasan obat. Mereka banyak dibantu oleh petugas lain. Dengan kata lain, petugas pengelola obat lebih banyak bertanggungjawab mengerjakan pekerjaan administrasinya saja.
2.                     Pengelola obat sering menunda pencatatan dalam register harian, sehingga makin hari akan menumpuk, akhirnya setiap harus melakukan stok opname, register harian tidak terselesaikan dan langsung mengerjakan LPLPO. Ini menyebabkan antara LPLPO dan stok kenyataan selalu ada perbedaan.
3.                     Kurangnya perhatian Kepala Puskesmas untuk melakukan pendampingan dan evaluasi hasil kerja dari petugas pengelola obat agar mereka melaksanakan tugas sesuai prosedur yang telah ditetapkan.
4.                     Masih ada beberapa pengelola obat yang bukan tenaga teknis kefarmasian. Mereka adalah tenaga fungsional lain yang diberi tugas mengelola obat.
5.                     Untuk Puskesmas yang kunjungannya di atas rata – rata, sudah ada yang memiliki dua petugas obat dan bagi yang baru memiliki satu petugas, banyak Kepala Puskesmas mengambil inisiatif untuk menugaskan secara lesan petugas lain untuk membantu.
Gb 2. Salah Satu Gudang Obat di Puskesmas
Dari beberapa hal di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa sebenarnya pengelola obat puskesmas tidak kelebihan beban dalam melakukan pengelolaan obat di Puskesmas. Pekerjaan mereka masih dalam batas wajar sesuai jam kerja mereka sebagai pegawai. Beberapa ketidakberesan yang timbul lebih disebabkan karena motivasi kerja tiap petugas.
Untuk mengatasi beberapa kendala yang muncul, kami merekomendasikan beberapa hal sebagai berikut :
1.                     Untuk Puskesmas yang belum memiliki tenaga teknis kefarmasian, agar tenaga yang diberi tugas sebagai pengelola obat, bila jumlah kunjungan perhari sama atau di atas rata – rata, diupayakan agar petugas tersebut tidak merangkap dengan tugas lainnya. Bagi yang di bawah rata – rata, bisa menyesuaikan.
2.                     Apabila memang tidak ada tenaga lain yang bisa diperbantukan, maka dapat diadakan lembur bila pengerjaan tugas tersebut memang melebihi jam kerja normatif (dengan disertai data pendukung yang menunjukkan kelebihan beban tersebut).
Perhitungan di atas tentulah merupakan perhitungan yang masih sangat kasar dan belum memenuhi kaidah penelitian yang baik. Sehingga, apa yang dituliskan masih perlu dikaji lebih mendalam untuk melihat keadaan yang sebenarnya, dengan sampel yang lebih banyak dan variabel yang jelas. Tapi setidaknya hal di atas bisa memberikan gambaran awal, bahwa sesungguhnya, pengelola obat di Puskesmas tidaklah kelebihan beban seperti yang dikatakan sebelumnya. Insya Allah. 

Thursday, January 26, 2012

PELATIHAN UNTUK PENINGKATAN KEMAMPUAN MANAJEMEN PUSKESMAS (2)


PELATIHAN MANAJEMEN UNTUK KEPALA PUSKESMAS

Dengan diberlakukannya pendanaan internasional untuk pelayanan kesehatan, para pemberi dana ingin tahu seberapa jauh pelaksanaan program-program kesehatan yang didanainya mewujudkan tujuan mereka. Untuk itu para pengelola pelayanan kesehatan harus memahami dan meningkatkan kualitas evaluasi intervensi. Dan, sangat penting evaluasi akhir kegiatan dimasukkan dalam pelaksanaan pelatihan selama proses pembelajaran (Ridde, et al., 2009).
Dilaksanakannya pelatihan pada area ketrampilan-ketrampilan khusus akan menyiapkan para pemimpin dan pelaksana pelayanan kesehatan secara lebih baik dan lebih efektif dalam merespon bahkan membuat perubahan dalam menjawab tantangan-tantangan kesehatan. Ketrampilan khusus yang dimaksud di sini adalah manajemen pelayanan kesehatan masyarakat. Pengembangan kemampuan manajemen adalah unsur pokok dalam upaya negara untuk meningkatkan infrastruktur kesehatan masyarakat. Pelatihan kesehatan masyarakat yang profesional harus memasukkan ketrampilan-ketrampilan dan pengetahuan tentang kepemimpinan yang akan meningkatkan secara keseluruhan kompetensi dari sumber daya manusia (Saleh, et al., 2009).
Prakarsa dalam penyelesaian masalah kesehatan masyarakat di negara-negara berkembang sering gagal bukan karena kurangnya ilmu pengetahuan, melainkan karena kurangnya kompetensi manajerial dari para tenaga kesehatan. Kurangnya ketrampilan manajemen pada sumber daya manusia ini semakin terlihat pada tahun-tahun belakangan oleh adanya desentralisasi pelayanan. Pelatihan-pelatihan yang ada sering difokuskan pada prosedur-prosedur tehnis pada bagian-bagian kecil penyakit atau masalah kesehatan. Sementara keberhasilan pelaksanaan suatu program ditentukan oleh manajer garis depan dengan ketrampilan-ketrampilan yang lengkap dalam menentukan prioritas, merencanakan dan memecahkan masalah (McEwan, et al., 2001).
Dalam rangka meningkatkan ketrampilan manajerial para pengelola program pelayanan kesehatan ini, maka berbagai program pelatihan dibuat untuk diberikan. Yang pertama adalah pelatihan Manajemen Puskesmas. Puskesmas menjadi penting di sini, karena sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomer 128 Tahun 2004, Puskesmas merupakan unit pelaksana teknis Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di suatu wilayah kerja. Sebagai unit pelaksana teknis, puskesmas berperan menyelenggarakan sebagian tugas tehnis dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan merupakan unit pelaksana tingkat pertama serta ujung tombak pembangunan kesehatan di Indonesia. Pelatihan ini diberikan untuk Kepala Puskesmas dan sempat diberikan sebagai pembekalan bagi para dokter PTT (Pegawai Tidak Tetap) yang akan melaksanakan tugas di Puskesmas.
Dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 267/Menkes/SK/III/2008 tentang Pedoman Teknis Pengorganisasian Dinas Kesehatan Daerah, disebutkan ada Pendidikan Pelatihan Kepemimpinan (Diklatpim) yang ditujukan untuk Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Struktural. Dimulai yang paling rendah yaitu Diklatpim tingkat IV untuk para pejabat struktural eselon IV. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomer 13 Tahun 2002 dan Kemenkes Nomer 276 Tahun 2008, Eselon IV merupakan jabatan tehnis umum dan disyaratkan mengikuti Diklatpim Tingkat IV. Diklatpim ini ditujukan untuk memberi bekal ketrampilan dan pengetahuan tentang manajemen dan kepemimpinan yang dibutuhkan, dalam hal ini untuk mengelola kegiatan yang langsung bersifat tehnis pelaksanaan. Baik Pelatihan Manajemen Puskesmas maupun Diklatpim IV adalah pelatihan yang bersifat individual atau perorangan.
Ada lagi pelatihan untuk memberikan bekal ketrampilan dan pengetahuan manajerial dan kepemimpinan yang sifatnya berkelompok atau tim. Salah satunya adalah pembentukan District Team Problem-Solving (DTPS). District Team Problem-Solving adalah suatu proses, kira-kira dalam waktu satu tahun, dalam sebuah tim yang dipandu melalui workshop (dengan tugas yang terstruktur berangkaian) dalam :
1.    Melakukan analisis salah satu prioritas masalah kesehatan masyarakat yang utama di wilayah mereka (dalam lingkup Kabupaten/kota)
2.    Merencanakan, kemudian mengimplementasikan alternatif pemecahan masalah oleh mereka sendiri dalam waktu satu tahun
3.    Menyelenggarakan dan menunjukkan hasil evaluasi mereka sendiri terhadap pelasanaan yang dilterapkan (kemajuan, hambatan, perbaikan pelayanan, dan dampaknya terhadap derajat kesehatan)
4.    Pengembangan team-work yang baik dan peningkatan ketrampilan manajerial
Salah satu contoh DTPS yang dikembangkan di Indonesia adalah pembentukan DTPS-MPS (District Team Problem-Solving – Making Pregnancy Safer). Pembentukan DTPS-MPS ini dimaksudkan sebagai  forum diskusi untuk merumuskan masalah dan mencari solusi untuk menurunkan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB). Tim yang terdiri dari berbagai lintas program dan lintas sektoral ini diharapkan dapat berkontribusi terhadap penurunan AKI – AKB melalui kegiatan-kegiatan dalam tupoksi dan kewenangannya yang mendukung tujuan tersebut.
Berbagai pelatihan manajemen dan kepemimpinan yang diberikan kepada para tenaga kesehatan merupakan salah satu upaya untuk menyelesaikan permasalahan kesehatan yang terus bermunculan dimana salah satu penyebabnya adalah karena kemampuan manajemen yang lemah. Dalam Sistem Kesehatan Nasional Tahun 2009, disebutkan bahwa manajemen merupakan salah satu isu strategis yang harus mendapatkan perhatian. Tujuannya adalah untuk mewujudkan kebijakan kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan, berbasis bukti dan operasional. Untuk itu, peningkatan kemampuan manajerial dari sumber daya manusia kesehatan menjadi suatu keharusan (SKN, 2009).

Sumber :
Ridde, V., Fournier, P., Banza, B., Tourigny, C and Ouedraogo, D. (2009). Programme Evaluation Training for Health Professionals in Francophone Africa : Process, Competence and Use. http:// www.Pubmed.com/health service research. January. (Diakses 12 Oktober 2011)
Saleh, S.S., Williams, D and Balougan, M. (2009). Evaluating the Effectiveness of Public Health Leadership Training : The NEPHLI Experience. American Journal of Public Health. July 2004; 94 : 1245 – 1249.
McEwan, E., Conway, M.J.,  Bull, D.L and Malison, D, Developing Public Health Management Training Capacity in Nicaragua.  American Journal of Public Health.Field Action Report. Oktober 2001; 91 : 1586 – 1588.
Thorne, M., Sapirie, S,  Rejeb, H, Distric Team Problem Solving Guidelines for Maternal and Child Health, Family Planning and Other Public Health Services.  World Health Organization. Oktober 1993 : 1.
Depkes, R.I, (2008). Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 267/Menkes/SK/III/2008 tentang Pedoman Teknis Pengorganisasian Dinas Kesehatan Daerah. Sekretariat Jenderal.
Depkes, R.I, (2009). Sistem Kesehatan Nasional : Bentuk dan Cara Penyelenggaraan Pembangunan Kesehatan. Sekretariat Jenderal.

PUSKESMAS PONED


Dalam upaya penurunan AKI dan AKB, grand strategy yang ditetapkan Indonesia adalah Making Pregnancy Safer (MPS). Dalam MPS ditetapkan berbagai upaya yang bisa dilakukan untuk mendukung penurunan AKI dan AKB. Salah satu hal yang diupayakan adalah pengadaan Puskesmas dengan PONED (Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar). Puskesmas PONED diharapkan mampu menjadi rujukan antara sebelum Rumah sakit untuk mengatasi kegawatdaruratan yang terjadi pada ibu hamil, melahirkan dan nifas. Sebagaimana telah diketahui bahwa  salah satu faktor penyebab kematian ibu adalah keterlambatan merujuk ke Rumah Sakit apabila ada kegawatdaruratan. Keterlambatan ini yang berkaitan dengan kondisi geografis.
Menurut Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 128/Menkes/SK/II/2004 tentang Kebijakan Dasar Pusat Kesehatan Masyarakat, Puskesmas adalah unit pelaksana teknis Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang bertanggungjawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di suatu wilayah kerja. Sebagai unit pelaksana teknis, Puskesmas berperan menyelenggarakan sebagian dari tugas teknis operasional Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan merupakan unit pelaksana tingkat pertama serta ujung tombak pembangunan kesehatan di Indonesia. Secara nasional, standar wilayah kerja Puskesmas adalah satu Kecamatan.
Dalam kondisi tertentu, masyarakat membutuhkan pula pelayanan rawat inap dan di beberapa wilayah juga dibutuhkan pelayanan medik spesialistik. Puskesmas PONED merupakan pengembangan pelayanan medik spesialistik di Puskesmas dalam rangka mendekatkan pelayanan rujukan kepada masyarakat yang membutuhkan. Dalam hal ini adalah beberapa pelayanan kegawatandaruratan kebidanan dan bayi baru lahir. Pengembangan tersebut dalam pelaksanaannya harus memperhatikan berbagai persyaratan tenaga, sarana sesuai standar yang telah ditetapkan. Selain di Puskesmas, PONED bisa diselenggarakan di saran pemberi layanan kesehatan lainnya sepanjang itu memenuhi syarat – syarat yang ditetapkan.
Kematian ibu dan bayi sering terjadi karena komplikasi yang terjadi pada masa sekitar persalinan, maka intervensi ditekankan pada kegiatan pertolongan persalinan yang aman oleh tenaga kesehatan terlatih. Melalui pertolongan yang baik dan benar, diharapkan komplikasi akibat salah penanganan bisa dicegah, mengetahui dengan cepat komplikasi yang timbul dan dan dengan segera memberikan pertolongan termasuk merujuk bila diperlukan. Kegiatan difokuskan pada kegiatan peningkatan penyediaan pelayanan kesehatan ibu berkualitas dan pemanfaatannya.
Karena kejadian komplikasi sulit diduga sebelumnya, maka harus tersedia fasilitas dan tenaga kesehatan yang mampu memberikan pertolongan bila terjadi komplikasi di semua tingkatan dan dapat melayani secara purna waktu. Dan kegiatan untuk penanganan komplikasi ditujukan pada :
a.  Penyediaan sumber daya :
1.  Bidan mampu PPGDON
2.  Puskesmas mampu PONED
3.  Rumah sakit mampu PONEK
b.  Menjamin pencegahan dan penanggulangan infeksi.
c.  Program jaminan mutu.
d.  Pemenuhan alat medis dan obat-obatan yang mendukung terlaksananya pelayanan kegawatdaruratan.
e.  Penanganan bayi Berat Badan Lahir Rendah (BBLR) dengan metode kanguru.
f.   Persiapan dalam manghadapi kondisi gawat darurat.
Dalam salah satu outputnya, strategi MPS menyebutkan bahwa setiap Kabupaten/kota diharapkan mengembangkan minimal empat fasilitas PONED yang berkualitas, terutama di Puskesmas dengan tempat tidur.
Kegiatan – kegiatan yang dilakukan dalam membentuk puskesmas PONED dimulai dengan meningkatkan kompetensi tenaga kesehatan untuk menangani kesehatan ibu dan bayi baru lahir melalui pemberian pelatihan intensif untuk dokter umum dan bidan. Kegiatan pelatihan diikuti dengan memantau efektivitas program in-service training dan pendidikan berkelanjutan.
Adapun kualitas PONED dipantau melalui assesment yang dilakukan setiap enam bulan sekali untuk melihat indikator keberhasilan pelaksanaannya yang meliputi :
a.  Peningkatan pengetahuan dan kinerja klinis. Ini dilihat dari penilaian langsung dengan menggunakan daftar tilik dan evaluasi kinerja dari waktu ke waktu melalui audit klinis.
b.  Penghargaan positif dari masyarakat yang dilayani. Ini dilihat dari kunjungan PONED dari waktu ke waktu.
c.  Peningkatan moral pelaksana yang secara positif memperngaruhi retensi dan motivasi.
Indikator – indikator di atas akan tercapai, salah satunya dengan pelaksanaan kegiatan pelatihan berkelanjutan melalui in-service training yang dilakukan di fasilitas PONED.
Agar tujuan diadakannya Puskesmas PONED ini tercapai, diperlukan pengelola yang memiliki kemampuan manajemen dan ketrampilan memadai. Selain pengelola PONED langsung, peran Kepala Puskesmas sebagai pengambil keputusan tertinggi di Puskesmas sangat menentukan keberlangsungan PONED. Kapasitas manajerial Kepala Puskesmas untuk memfasilitasi pengembangannnya sangat vital.
Tindakan kegawatdaruratan yang dapat dilakukan pada pelaksana  PONED (sesuai buku acuan dan panduan) ini adalah :
a.     Plasenta manual,
b.     Kuretase pada abortus inkomplit tanpa komplikasi dengan AVM,
c.     Penanganan awal perdarahan ante partun dan post partum,
d.     Penjahitan robekan porsio,
e.     Kompresi bimanual dan aorta,
f.      Resusitasi pada asfiksia neonatal,
g.     Pemberian medikamentosa melalui vena umbilikalis,
h.     Ekstraksi vakum letak (stasion 0/0) rendah dengan vakum ekstraksi manual,
i.      Penanganan awal pre eklamsia/eklamsia, penanganan distosia bahu,
j.      Melaksanakan rujukan ke rumah sakit.
Pembinaan tehnis dilakukan bersama antara Dinas Kesehatan, dokter spesialis Rumah Sakit Umum Daerah sebagai konsulen dan Pusat Pelatihan Klinik Primer Kabupaten Banjarnegara.
Keberlangsungan Puskesmas PONED sangat bergantung pada komitmen para pelaksananya. Adapun perkembangannya dipantau melalui assesment yang dilakukan setiap enam bulan sekali dan difasilitasi oleh Dinas Kesehatan Kabupaten. Di luar itu, Puskesmas melakukan self assesment untuk mengevaluasi pencapaian dan ditindaklanjuti dengan upaya peningkatan kapasitas. Penyebaran informasi dan pengembangan ketrampilan terhadap seluruh petugas terkait menjadi sangat penting. Tim yang dilatih harus mampu memberikan informasi dan melakukan assesment pelaksanaan PONED di Puskesmas. Selain self assesment, juga dilakukan peer review yang dilakukan antar tenaga kesehatan maupun antar puskesmas. Dengan demikian, setiap personal akan berupaya meningkatkan kemampuannya. Tiap puskesmas diharapkan akan meningkat kualitas pelayanannya.
Untuk hal tersebut di atas, peran kepala Puskesmas sangat besar dalam menumbuhkan motivasi mengembangkan diri pada karyawan yang akhirnya akan berimbas pada peningkatan kualitas pelayanan. Hal tersebut hanya akan terjadi bila dalam Puskesmas tersebut ada semangat untuk belajar. Semangat dan motivasi untuk menjadi organisasi pembelajaran (learning organization).
Di samping yang sudah disebutkan di atas, untuk menjamin keberlangsungan program, perlu diciptakan suatu mekanisme untuk memelihara dan memutakhirkan ketrampilan dan pengetahuan yang diperlukan dalam praktek sehari – hari. Untuk hal tersebut, perlu pemantauan efektivitas program in-service training dan pendidikan berkelanjutan.
Selain peran Dinas Kesehatan, Kepala Puskesmas dan pengelola PONED di Puskesmas memiliki andil besar dalam pelaksanaan dan pemantauan kegiatan in-service training ini. Kepala Puskesmas harus mampu menjadi fasilitator dalam kegiatan ini. Dengan pelaksanaan in-service training yang efektif,  pelaksanaan PONED diharapkan akan semakin mantap dan berkelanjutan.  

Sumber :
Depkes, R.I, (2008). Rencana Strategis Nasional Making Pregnancy Safer (MPS) di Indonesia 2001-2010. Sekretariat Jenderal.
Depkes, R.I, (2004). Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 128/Menkes/SK/II/2004 tentang Kebijakan Dasar Pusat Kesehatan Masyarakat. Direktur Jenderal Bina Kesehatan Masyarakat.
Depkes, R.I, (2009). Sistem Kesehatan Nasional : Bentuk dan Cara Penyelenggaraan Pembangunan Kesehatan. Sekretariat Jenderal.
Senge M, Peter. (1990). The Fifth Discipline. The Art And Practice on The Learning Organization. (1st ed). USA, Bantam Doubleday Dell Publishing Group, Inc.

Tuesday, December 27, 2011

REVITALISASI PUSKESMAS (12)

STRATEGI PENGEMBANGAN PUSKESMAS


1.    Mengembangkan dan Mengelola Layanan Rawat Jalan dan Rawat Inap Untuk Penyakit/Kondisi Kesehatan Kronik dan Akut
Adanya perubahan yang pesat terhadap teknologi membawa dampak besar tehadap perilaku sosial budaya masyarakat, yang imbasnya adalah perubahan pola penyakit di masyarakat. Bila pada awalnya UKP Puskesmas dirancang untuk menangani masalah kesehatan atau penyakit akut di masyarakat, saat ini harus mulai memberikan porsi yang lebih besar untuk masalah kesehatan atau penyakit kronik karena epidemiologi penyakit sekarang mulai bergeser, dimana kasus penyakit kronik mulai meluas dan penyakit akut belum hilang. Hal ini menjadi beban ganda untuk penanggulangan penyakit di masyarakat.
Peningkatan UKP untuk kegiatan kuratif di rawat jalan dan rawat inap harus diatur dengan cermat. Kegiatan UKP yang makin meningkat tidak boleh membuat Puskesmas melupakan fungsi – fungsi Puskesmas lainnya.
Untuk pengaturan ini dapat dilakukan beberapa hal sebagai berikut ini :
a.       Membebaskan Puskesmas dan jaringannya sebagai Sumber pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga kegiatan Puskesmas tidak terfokus pada kegiatan UKP (baca : kuratif) yang masih merupakan sumber pendapatan terbesar Puskesmas.
b.       Membatasi pendirian Puskesmas Rawat Inap hanya di lokasi – lokasi yang memang membutuhkan dan memungkinkan untuk dikembangkan sebagai Rawat Inap. Untuk meningkatkan keseriusan pengembangan Rawat Inap ini perlu adanya standar minimal tentang apa yang dimaksud Puskesmas Rawat Inap. Bila suatu Puskesmas akan dijadikan Puskesmas Rawat inap, sebaiknya mengacu pada Rumah Sakit Pelayanan Medik Dasar dengan 25 tempat tidur. Sarana lainnya mengikuti. Bila tidak mungkin dikembangkan ke arah tersebut, sebaiknya Puskesmas tidak perlu dikembangkan sebagai Puskesmas Rawat Inap, mengingat biaya pengelolaannya yang besar. untuk kebutuhan rawat inap, bisa menginduk pada Puskesmas Rawat Inap terdekat. Untuk ini Pemerintah Kabupaten harus memfasilitasi dan bila ada Puskesmas yang akan meningkat menjadi Puskesmas Rawat Inap tapi belum memenuhi syarat minimal, diberi kesempatan untuk menjadi Puskesmas Rintisan Rawat Inap yang berlaku pada waktu tertentu, misalnya tiga tahun untuk melihat perkembangannya. Bila berkembang dilanjutkan, bila tidak dihentikan.
c.        Pengembangan Puskesmas Terpadu. Konsep Puskesmas Terpadu yang pernah ada agar didefinisikan lagi secara jelas. Di sini penulis mengusulkan definisi Puskesmas Terpadu adalah Puskesmas dengan pengembangan pelayanan kuratif setara Rumah sakit Type D dengan tetap meningkatkan kualitas fungsi – fungsi Puskesmas lainnya. Keberadaan dokter spesialis dibatasi hanya pada spesialisasi dasar (anak, bedah, kandungan kebidanan dan penyakit dalam). Tidak harus keempatnya, tapi minimal dua spesialisasi. Jumlah tempat tidur dibatasi maksimal 50 tempat tidur. Sarana lain menyesuaikan. Apabila Puskesmas ini kegiatan kuratifnya menunjukkan peningkatan dan didasari oleh kebutuhan masyarakat yang mendesak, maka Puskesmas Terpadu ini sebaiknya langsung dikembangkan sebagai rumah sakit type C. konsekuensinya, Pemerintah harus membangun Puskesmas di wilayah tersebut untuk melaksanakan fungsi – fungsi pelayanan kesehatan masyarakatnya.

REVITALISASI PUSKESMAS (11)

STRATEGI PENGEMBANGAN PUSKESMAS


1.    Mengembangkan dan Mengelola Layanan Kesehatan Lokal Spesifik
Penting bagi puskesmas untuk mengembangkan kegiatan lokal spesifik sebagai ciri khas layanan kesehatan Puskesmas tersebut. Layanan yang dikembangkan menyesuaikan dengan situasi dan kondisi setempat, baik lingkungan geografis, demografis maupun sosial budaya. Ini dimaksudkan agar agar Puskesmas mampu memberikan “tanda pengenal” serta pilihan kepada masyarakat mengenai layanan kesehatan yang dibutuhkan. Ini juga dapat menjadi nilai lebih, semacam brand image atau “merk dagang” untuk meningkatkan daya saing Puskesmas bersangkutan.
Contoh kegiatan lokal spesifik yang dapat dikembangkan oleh Puskesmas sangat banyak, diantaranya pada Puskesmas yang kondisi geografisnya sangat rawan terjadi bencana alam (misal : Banjarmengu, Batur, Pejawaran, Kalibening, dan lain-lain) dapat mengembangkan layanan manajemen faktor resiko terutama untuk faktor resiko bencana. Puskesmas ini dapat memberikan layanan pelatihan untuk masyarakat atau kelompok – kelompok masyarakat untuk mengenali faktor resiko bencana dan penanggulangannya bila bencana benar – benar terjadi.
Puskesmas – puskesmas yang kesulitan mengembangkan kegiatan kuratifnya dapat mengembangkan kegiatan promotif preventif sebagai ciri khas layanan kesehatan di Puskesmas tersebut, misalnya Puskesmas sebagai Pusat Informasi Kesehatan yang dapat diakses oleh siapa saja. Puskesmas dapat juga mengembangkan UKBM-UKBM yang ada di wilayahnya menjadi kegiatan andalan dan sebagai bentuk layanan kesehatan yang mengupayakan kemandirian masyarakat di bidang kesehatan. Misalnya : Posyandu, Sekolah Sehat, Usaha Kesehatan Sekolah, pengembangan tanaman obat keluarga, Desa Siaga aktif dengan Forum Komunikasi Desa yang dapat diandalkan, dan sebagainya. 
Puskesmas yang berada di jalur jalan raya yang ramai dan rawan kecelakaan dapat mengembangkan Kegiatan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan yang berbasis masyarakat sehingga dapat mengurangi angka kesakitan dan kematian karena pertolongan awal yang tidak tepat. Puskesmasnya sendiri dapat mengembangkan diri sebagai layanan dasar untuk “Trauma Center”.
Masih banyak kegiatan lain yang dapat dikembangkan oleh Puskesmas sesuai kreativitas dan inovasi masing-masing, tanpa meninggalkan aturan yang berlaku. Dengan begitu, Puskesmas akan memiliki satu bentuk layanan kesehatan yang khas yang dibutuhkan oleh masyarakat dan diharapkan masyarakat akan mengenali Puskesmas tersebut dengan bentuk layanan khas yang dimilikinya, tanpa meninggalkan  peran puskesmas secara utuh.

REVITALISASI PUSKESMAS (10)

STRATEGI PENGEMBANGAN PUSKESMAS


1.    Mengembangkan dan Mengelola Kerjasama Dengan Layanan Kesehatan Primer Lainnya
Puskesmas sebagai ujung tombak Pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya merupakan kepanjangan tangan pemerintah untuk menyampaikan dan memberikan program-program layanan kesehatan baik pada perorangan maupun masyarakat. Agar kegiatan-kegiatan tersebut dapat berjalan dan memperoleh hasil seperti yang diinginkan, maka Puskesmas harus membangun kerjasama dengan layanan kesehatan primer lainnya, baik swasta maupun pemerintah.
Kerjasama ini penting supaya tidak terjadi perbedaan yang sangat dramatis untuk penanggulangan masalah penyakit atau kesehatan yang akhirnya akan berdampak buruk pada masyarakat. Contoh, Pengobatan Tuberculosis (TBC) dengan strategi DOTs. Sudah terbukti bahwa pengobatan TBC dengan strategi DOTs lebih efektif daripada strategi konvensional. Kombinasi obat dan cara pemberiannya sudah sangat jelas. Angka kesembuhan juga tinggi (lebih dari 90%). Tapi sayang, tidak semua penderita TBC diobati dengan strategi DOTs, terutama mereka yang berobat ke layanan swasta. Pengobatan yang diberikan masih sangat bervariasi, kadang malah sub-standar. Salah satu penyebabnya adalah karena Puskesmas tidak melibatkan layanan swasta dengan memberikan informasi dan fasilitasi sarana (misal : obat, pemeriksaan laboratorium) untuk pengobatan penderita TBC dengan strategi DOTs. Aibatnya banyak penderita TBC yang tidak mengalami kesembuhan karena drop out minum obat, bahkan muncul resistensi kuman terhadap obat. Karena itu kerjasama menjadi sangat penting supaya capaian program bisa berhasil.
Kerjasama lain yang harus dikembangkan misalnya dalam hal pencatatan dan pelaporan. Sesuai dengan asas kerja Puskesmas yang berbasis kewilayahan, maka Puskesmas merupakan penanggung jawab seluruh kegiatan yang berhubungan dengan upaya peningkatan layanan kesehatan di wilayahnya. Selama ini, layanan kesehatan yang dilakukan oleh sektor swasta sering tidak terpantau oleh Puskesmas karena belum ada sistem pencatatan dan pelaporan yang baku dari sektor swasta untuk melaporkan kegiatannya ke Puskesmas. Begitu juga dengan rumah sakit yang tidak semua melaporkan kegiatannya ke Dinas Kesehatan. Hal ini menyebabkan kita banyak kehilangan banyak data yang sangat penting untuk untuk perencanaan kegiatan dan pengambilan keputusan guna menentukan suatu kebijakan. Pengambilan keputusan untuk kebijakan sering tidak riil karena data yang tidak lengkap. Oleh karena itu kerjasama dalam hal ini perlu ditingkatkan, misalnya dengan menetapkan suatu standar sistem pelaporan tentang kegiatan layanan kesehatan di seluruh wilayah kabupaten.
Pencatatan dan pelaporan kegiatan sarana pelayanan kesehatan di suatu wilayah Puskesmas sebaiknya melalui Puskesmas setempat, tidak langsung ke Dinas Kesehatan. Dengan demikian, kegiatan akan lebih terpantau dan peran Puskesmas sebagai kepanjangan tangan Dinas Kesehatan untuk membina layanan kesehatan di wilayahnya akan makin meningkat.

REVITALISASI PUSKESMAS (9)

STRATEGI PENGEMBANGAN PUSKESMAS


1.    Mengembangakan dan Mengelola Upaya Pemberdayaan Masyarakat Untuk Kesehatan
Dalam Keputusan menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 128/MENKES/SK/II/2004 tentang Kebijakan dasar Pusat Kesehatan Masyarakat, disebutkan bahwa fungsi Puskesmas adalah sebagai pusat penggerak pembangunan berwawasan kesehatan, pemberdayaan masyarakat dan pemberian layanan kesehatan strata pertama (primer). Puskesmas memiliki tanggungjawab agar perorangan, terutama pemuka masyarakat, keluarga dan masyarakat termasuk dunia usaha memiliki kesadaran, kemauan dan kemampuan melayani diri sendiri dan masyarakat untuk hidup sehat dengan memperhatikan situasi dan kondisi, khususnya sosial budaya masyarakat setempat. Ini merupakan fungsi vital dari Puskesmas dan harus mendapat perhatian lebih untuk pengembangannya. Karena inti pembangunan kesehatan ada pada pemberdayaan masyarakat ini.
Dalam pengembangan ini ada hal – hal yang harus diperhatikan untuk dijadikan prinsip pengelolaan pemberdayaan masyarakat, diantaranya adalah :
a.       Integrasi.
b.       Investigasi “social capital” masyarakat.
c.        Perencanaan dan strategi.
d.       Komunikasi intens timbal balik.
e.       Role play dan role model.
f.        Monitoring – evaluasi.
g.       Refleksi.
h.       Mobilisasi
i.         Kelembagaan.

2.    Mengembangkan dan Mengelola Strategi Kompetisi Dengan Layanan Kesehatan Primer Lainnya
Puskesmas bukanlah satu-satunya pemberi layanan kesehatan primer (strata pertama). Di tengah-tengah masyarakat ada banyak pemberi layanan kesehatan primer lainnya yang langsung berhubungan dengan masyarakat, terutama untuk layanan UKP. Di tengah – tengah masyarakat ada dokter praktek swasta, bidan praktek swasta, Balai Pengobatan dan Klinik swasta serta rumah sakit baik negeri atau swasta yang tidak hanya berfungsi sebagai tempat layanan rujukan, tapi sering juga memberikan layanan langsung kepada masyarakat sesuai kebutuhan masyarakat (memberi layanan primer). Belum lagi pengobat tradisional yang jumlah dan jenisnyanya makin meningkat serta mendapat legalisasi dari pemerintah.
Untuk menyikapi ini, karena Puskesmas bukan organisasi yang berorientasi pada keuntungan (not for profit), maka Puskesmas harus mampu mengembangkan strategi kompetisi yang sehat, agar layanan puskesmas mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Termasuk dalam hal ini puskesmas harus melakukan “social marketing” untuk memasarkan kegiatan-kegiatannya, terutama kegiatan layanan UKM yang biasanya tidak terlalu digarap serius oleh sektor swasta. Pelayanan UKM inilah yang sebenarnya merupakan keunggulan Puskesmas. Dengan jumlah dan jenis tenaga kesehatan yang memadai, seharusnya fungsi ini dapat dikembangkan. Dengan berkembangnya UKM, diharapkan menjadi pendukung  untuk pemasaran kegiatan UKP yang masih sangat dibutuhkan oleh masyarakat.
Beberapa kegiatan layanan dalam gedung Puskesmas juga memiliki keunggulan. Contohnya adalah kegiatan imunisasi dasar pada bayi. Dibandingkan layanan oleh swasta, Puskesmas memiliki rantai dingin (cold chain) untuk penyimpanan  vaksin yang standar yang tidak dimiliki oleh sebagian besar sektor swasta, pemakaian yang sering dan jumlah banyak memungkinkan vaksin di Puskesmas selalu baru. Biayanya juga lebih murah karena merupakan program pemerintah, sehingga pengadaan vaksin dan perlengkapannya mendapatkan subsidi. Tanggung jawab Puskesmas adalah mempertahankan standarisasi tersebut termasuk dalam tindakan pemberian vaksinnya. Ini adalah peluang baik yang dimiliki Puskesmas untuk berkompetisi dengan penyedia layanan primer lainnya.
Kurangnya upaya promosi untuk “memasarkan” Puskesmas inilah kemungkinan yang menyebabkan layanan Puskesmas tidak dikenal sehingga tidak diminati.
Disamping dengan sektor swasta, puskesmas juga harus berkompetisi dengan Puskesmas lainnya, terutama di wilayah-wilayah yang saling berbatasan. Untuk ini diharapkan akan ada upaya di tiap Puskesmas untuk meningkatkan mutu layanannya dan setiap Puskesmas diharapkan dapat mengembangkan kegiatan lokal spesifik sebagai ciri khas masing-masing Puskesmas untuk meningkatkan daya saing. 

REVITALISASI PUSKESMAS (8)


STRATEGI PENGEMBANGAN PUSKESMAS
Strategi pengembangan Puskesmas yang dilaksanakan, dimaksudkan untuk memberikan wadah bagi Puskesmas untuk mengembangkan diri sesuai potensi masing-masing, yang tujuannya adalah peningkatan mutu layanan secara komprehensif (promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif) dengan tetap berpegang pada prinsip-prinsip strategi pengembangan Puskesmas.
Prinsip-prinsip strategi pengembangan Puskesmas tersebut diharapkan dapat dijadikan sebagai dasar kebijakan pengelolaan Puskesmas dan menjadi salah satu agenda prioritas kegiatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Banjarnegara. Adapun pelaksanaan prinsi-prinsip strategi itu tetap berdasar pada tujuan keberadaan Puskesmas di tengah – tengah masyarakat sebagai ujung tombak pembangunan pilar pembangunan kesehatan menuju Indonesia Sehat.
Prinsip-prinsip strategi pengembangan Puskesmas yang harus diperhatikan diantaranya adalah :
1.    Mengembangakan dan Mengelola Puskesmas Sebagai Pusat Pelaksana Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) Strata Pertama (Primer)
Sesuai fungsinya, Puskesmas merupakan lembaga yang bertanggungjawab menyelenggarakan layanan kesehatan strata (tingkat)  pertama secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan. Layanan kesehatan tersebut meliputi Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) dan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) sekaligus. 
Dalam UKP, tujuan utamanya adalah menyembuhkan penyakit dan pemulihan kesehatan perorangan. Layanan perorangan tersebut adalah rawat jalan dan rawat inap. Di UKP lebih ditekankan pada upaya medis teknis.
Sementara untuk UKM, tujuan kegiatan yang utama adalah memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah penyakit. Layanan ini bersifat publik (public goods). Yang termasuk dalam layanan ini antara lain promosi kesehatan, pencegahan dan pemberantasan penyakit, penyehatan lingkungan, perbaikan gizi, peningkatan kesehatan keluarga, keluarga berencana, kesehatan jiwa masyarakat dan berbagai program kesehatan masyarakat lainnya.
Dua tujuan layanan ini apabila tidak dikelola dengan baik, akan timbul permasalahan di belakang hari. Kenyataan di lapangan membuktikan, bahwa semakin maju layanan UKP di dalam gedung Puskesmas, maka layanan UKM banyak yang terbengkalai. Dari permasalahan ini, sering muncul konsep untuk memisahkan antara dua jenis layanan tersebut dalam dua institusi yang berbeda. Contoh untuk pemisahan ini adalah Kabupaten Rembang, dimana untuk pelayanan UKP dan UKM benar-benar terpisah dalam dua lembaga yang berbeda. Ada kelebihan dan kekurangan metode ini. kelemahan yang pasti adalah terbentuknya lembaga baru yang tentunya akan memperbesar pembiayaan untuk penyediaan sumber dayanya.
Untuk kabupaten Banjarnegara, konsep pemisahan mutlak seperti ini mungkin belum mendesak, bahkan mungkin tidak perlu. Ini mengingat sumber daya yang dimiliki oleh Kabupaten sangat terbatas. Konsep yang mungkin lebih cocok dikembangkan adalah pemisahan pengelolaan UKP dan UKM, tetapi masih dalam satu institusi. Hanya pemisahan secara manajemen. Pemisahan ini lebih ditekankan pada reformasi organisasi atau restrukturisasi Puskesmas.  Ini penting sekaligus untuk redefinisi tentang Puskesmas dan tujuan yang hendak dicapainya. Konsep Puskesmas Terpadu mungkin perlu dipertimbangkan.

Thursday, November 3, 2011

REVITALISASI PUSKESMAS (7)

PUSKESMAS KELILING YANG BERUBAH FUNGSI

Salah satu jaringan Puskesmas untuk memperluas jangkauan pelayanannya adalah Puskesmas Keliling. Puskesmas Keliling merupakan Unit bergerak milik Puskesmas yang di banyak Puskesmas unit ini berupa mobil Puskesmas Keliling. Sebagai jaringan Puskesmas, maka kegiatan Puskesmas Keliling ini juga mengacu pada kegiatan yang dilakukan oleh Puskesmas induknya, yaitu meliputi promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. Kegiatan tersebut dalam rangka menunjang fungsi – fungsi Puskesmas secara keseluruhan. Unit Puskesmas Keliling ini terdiri dari Tim. Bisa dibantu kendaraan roda dua, roda empat atau bahkan perahu di tempat – tempat tertentu di Indonesia.
Saat ini, unit Puskesmas Keliling lebih banyak melakukan kegiatan kuratif daripada kegiatan Puskesmas lainnya. Bila ada kegiatan Puskesmas Keliling di suatu tempat, maka yang muncul pertama kali di benak kita adalah kegiatan pengobatan massal di luar gedung Puskesmas. Masyarakat datang berbondong – bondong untuk berobat. Padahal pengobatan bukanlah kegiatan utama Puskesmas. Sehingga dari sini muncul kerancuan bahkan perubahan fungsi dari Unit Puskesmas Keliling ini menjadi Unit Pengobatan Keliling, tidak jauh beda dari penyimpangan fungsi kegiatan Puskesmas pada umumnya. Bahkan di banyak Puskesmas, mobil Unit Puskesmas Keliling banyak yang berubah fungsi menjadi ambulans, bahkan mobil jenazah!
Atas dasar itulah, perlu dikembalikan lagi fungsi Unit Puskesmas Keliling ini ke asalnya. Mengingat bahwa kegiatan Unit Puskesmas Keliling ini meliputi seluruh upaya kesehatan yang dilakukan oleh Puskesmas, maka Unit ini perlu dilengkapi dengan sarana yang mendukung. Selain petugas yang mampu melakukan pelayanan komprehensif, berbagai media promotif dan peralatan preventif mestinya dilengkapi selain untuk kegiatan pengobatan itu sendiri. Sehingga, bisa jadi sebuah kendaraan Unit Puskesmas Keliling juga dilengkapi dengan media penyuluhan, seperti LCD proyektor dengan laptopnya, sanitarian kit sampai diagnostik set sederhana dan obat – obatan. Jadi, perlengkapannya akan sangat berbesa sekali dengan ambulans atau ambulans jenazah. Dan Unit ini perlu disosialisasikan penggunaannya pada petugas Puskesmas dan masyarakat, sehingga ke depan penyimpangan tujuan dan fungsi Unit Puskesmas Keliling ini tidak terjadi lagi. Bukan lagi hanya mengerjakan kegiatan kuratif dan akhirnya akan menjadi Unit Pengobatan Keliling.   

Tuesday, November 1, 2011

REVITALISASI PUSKESMAS (6)

APA YANG DIMAKSUD DENGAN JARINGAN PUSKESMAS?

Gb. Pembekalan Bidan PTT sebagai Bidan di Desa
yang merupakan jaringan Pelayanan Puskesmas
     Dalam tujuan awal didirikannya Puskesmas adalah untuk meningkatkan pemerataan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Kenyataannya, dalam suatu wilayah tidak akan sama permasalahan yang dihadapi. Apabila mengambil satu wilayah kerja Puskesmas adalah Kecamatan, tiap Kecamatan memiliki luas dan jumlah penduduk yang penyebarannya berbeda – beda, juga kondisi geografisnya. Ada Puskesmas yang wilayahnya mudah dijangkau dan ada yang sulit. Padahal kewajiban Puskesmas adalah memberikan pelayanan yang menjangkau seluruh wilayah, tanpa kecuali. Untuk wilayah yang sulit dijangkau, di sinilah diperlukan jaringan Puskesmas untuk menjangkau sampai ke seluruh wilayah.
         Lalu apakah yang dimaksud dengan jaringan Puskesmas itu? selama ini dalam berbagai tulisan sering disebutkan bahwa jaringan Puskesmas meliputi Puskesmas Pembantu, Puskesmas Keliling, Poskesdes, Posyandu, dan lain – lain. Dalam tulisan sebelumnya, penulis juga masih menuliskannya demikian. Benarkah?
Dalam Petunjuk Pelaksanaan Puskesmas, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan jaringan Puskesmas adalah  Puskesmas Pembantu, Puskesmas Keliling dan Bidan di Desa (bukan Poskesdes/Polindes/PKD). Jaringan inilah yang diharapkan menjadi tangan panjang Puskesmas dalam melakukan pelayanan kesehatan masyarakat (bukan hanya perorangan) di seluruh wilayah Puskesmas. Disamping itu, untuk meluaskan jangkauan pelayanan, Puskesmas diharapkan dapat membina jaringan dengan pelayanan kesehatan strata pertama lainnya, baik yang dikelola pemerintah maupun swasta sebagai mitra. Puskesmas juga harus mampu membuat jaringan dan kerjasama yang erat dengan berbagai tempat pelayanan kesehatan rujukan dalam koordinasi Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
Di masyarakat, kita mengenal jenis – jenis Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM). UKBM ini diselenggarakan oleh masyarakat, dari masyarakat dan untuk masyarakat. Contoh UKBM ini adalah Poskesdes/Polindes/PKD, Posyandu, Bina Keluarga, UKS/UKGS, Kadarzi, Saka Bhakti Husada, Poskestren, Pos UKK, Desa Siaga, Toga, Battra, Tabulin, Pokmair, dan lain – lain. UKBM ini bukan jaringan pelayanan Puskesmas, tapi mereka “dirangkul” oleh Puskesmas agar dapat digunakan sebagai mitra dalam penyampaian program – program kesehatan yang mengutamakan kemandirian dan pemberdayaan masyarakat. Terhadap UKBM ini, kedudukan Puskesmas adalah sebagai pembina yang melaksanakan bimbingan teknis, pemberdayaan dan rujukan sesuai kebutuhan.
Jadi jelas di sini bahwa jaringan Puskesmas untuk memperluas jangkauan dalam melakukan upaya pelayanan kesehatan adalah Puskesmas Pembantu, Puskesmas Keliling dan Bidan di Desa. Ketiga jaringan ini langsung di bawah tanggung jawab Puskesmas dan melaksanakan fungsi – fungsi Puskesmas dalam lingkup yang lebih kecil. Sehingga ke depan, diharapkan tidak ada lagi perdebatan mengenai jaringan Puskesmas ini. Dan sebagai pembina UKBM, agar Puskesmas dapat bekerjasama dengan lintas sektoral sebagai leading UKBM tersebut. Pembinaan dilakukan bersama – sama, berkesinambungan, sesuai kewenangan dan tanggungjawabnya, di bawah koordinasi pemimpin wilayah setempat. 

Monday, October 24, 2011

REVITALISASI PUSKESMAS (5)

STRUKTUR ORGANISASI PUSKESMAS : Perlunya Revitalisasi Fungsi Orang Kedua (Second Person)

          Sebelum membicarakan struktur organisasi, sebaiknya yang dibahas terlebih dahulu adalah Kegiatan Puskesmas. Hal tersebut dikarenakan, struktur organisasi dibentuk untuk mewadahi berbagai kegiatan yang dilaksanakan oleh Puskesmas. Bisa jadi antara Puskesmas satu dengan Puskesmas lainnya akan sangat berbeda, sesuai dengan kegiatan dan beban kerja Puskesmas.
         Dalam Buku Kebijakan Dasar Pusat Kesehatan Masyarakat, telah diberikan pola struktur organisasi Puskesmas yang dapat dijadikan acuan, yang terdiri dari : Kepala Puskesmas, Tata Usaha, Unit Pelaksana Teknis Fungsional dan Jaringan Pelayanan Puskesmas. Struktur tersebut tidak mengikat, dan masing – masing Kabupaten/Kota dapat menyusun sesuai kebutuhannya dengan tetap memperhatikan fungsi – fungsi dan tujuan dari dibentuknya Puskesmas.
           Dalam bab ini, tidak akan dibahas mengenai struktur organisasi ideal yang seharusnya dimiliki oleh Puskesmas, tapi akan dibahas mengenai beberapa hal yang harus diperhatikan dalam penyusunan struktur organisasi Puskesmas. Hal – hal tersebut diantaranya, adalah :
1.    Struktur yang dibentuk hendaknya memperhatikan kegiatan, beban kerja dan tanggung jawab masing – masing Puskesmas. Jadi, bisa berbeda antar Puskesmas satu dengan lainnya. Selama ini kita mengenal struktur organisasi linear untuk Puskesmas secara umum. Pada Puskesmas tertentu, misalnya Puskesmas dengan rawai inap, organisasi linear mungkin akan menyulitkan, karena benar – benar akan memisahkan antara kegiatan dalam gedung dan luar gedung, walaupun masih ada garis koordinasi. Padahal, kedua kegiatan ini hendaknya saling mendukung.
Disamping itu, keterbatasan jumlah tenaga di Puskesmas juga akan menyulitkan bila struktur linear masih dipertahankan. Dalam hal ini, mungkin struktur organisasi matriks lebih memungkinkan. Struktur ini akan lebih fleksibel dalam mengefisienkan tenaga yang tersedia.
2.    Syarat personil yang menduduki struktur organisasi. Kepala Puskesmas. Dalam Keputusan Menteri nomor 128/ 2004, disebutkan bahwa syarat Kepala Puskesmas adalah sarjana di bidang kesehatan yang kurikulum pendidikannya mencakup kesehatan masyarakat. Hal tersebut masuk akal karena kegiatan Puskesmas sebagian besar adalah kegiatan yang berhubungan dengan kesehatan masyarakat.
Tapi tidak boleh dilupakan bahwa Puskesmas adalah pelaksana kegiatan komprehensif yang tidak mengkotak – kotakkan antara pelayanan kesehatan masyarakat dan perorangan. Dua kegiatan yang saling mendukung dan berkaitan satu sama lain. Ada keputusan yang diambil berdasar surveylans epidemiologi maupun situasi medis. Sehingga, sosok Kepala Puskesmas di sini diharapkan orang yang tidak hanya memiliki pengetahuan dan ketrampilan kesehatan masyarakat, tapi juga mengetahui tentang penyakit dan medis tehnis. Sehingga dapat ditegaskan bahwa untuk menjadi Kepala Puskesmas diharapkan adalah seorang dokter atau sarjana kesehatan masyarakat yang memiliki latar belakang kegiatan teknis medis dan ilmu penyakit, misalnya perawat. Perawat di sini diharapkan memiliki pendidikan lanjutan yang berhubungan dengan kesehatan masyarakat.
Khusus untuk Puskesmas rawat inap, di mana terdapat pengambilan keputusan terhadap suatu masalah berlatang belakang medis tehnis serta mungkin menjadi rujukan untuk Puskesmas lain di sekitarnya, maka dokter lebih tepat untuk menjadi Kepala Puskesmas.
3.    Revitalisasi orang kedua Puskesmas. Pada manajemen Puskesmas di awal berdirinya, kita mengenal orang kedua. Tidak disebutkan apakah orang kedua ini wakil Kepala Puskesmas atau tidak, tapi dia memegang peran penting untuk membantu Kepala Puskesmas dalam mengelola Puskesmas. Orang kedua ini juga dibekali dengan pelatihan manajemen Puskesmas untuk orang kedua.
Entah sejak kapan, orang kedua ini menghilang, yang jelas saat ini tidak pernah terdengar lagi. Mereka yang dulu mendapat pelatihan sebagai orang kedua juga sudah banyak yang pensiun. Ketidakberadaan orang kedua ini yang menyebabkan banyak kepemimpinan Kepala Puskesmas menjadi dominan. Hal ini sering berefek kurang baik dalam suatu organisasi bila Kepala Puskesmas terlalu dominan. Fungsi orang kedua ini memang diharapkan mampu menjadi mitra Kepala Puskesmas dalam menyelesaikan beban kerja di Puskesmas.
Memang saat ini ada Kepala Tata Usaha. Tapi Kepala Tata Usaha ini sebagian besar tidak menjalankan fungsinya sebagai orang kedua, karena mereka memang tidak dipersiapkan untuk itu. Mereka lebih banyak dibebani dengan tugas administrasi. Sehingga Kepala Tata Usaha ini banyak  diambilkan dari instansi lain yang bukan berlatar belakang kesehatan.
Sebenarnya, sangat mungkin Kepala Tata Usaha ini menjadi orang kedua di Puskesmas. Tapi, karena menjadi orang kedua, mereka harus memahami tentang kesehatan. jadi, alangkah baiknya bila orang kedua ini juga merupakan jabatan karir dan personilnya berlatar belakang kesehatan.
Orang kedua ini juga berperan dalam perencanaan dan evaluasi di tingkat Puskesmas. Untuk itu seharusnya mereka memiliki kemampuan surveylans yang memadai, disamping kemampuan manajemen serta kepemimpinan. Orang kedua ini bukan saingan Kepala Puskesmas, tapi merupakan mitra kerja untuk membagi beban dan tanggung jawab pengelolaan Puskesmas.
4.    Koordinator pada Unit Pelaksana Fungsional Puskesmas. Apabila Puskesmas memiliki jaringan yang berbentuk UPF, maka koordinator di UPF ini sebaiknya pejabat fungsional dan bukan struktural. Ini untuk mengefisienkan kinerja agar lebih tepat sasaran. Juga agar tidak terlalu membebani struktur Puskesmas. Mereka bertanggung jawab kepada Kepala Puskesmas.
Dalam praktek, tentunya tidak semudah teori. Struktur organisasi Puskesmas yang ada selama ini mungkin perlu direvisi agar lebih sederhana, tapi mampu mengemban semua fungsi.  Tapi tidak mudah, bukan berarti tidak mungkin kan?

Dari berbagai sumber.

Friday, October 21, 2011

REVITALISASI PUSKESMAS (4)

BERAPA IDEALNYA JUMLAH PUSKESMAS DALAM SATU WILAYAH?

          Pertanyaannya bisa juga, berapa idealnya luas wilayah kerja satu puskesmas? Dari pengertian tentang Puskesmas, sudah jelas bahwa Puskesmas mengemban tanggung jawab sebagai pusat penggerak pembangunan kesehatan di suatu wilayah. Dalam Keputusan Mentri Kesehatan Nomor 128/2004 hanya disebutkan dengan jelas bahwa secara nasional, standar wilayah Piskesmas adalah satu kecamatan. Tetapi apabila di satu kecamatan terdapat lebih dari satu Puskesmas, maka tanggung jawab wilayah kerja dibagi antar Puskesmas, dengan memperhatikan keutuhan konsep wilayah kerja. Pertanyaan yang muncul di sini adalah, apabila dalam satu Kecamatan hanya ada satu Puskesmas, perlukan dibangun Puskesmas baru? Atau sebaliknya bila dalam satu kecamatan ada lebih dari satu Puskesmas, haruskan membagi wilayah kecamatan sebagai wilayah kerja masing – masing puskesmas, atau justru jumlah Puskesmas yang harus dikurangi?
      Memang tidak ada keharusan mengenai berapa jumlah Puskesmas dalam satu Kecamatan. Atau haruskah dalam setiap kecamatan ada Puskesmas? Dalam Buku Pedoman Puskesmas (yang lebih dikenal sebagai buku pelangi karena sampulnya berwarna merah, kuning, hijau dan biru), disebutkan bahwa satu Puskesmas bertanggung jawab untuk setiap 30.000 penduduk. Lalu bagaimana dengan Puskesmas yang jumlah pemnduduknya lebih dari 30.000 orang? Haruskah dipecah? Kalau yang penduduknya kurang? Dilakukan penggabungan beberapa Puskesmas?
Untuk menjawab pertanyaan – pertanyaan tersebut, mari kita telaah hal – hal berikut ini :
1.      Dalam  Keputusan Mentri Kesehatan Nomor 128/2004 disebutkan bahwa visi Puskesmas adalah Tercapainya Kecamatan Sehat Menuju Indonesia Sehat. Hal ini menegaskan bahwa wilayah kerja Puskesmas adalah Kecamatan.
2.      Dalam peraturan tersebut juga disebutkan bahwa kedududkan Puskesmas dalam Sistem Pemerintahan Daerah adalah sebagai Unit Pelaksana Tehnis Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yag merupakan Unit Struktural Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bidang kesehatan di tingkat kecamatan. Karena merupakan Unit struktural, maka Puskesmas akan dipimpin oleh seorang pejabat struktural. Salah satu tugas pokok pejabat struktural adalah melakukan koordinasi baik internal maupun ekternal organisasi. Dalam suatu koordinasi harus diperhatikan efektivitas dan efisiensi. Karena koordinasi ini, selain internal juga eksternal.
3.      Hal yang perlu dilihat berikutnya adalah  tata kerja Puskesmas yang harus selalu berkoordinasi dan salah satu azas penyelenggaraan Puskesmas yaitu azas keterpaduan baik keterpaduan lintas program (internal) dan keterpaduan lintas sektor (eksternal).
Memperhatikan hal – hal tersebut di atas, dapat dimengerti bahwa wilayah kerja     Puskesmas paling mendekati ideal bila meliputi satu Kecamatan. Jadi, satu kecamatan cukup memiliki satu Puskesmas induk yang akan melaksanakan fungsi – fungsi koordinasi baik internal maupun eksternal. Hal ini mengingat bahwa dalam suatu Kabupaten/Kota, Unit Pelaksana Teknis yang memiliki tugas koordinasi dan tanggungjawab secara struktural dalam suatu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang terkecil biasanya sampai Kecamatan. Untuk tingkat di bawahnya, akan dilaksanakan oleh pelaksana fungsional oleh para pejabat fungsional yang dikoordinir oleh pejabat struktural di tingkat Kecamatan. Kecuali di kota – kota besar atau beberapa daerah yang sudah menerapkan sistem kelurahan, maka koordinator secara struktural sampai di tingkat kelurahan.
Dengan adanya satu Puskesmas di tiap Kecamatan, maka koordinasi, terutama lintas sektoral, diharapkan menjadi lebih efektif dan efisien, krn hanya akan terfokus pada satu koordinator untuk masing – masing sektor pembangunan, termasuk sektor kesehatan. bukankah koordinator untuk masing – masing sektor pembangunan di Kecamatan hanya satu? Misalnya sektor pendidikan, sektor pertanian, dan lain-lain.  
Bagaimana dengan Puskesmas yang wilayah kecamatannya sangat luas dan atau penduduknya sangat banyak dan kompleks?  Sementara salah satu tujuan Pembangunan Kesehatan adalah tersedianya pelayanan kesehatan dasar (imunisasi, ANC, Gizi, KB, dll) dan rujukan yang terjangkau serta bermutu?
Untuk melaksanakan kegiatan – kegiatan di tingkat wilayah yang lebih kecil, dapat dibentuk Unit – unit Pelaksana Fungsional Puskesmas (UPF) yang akan mengkoordinir pelaksanaan tugas teknis Puskesmas. UPF  ini dikepalai oleh seorang pejabat fungsional sebagai koordinator atau penanggungjawab. Dia bertanggung jawab kepada Kepala Puskesmas.
Jumlah dan jenis UPF ini menyesuaikan kebutuhan masing – masing Puskesmas. Misalnya UPF Puskesmas (melaksanakan tugas Puskesmas dalam wilayah yang lebih kecil, misal desa/kelurahan), UPF Rawat Inap, UPF Anak dan Kebidanan/PONED, dan lain – lain. Keberadaan UPF – UPF ini juga harus disinergikan dengan jaringan pelayanan Puskesmas di tingkat lebih bawah seperti Poskesdes, posyandu dan berbagai bentuk UKBM lainnya. Tapi apapun bentuk dan berapapun jenis UPF ini, koordinator di wilayah kecamatan tetap hanya satu yaitu Puskesmas Kecamatan sebagai induknya yang akan melaksanakan fungsi koordinasi di tingkat Kabupaten/Kota.
Kenapa UPF dan bukan Puskesmas Pembantu? Puskesmas Pembantu melaksanakan tugas – tugas dan fungsi – fungsi Puskesmas di lingkup wilayah yang lebih kecil. Tugas pokok dan fungsinya sama dengan Puskesmas induknya. Bila UPF, jenisnya akan lebih bervariasi menyesuaikan kebutuhan masing – masing wilayah. UPF bisa hanya mengerjakan satu atau dua saja dari seluruh kegiatan Puskesmas atau bisa juga mengerjakan seluruh kegiatan Puskesmas di suatu wilayah tertentu.
Jadi, sudah cukup jelas di sini bahwa idealnya dalam satu Kecamatan cukup hanya ada satu Puskesmas sebagai Puskesmas induk, lainnya adalah Unit Pelaksana Fungsional yang jumlah dan macamnya disesuaikan dengan kebutuhan Puskesmas. Hal ini untuk mengefektifkan dan mengefisienkan koordinasi baik di wilayah Puskesmas itu sendiri atau koordinasi ke atas.