Labels

Showing posts with label Manajemen Pelayanan Kesehatan. Show all posts
Showing posts with label Manajemen Pelayanan Kesehatan. Show all posts

Friday, July 12, 2013

ARTI SEBUAH MAKLUMAT PELAYANAN

       Pada hari Senin tanggal 8 Juli 2013 yang lalu, seluruh karyawan dan karyawati RSUD Banjarnegara menandatangani MAKLUMAT PELAYANAN. Apa itu maklumat pelayanan? Apakah hanya sekedar sebaris kalimat dengan tanda tangan di bawahnya, dipigura dan dipasang di tempat yang terlihat oleh siapa saja? Tentu saja tidak sesederhana itu.

Gb. Maklumat Pelayanan RSUD Banjarnegara

            RSUD sebagai rumah sakit pemerintah merupakan salah satu pemberi layanan publik (layanan umum) di bidang kesehatan. Sebagaimana layanan publik lainnya, RSUD dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat harus didasarkan pada prinsip - prinsip layanan publik. Dalam Keputusan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003 Tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik, ada sepuluh prinsip pelayanan umum yang diatur di dalamnya, yaitu : 
1. Kesederhanaan prosedur.
2. Kejelasan.
3. Kepastian waktu.
4. Akurasi (ketepatan).
5. Keamanan.
6. Tanggungjawab.
7. Kelengkapan sarana prasarana.
8. Kemudahan akses.
9. Kedisiplinan, kesopanan dan keramahan.
10. Kenyamanan.
          RSUD sebagai pemberi layanan publik tak bisa dilepaskan harus menerapkan prinsip - prinsip tersebut dalam pemberian layanannya. Dengan kalimat maklumat pelayanan yang berbunyi "KAMI PEGAWAI RSUD BANJARNEGARA, SIAP MELAYANI ANDA DENGAN MUDAH, AMAN, NYAMAN, TEPAT ADIL DAN PROFESIONAL", maka maklumat itu merupakan janji seluruh karyawan dalam memberikan layanan kepada masyarakat. Sebuah maklumat pelayanan harus diartikan sebagai sebuah tanggungjawab besar yang disandarkan pada seluruh karyawan dari para pengguna layanan di RSUD. Pengharapan besar bahwa karyawan - karyawati RSUD mampu memberikan pertolongan dan bantuan untuk meringankan rasa sakit dan kecemasan pada setiap pasien yang datang berobat di RSUD. 

Gb. Janji pemberi layanan untuk memberikan hak yang dilayani
            Maklumat pelayanan merupakan bentuk legalitas yang memberikan hak kepada masyarakat pengguna layanan untuk mendapatkan akses pelayanan publik yang sesuai dengan harapan dan kebutuhannya, perlindungan atau pengayoman, kepastian biaya dan waktu penyelesaian, mengajukan keluhan, pengaduan dan melakukan pengawasan.  Sebuah maklumat pelayanan membawa konsekuensi besar.
             Maklumat pelayanan adalah salah satu bukti kesungguhan pemberi layanan publik untuk menerapkan prinsip - prinsip good governance ( transparansi, akuntabilitas, keterbukaan dan keadilan) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakatnya. Masyarakat harus mengetahui maklumat tersebut dan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menyalurkan keinginan dan sarannya serta melakukan pengawasan dan komplain bila ada ketidaksesuaian antara yang dijanjikan dengan praktek pelaksanaannya.

Gb. Sarana untuk lebih mawas diri
           Pertanyaannya, sejauh mana karyawan dan karyawati RSUD menjadikan maklumat itu sebagai landasan dalam mereka berkegiatan memberikan layanan kepada masyarakat sehari - hari? Jawabannya ada pada masing - masing orang. Tentunya kita berharap itu bukan sekedar slogan, tapi benar - benar merupakan falsafah nilai - nilai yang diyakini dan dilaksanakan oleh seluruh karyawan - karyawati RSUD sesuai dengan tugas pokok, fungsi dan kewenangannya masing - masing. Dengan demikian, maklumat pelayanan bukanlah sekedar selembar kain yang ditandatangani, dipigura, ditempel di dinding dan kemudian....berdebu!
Semoga! Aamiin......

Tuesday, April 2, 2013

RAPAT KERJA KESEHATAN NASIONAL WILAYAH REGIONAL TENGAH


Kementrian Kesehatan RI menyelenggarakan Rapat Kerja Kesehatan Nasional Wilayah Regional Tengah yang direncanakan dilaksanakan pada Hari Senin – Kamis tanggal 1 – 4 April 2013. Rapat Kerja yang diselenggarakan di Hotel The Empire Palace Surabaya ini mengambil tema “ Dengan Semangat Reformasi Birokrasi Percepat Pencapaian MDG dan persiapan Jaminan Kesehatan Nasional”.
Tidak seperti tahun – tahun sebelumnya, Rapat kerja kali ini dibagi menjadi tiga zona wilayah yaitu wilayah regional Barat yang meliputi Sumatra, DKI dan Jawa Barat. Wilayah Tengah yang meliputi Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, provinsi – provinsi di Kalimantan, Bali dan Nusa Tenggara. Sementara wilayah Timur meliputi provinsi – provinsi di Sulawesi, Maluku, Timor dan Papua. Pembagian wilayah ini dimaksudkan agar pelaksanaan Rapat Kerja bisa lebih efektif dan efisien. Pada Rapat Kerja Wilayah Regional tengah ini diundang sekitar 600 peserta yang meliputi Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten/Kota, Direktur Rumah Sakit, Kepala – Kepala UPT Pusat.
Menurut Sekretaris Jendral Kemetrian Kesehatan yang juga sebagai ketua panitia menyebutkan bahwa tujuan penyelenggaraan Rapat Kerja ini adalah untuk sinkronisasi perencanaan program – program kesehatan dari tingkat pusat sampai daerah dalam rangka pencapaian indikator – indikator kesehatan yang tertuang dalam RPJMN 2010 - 2015.
Menteri Kesehatan dalam sambutannya mengingatkan tiga hal untuk dilakukan oleh seluruh jajaran kesehatan, yaitu :
1.      Percepatan reformasi birokrasi dengan meninggalkan segala bentuk korupsi di seluruh jajaran kesehatan.
2.      Percepatan pencapaian MDG’s dengan bekerja lebih keras lagi dari sekarang untuk mengupayakannya.
3.      Persiapan untuk pelaksanaan Sistem Jaminan Sosial Nasional, khususnya pelaksanaan Sistem Jaminan Kesehatan Semesta yang akan dimulai tahun 2014.
Pada kesempatan ini juga diperkenalkan mengenai e-katalog obat generik yang diharapkan menjadi pedoman untuk pengadaan dan peresepan obat di pelayanan kesehatan pemerintah. Dengan demikian, pengobatan rasional bisa dicapai dan pengadaan obat yang bermutu dengan harga yang lebih murah dapat diwujudkan. Dengan demikian, harapan bahwa masyarakat akan mendapatkan pelayanan yang bermutu dan terjangkau dapat direalisasikan.

Monday, November 12, 2012

PENTINGNYA SATUAN PEMERIKSA INTERNAL (SPI) RUMAH SAKIT



 A. LATAR BELAKANG
Berbicara tentang pentingnya pengendalian internal, kita dapat analogkan dengan tubuh manusia yang memiliki sistem sangat kompleks akan tetapi semuanya berjalan sangat tertib dan teratur sesuai dengan fungsi masing-masing.  Ketika suatu bagian atau komponen tertentu mengambil beban yang melebihi batas maka akan terjadi kerusakan pada sistem secara keseluruhan dan demikian juga ketika suatu bagian atau komponen berfungsi secara berlebihan maka juga akan mengganggu sistem besar.  Ketika manusia yang bersangkutan dapat mengendalikan fungsi dan peran masing-masing komponen atau bagian sehingga tidak berlebihan maka akan berlangsung secara normal.
Demikian juga suatu organisasi, lembaga, atau perusahaan yang dibentuk dari komponen-komponen sistem yang masing-masing memiliki kepentingan, maka sangat memerlukan adanya pengendalian internal.  Pengendalian internal ini dimaksudkan untuk mencegah secara dini tindakan yang akan menyimpang dari jalur pencapaian tujuan organisasi, lembaga, atau perusahaan.  Tujuan tersebut (tujuan lembaga, organisasi, perusahaan) merupakan tujuan bersama diantara anggota-anggota yang tergabung pada organisasi, lembaga, atau perusahaan.
 Rumah Sakit sebagai sebuah organisasi juga memiliki tujuan – tujuan yang harus dicapai, dalam hal ini adalah pemberian pelayanan kesehatan yang bermutu terhadap para pelanggan baik internal maupun eksternal. Undang – undang nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit mengisyaratkan bahwa Rumah Sakit harus memiliki standar pelayanan yang harus dicapai dalam setiap aspek kegiatannya. Untuk mencapai standar ini Rumah Sakit harus memiliki organisasi yang efektif, efisien dan akuntabel. Organisasi Rumah Sakit disusun dengan tujuan untuk mencapai visi dan misi Rumah Sakit dengan menjalankan tata kelola perusahaan dan tata kelola klinis yang baik.
Dalam perjalanannya, pengelolaan Rumah sakit, sebagaimana sebuah organisasi, juga rawan terjadi penyimpangan – penyimpangan. Penyimpangan yang terjadi pada pemberian layanan, bukan tidak mungkin bisa beresiko cidera, bahkan kematian pasien dan berlanjut pada tuntutan hukum. Begitu juga bila yang terjadi adalah penyimpangan terhadap keuangan dan aset, bisa menjadi ancaman tindak kecurangan atau korupsi. Apapun bentuk penyimpangannya, potensial untuk menimbulkan kerugian terhadap Rumah Sakit. oleh karena itu, Undang – undang mengamanatkan bahwa dalam penyelenggaraannya, Rumah Sakit harus dilakukan audit. Audit yang dimaksud bisa berupa audit kinerja dan audit medik. Audit medik dilakukan oleh Komite Medik dan audit kinerja dilakukan oleh tenaga pengawas baik internal maupun eksternal. Audit kinerja internal dilakukan oleh Satuan Pemeriksa Internal (SPI) Rumah Sakit.


B. HARAPAN TERHADAP KEBERADAAN SPI DI RUMAH SAKIT
Tujuan pokok dari suatu pemeriksaan internal adalah membantu agar para anggota organisasi dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara efektif, sehingga sistem dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Rumah Sakit sebagai sebuah organisasi, bila ingin maju maka SPI-nya haruslah kuat. ini menjadi semacam peraturan tidak tertulis bagi sebuah organisasi yang menginginkan tetap eksis dan berkembang. Karena dengan SPI yang berfungsi sesuai dengan tugas pokok dan perannya, maka organisasi dapat mencegah terjadinya kehilangan uang, menjaga aset dari tindakan korupsi, kelalaian, kebiasaan salah yang dibenarkan, penyimpangan, kecurangan dan pemborosan yang pada akhirnya organisasi dihindarkan dari kerugian – kerugian yang bisa dicegah.
Dalam penyelenggaraan Rumah Sakit, keberadaan SPI diharapkan dapat menjadi mitra kerja yang baik bagi manajemen dalam menilai setiap kegiatan yang diselenggarakan oleh Rumah Sakit. SPI bukanlah unit kerja yang mencari kesalahan, tetapi unit kerja yang membantu top manajemen dalam mengawasi dan mengevaluasi sistem pengendalian manajemen sehingga mengarahkan jalan-nya perusahaan dalam jalur yang benar.
Karena Rumah Sakit merupakan organisasi yang unik, maka SPI Rumah sakit harus mampu memngakomodasi keunikan tersebut.  Keunikan tersebut karena Rumah Sakit merupakan organisasi dengan produknya adalah jasa pelayanan yang berhubungan dengan manusia, sehingga area auditnya meliputi audit medik, audit keuangan dan aset, audit sumber daya manusia beserta administrasinya. Audit medik yang merupakan kekhususan dari SPI Rumah Sakit inilah yang akan berperan penting secara langsung terhadap mutu layanan yang diberikan oleh sebuah Rumah Sakit.
Pembentukan SPI haruslah didasari dengan itikad baik untuk memajukan Rumah Sakit. Dengan audit yang kuat dan sesuai harapan, Rumah Sakit akan semakin dipercaya dimana kepercayaan masyarakat terhadap layanan Rumah Sakitlah yang akan menentukan hidup matinya Rumah Sakit. 
Oleh karena itu anggota SPI diharapkan mampu :
1.         Menjalin komunikasi dengan seluruh anggota organisasi melalui sebuah metode pendekatan audit yang bersifat fasilitatif. Anggota SPI diharapkan mampu menempatkan diri untuk membantu para anggota organisasi dalam menilai kinerja dan mengatasi persoalan atau hambatan yang terjadi sehingga dapat berfungsi secara efektif dan kinerja menjadi optimal.
2.         Anggota SPI harus memiliki pemahaman yang memadai terhadap bidang – bidang yang akan diaudit. Karena itu, penempatan personil sebagai anggota SPI harus memikirkan berbagai aspek baik latar belakang pendidikan, pengalaman kerja, kompetensi melakukan audit, memiliki catatan kinerja baik, loyalitas tinggi dan dedikasi terhadap pekerjaan. Integritas dan kredibilitas anggota menjadi penilaian utama. Penempatan personil yang tidak layak hanya akan memperlemah SPI dan ini akan membuat SPI tidak bisa memberikan kinerja seperti yang diharapkan. Karena itu, anggota SPI hendaknya juga diberikan pengetahuan dan ketrampilan yang memadai sebagai dasar kompetensi mereka melakukan kegiatan audit.
3.         Disamping memiliki ilmu yang memadai, anggota harus mengasai kemampuan untuk menganalisa, melakukan penilaian, mengajukan rekomendasi atau saran – saran perbaikan sampai melakukan penilaian ulang apakah proses perbaikan sudah dilakukan sehingga persoalan benar – benar bisa selesai dengan tuntas.
4.         Tim SPI bukanlah merupakan Tim yang mencari – cari kesalahan anggota.  Tim ini merupakan unit kerja yang membantu manajemen dalam mengawasi dan mengevaluasi sistem pengendalian manajemen sehingga mengarahkan jalan-nya perusahaan dalam jalur yang benar. Temuan SPI tidak selalu negatif tetapi juga ada temuan positif, temuan positif ini sebaiknya di sebarluarkan sehingga dapat menjadi contoh bagi unit kerja yang lain. Setiap temuan Tim SPI yang memerlukan tindak lanjut oleh manajemen sebaiknya melalui manajemen review yang khusus membahas temuan atau rekomendasi SPI. Sehingga tidak ada kesan bahwa SPI merupakan “polisi” perusahaan yang langsung bisa mengambil tindakan koreksi tanpa koordinasi dengan manajemen. Untuk ini diperlukan komitmen yang kuat antara manajemen dengan SPI agar sistem kendali tetap bisa berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan ketakutan pada anggota organisasi.
5.         Adanya kewenangan yang memadai yang diberikan kepada Tim SPI untuk bisa mengakses berbagai tempat atau dokumen di organisasi sesuai peraturan perundangan yang berlaku, dalam rangka melakukan tugasnya . Apabila tidak ada keterbukaan dan akses yang cukup, maka segala penyimpangan yang beresiko terhadap kerugian Rumah sakit tidak segera diketahui untuk segera dicarikan jalan penyelesaiannya.
6.         Tim mampu mengawal tindak lanjut yang direkomendasikan oleh auditor eksternal agar dapat diselesaikan oleh manajemen.
7.         Adanya independensi dari Tim SPI, yang artinya bahwa Tim SPI berpihak pada kebenaran faktual yang berdasarkan data dan fakta yang otentik, relevan dan cukup.
8.         Adanya aturan internal organisasi yang jelas yang mengatur tentang Tim SPI ini yang diketahui dan disepakati oleh semua pihak di Rumah Sakit. Aturan ini memuat tentang pengertian, ruang lingkup, dasar hukum, hak dan kewenangan auditor, serta bentuk pertanggungjawabannya. Hal ini untuk menghindari salah pengertian tentang keberadaan Tim SPI itu sendiri di Rumah Sakit.

C. KONDISI SAAT INI
Kenyataan yang terjadi saat ini bahwa SPI masih belum sesuai dengan yang diharapkan. Hal ini tercermin dari beberapa hal berikut ini :
1.         Pembentukan SPI masih merupakan syarat untuk sebuah penyelenggaraan Rumah Sakit dan belum dirasakan sebagai kebutuhan internal untuk perbaikan organisasi. Hal ini bisa dilihat dari pemilihan anggota yang yang kurang memperhatikan standar minimal kompetensi seorang auditor. Hal ini bisa dimengerti, salah satunya karena memang pekerjaan auditor merupakan pekerjaan yang “kurang diminati” oleh sebagian kalangan. Pekerjaan ini dianggap sebagai pekerjaan “mencari musuh”. Hal ini tentunya tidak benar bila pemahaman tentang auditor internal ini sudah merata pada seluruh anggota organisasi.
2.         Adanya komunikasi yang kurang baik antara auditor dengan anggota organisasi. hal ini mungkin disebabkan oleh anggapan yang masih belum tepat tentang auditor baik oleh auditor itu sendiri maupun anggota organisasi. Tidak adanya aturan yang jelas yang mengatur tentang auditor ini juga sering menyebabkan salah pengertian. Harusnya memang ada aturan yang jelas mengenai keberadaan auditor ini dan adanya komitmen seluruh anggota organisasi termasuk manajemen untuk menghormati peraturan ini.
3.         Kesulitan mencari personil yang akan ditempatkan dalam Tim SPI. Hal ini mungkin karena pekerjaan auditor dianggap pekerjaan yang tidak menarik dan di Rumah Sakit sendiri mungkin merupakan beban tambahan dari tupoksi seorang karyawan yang ditempatkan sebagai auditor internal. Hal ini karena di banyak Rumah Sakit, Tim SPI masih diambilkan dari karyawan yang sehari – harinya memiliki tupoksi dan belum merupakan Tim yang benar – benar independen dengan tupoksi hanya sebagai auditor internal.

D. PENUTUP
Dengan adanya pelatihan untuk Kepala SPI ini diharapkan ke depan SPI dapat menjadi mitra kerja manajemen dalam mengawal organisasi mencapai visi dan misinya melalui SPI yang menjadi :
1.    Pihak paling independen untk melakukan pengawasan seluruh jajaran organisasi sesuai tupoksinya.
2.    Pihak yang mengawal misi khusus yaitu pengelolaan resiko dan pengendalian operasional yang akan menjadi penyeimbang bagi jajaran manajemen dalam menjalankan organisasi agar dapat mengeliminasi hambatan – hambatan yang muncul menjadi sekecil mungkin.
3.    Tim yang menerapkan kinerja secara integrasi dan berkesinambungan setiap waktu sebagai sebuah siklus.
4.    Tim yang memiliki anggota dengan kompetensi memadai yang memiliki pengalaman untuk mencegah terjadinya tindak kecurangan yang akan merugikan organisasi.

 Disarikan dari banyak sumber.

Thursday, November 3, 2011

REVITALISASI PUSKESMAS (7)

PUSKESMAS KELILING YANG BERUBAH FUNGSI

Salah satu jaringan Puskesmas untuk memperluas jangkauan pelayanannya adalah Puskesmas Keliling. Puskesmas Keliling merupakan Unit bergerak milik Puskesmas yang di banyak Puskesmas unit ini berupa mobil Puskesmas Keliling. Sebagai jaringan Puskesmas, maka kegiatan Puskesmas Keliling ini juga mengacu pada kegiatan yang dilakukan oleh Puskesmas induknya, yaitu meliputi promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. Kegiatan tersebut dalam rangka menunjang fungsi – fungsi Puskesmas secara keseluruhan. Unit Puskesmas Keliling ini terdiri dari Tim. Bisa dibantu kendaraan roda dua, roda empat atau bahkan perahu di tempat – tempat tertentu di Indonesia.
Saat ini, unit Puskesmas Keliling lebih banyak melakukan kegiatan kuratif daripada kegiatan Puskesmas lainnya. Bila ada kegiatan Puskesmas Keliling di suatu tempat, maka yang muncul pertama kali di benak kita adalah kegiatan pengobatan massal di luar gedung Puskesmas. Masyarakat datang berbondong – bondong untuk berobat. Padahal pengobatan bukanlah kegiatan utama Puskesmas. Sehingga dari sini muncul kerancuan bahkan perubahan fungsi dari Unit Puskesmas Keliling ini menjadi Unit Pengobatan Keliling, tidak jauh beda dari penyimpangan fungsi kegiatan Puskesmas pada umumnya. Bahkan di banyak Puskesmas, mobil Unit Puskesmas Keliling banyak yang berubah fungsi menjadi ambulans, bahkan mobil jenazah!
Atas dasar itulah, perlu dikembalikan lagi fungsi Unit Puskesmas Keliling ini ke asalnya. Mengingat bahwa kegiatan Unit Puskesmas Keliling ini meliputi seluruh upaya kesehatan yang dilakukan oleh Puskesmas, maka Unit ini perlu dilengkapi dengan sarana yang mendukung. Selain petugas yang mampu melakukan pelayanan komprehensif, berbagai media promotif dan peralatan preventif mestinya dilengkapi selain untuk kegiatan pengobatan itu sendiri. Sehingga, bisa jadi sebuah kendaraan Unit Puskesmas Keliling juga dilengkapi dengan media penyuluhan, seperti LCD proyektor dengan laptopnya, sanitarian kit sampai diagnostik set sederhana dan obat – obatan. Jadi, perlengkapannya akan sangat berbesa sekali dengan ambulans atau ambulans jenazah. Dan Unit ini perlu disosialisasikan penggunaannya pada petugas Puskesmas dan masyarakat, sehingga ke depan penyimpangan tujuan dan fungsi Unit Puskesmas Keliling ini tidak terjadi lagi. Bukan lagi hanya mengerjakan kegiatan kuratif dan akhirnya akan menjadi Unit Pengobatan Keliling.   

Tuesday, November 1, 2011

REVITALISASI PUSKESMAS (6)

APA YANG DIMAKSUD DENGAN JARINGAN PUSKESMAS?

Gb. Pembekalan Bidan PTT sebagai Bidan di Desa
yang merupakan jaringan Pelayanan Puskesmas
     Dalam tujuan awal didirikannya Puskesmas adalah untuk meningkatkan pemerataan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Kenyataannya, dalam suatu wilayah tidak akan sama permasalahan yang dihadapi. Apabila mengambil satu wilayah kerja Puskesmas adalah Kecamatan, tiap Kecamatan memiliki luas dan jumlah penduduk yang penyebarannya berbeda – beda, juga kondisi geografisnya. Ada Puskesmas yang wilayahnya mudah dijangkau dan ada yang sulit. Padahal kewajiban Puskesmas adalah memberikan pelayanan yang menjangkau seluruh wilayah, tanpa kecuali. Untuk wilayah yang sulit dijangkau, di sinilah diperlukan jaringan Puskesmas untuk menjangkau sampai ke seluruh wilayah.
         Lalu apakah yang dimaksud dengan jaringan Puskesmas itu? selama ini dalam berbagai tulisan sering disebutkan bahwa jaringan Puskesmas meliputi Puskesmas Pembantu, Puskesmas Keliling, Poskesdes, Posyandu, dan lain – lain. Dalam tulisan sebelumnya, penulis juga masih menuliskannya demikian. Benarkah?
Dalam Petunjuk Pelaksanaan Puskesmas, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan jaringan Puskesmas adalah  Puskesmas Pembantu, Puskesmas Keliling dan Bidan di Desa (bukan Poskesdes/Polindes/PKD). Jaringan inilah yang diharapkan menjadi tangan panjang Puskesmas dalam melakukan pelayanan kesehatan masyarakat (bukan hanya perorangan) di seluruh wilayah Puskesmas. Disamping itu, untuk meluaskan jangkauan pelayanan, Puskesmas diharapkan dapat membina jaringan dengan pelayanan kesehatan strata pertama lainnya, baik yang dikelola pemerintah maupun swasta sebagai mitra. Puskesmas juga harus mampu membuat jaringan dan kerjasama yang erat dengan berbagai tempat pelayanan kesehatan rujukan dalam koordinasi Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
Di masyarakat, kita mengenal jenis – jenis Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM). UKBM ini diselenggarakan oleh masyarakat, dari masyarakat dan untuk masyarakat. Contoh UKBM ini adalah Poskesdes/Polindes/PKD, Posyandu, Bina Keluarga, UKS/UKGS, Kadarzi, Saka Bhakti Husada, Poskestren, Pos UKK, Desa Siaga, Toga, Battra, Tabulin, Pokmair, dan lain – lain. UKBM ini bukan jaringan pelayanan Puskesmas, tapi mereka “dirangkul” oleh Puskesmas agar dapat digunakan sebagai mitra dalam penyampaian program – program kesehatan yang mengutamakan kemandirian dan pemberdayaan masyarakat. Terhadap UKBM ini, kedudukan Puskesmas adalah sebagai pembina yang melaksanakan bimbingan teknis, pemberdayaan dan rujukan sesuai kebutuhan.
Jadi jelas di sini bahwa jaringan Puskesmas untuk memperluas jangkauan dalam melakukan upaya pelayanan kesehatan adalah Puskesmas Pembantu, Puskesmas Keliling dan Bidan di Desa. Ketiga jaringan ini langsung di bawah tanggung jawab Puskesmas dan melaksanakan fungsi – fungsi Puskesmas dalam lingkup yang lebih kecil. Sehingga ke depan, diharapkan tidak ada lagi perdebatan mengenai jaringan Puskesmas ini. Dan sebagai pembina UKBM, agar Puskesmas dapat bekerjasama dengan lintas sektoral sebagai leading UKBM tersebut. Pembinaan dilakukan bersama – sama, berkesinambungan, sesuai kewenangan dan tanggungjawabnya, di bawah koordinasi pemimpin wilayah setempat. 

Monday, October 24, 2011

REVITALISASI PUSKESMAS (5)

STRUKTUR ORGANISASI PUSKESMAS : Perlunya Revitalisasi Fungsi Orang Kedua (Second Person)

          Sebelum membicarakan struktur organisasi, sebaiknya yang dibahas terlebih dahulu adalah Kegiatan Puskesmas. Hal tersebut dikarenakan, struktur organisasi dibentuk untuk mewadahi berbagai kegiatan yang dilaksanakan oleh Puskesmas. Bisa jadi antara Puskesmas satu dengan Puskesmas lainnya akan sangat berbeda, sesuai dengan kegiatan dan beban kerja Puskesmas.
         Dalam Buku Kebijakan Dasar Pusat Kesehatan Masyarakat, telah diberikan pola struktur organisasi Puskesmas yang dapat dijadikan acuan, yang terdiri dari : Kepala Puskesmas, Tata Usaha, Unit Pelaksana Teknis Fungsional dan Jaringan Pelayanan Puskesmas. Struktur tersebut tidak mengikat, dan masing – masing Kabupaten/Kota dapat menyusun sesuai kebutuhannya dengan tetap memperhatikan fungsi – fungsi dan tujuan dari dibentuknya Puskesmas.
           Dalam bab ini, tidak akan dibahas mengenai struktur organisasi ideal yang seharusnya dimiliki oleh Puskesmas, tapi akan dibahas mengenai beberapa hal yang harus diperhatikan dalam penyusunan struktur organisasi Puskesmas. Hal – hal tersebut diantaranya, adalah :
1.    Struktur yang dibentuk hendaknya memperhatikan kegiatan, beban kerja dan tanggung jawab masing – masing Puskesmas. Jadi, bisa berbeda antar Puskesmas satu dengan lainnya. Selama ini kita mengenal struktur organisasi linear untuk Puskesmas secara umum. Pada Puskesmas tertentu, misalnya Puskesmas dengan rawai inap, organisasi linear mungkin akan menyulitkan, karena benar – benar akan memisahkan antara kegiatan dalam gedung dan luar gedung, walaupun masih ada garis koordinasi. Padahal, kedua kegiatan ini hendaknya saling mendukung.
Disamping itu, keterbatasan jumlah tenaga di Puskesmas juga akan menyulitkan bila struktur linear masih dipertahankan. Dalam hal ini, mungkin struktur organisasi matriks lebih memungkinkan. Struktur ini akan lebih fleksibel dalam mengefisienkan tenaga yang tersedia.
2.    Syarat personil yang menduduki struktur organisasi. Kepala Puskesmas. Dalam Keputusan Menteri nomor 128/ 2004, disebutkan bahwa syarat Kepala Puskesmas adalah sarjana di bidang kesehatan yang kurikulum pendidikannya mencakup kesehatan masyarakat. Hal tersebut masuk akal karena kegiatan Puskesmas sebagian besar adalah kegiatan yang berhubungan dengan kesehatan masyarakat.
Tapi tidak boleh dilupakan bahwa Puskesmas adalah pelaksana kegiatan komprehensif yang tidak mengkotak – kotakkan antara pelayanan kesehatan masyarakat dan perorangan. Dua kegiatan yang saling mendukung dan berkaitan satu sama lain. Ada keputusan yang diambil berdasar surveylans epidemiologi maupun situasi medis. Sehingga, sosok Kepala Puskesmas di sini diharapkan orang yang tidak hanya memiliki pengetahuan dan ketrampilan kesehatan masyarakat, tapi juga mengetahui tentang penyakit dan medis tehnis. Sehingga dapat ditegaskan bahwa untuk menjadi Kepala Puskesmas diharapkan adalah seorang dokter atau sarjana kesehatan masyarakat yang memiliki latar belakang kegiatan teknis medis dan ilmu penyakit, misalnya perawat. Perawat di sini diharapkan memiliki pendidikan lanjutan yang berhubungan dengan kesehatan masyarakat.
Khusus untuk Puskesmas rawat inap, di mana terdapat pengambilan keputusan terhadap suatu masalah berlatang belakang medis tehnis serta mungkin menjadi rujukan untuk Puskesmas lain di sekitarnya, maka dokter lebih tepat untuk menjadi Kepala Puskesmas.
3.    Revitalisasi orang kedua Puskesmas. Pada manajemen Puskesmas di awal berdirinya, kita mengenal orang kedua. Tidak disebutkan apakah orang kedua ini wakil Kepala Puskesmas atau tidak, tapi dia memegang peran penting untuk membantu Kepala Puskesmas dalam mengelola Puskesmas. Orang kedua ini juga dibekali dengan pelatihan manajemen Puskesmas untuk orang kedua.
Entah sejak kapan, orang kedua ini menghilang, yang jelas saat ini tidak pernah terdengar lagi. Mereka yang dulu mendapat pelatihan sebagai orang kedua juga sudah banyak yang pensiun. Ketidakberadaan orang kedua ini yang menyebabkan banyak kepemimpinan Kepala Puskesmas menjadi dominan. Hal ini sering berefek kurang baik dalam suatu organisasi bila Kepala Puskesmas terlalu dominan. Fungsi orang kedua ini memang diharapkan mampu menjadi mitra Kepala Puskesmas dalam menyelesaikan beban kerja di Puskesmas.
Memang saat ini ada Kepala Tata Usaha. Tapi Kepala Tata Usaha ini sebagian besar tidak menjalankan fungsinya sebagai orang kedua, karena mereka memang tidak dipersiapkan untuk itu. Mereka lebih banyak dibebani dengan tugas administrasi. Sehingga Kepala Tata Usaha ini banyak  diambilkan dari instansi lain yang bukan berlatar belakang kesehatan.
Sebenarnya, sangat mungkin Kepala Tata Usaha ini menjadi orang kedua di Puskesmas. Tapi, karena menjadi orang kedua, mereka harus memahami tentang kesehatan. jadi, alangkah baiknya bila orang kedua ini juga merupakan jabatan karir dan personilnya berlatar belakang kesehatan.
Orang kedua ini juga berperan dalam perencanaan dan evaluasi di tingkat Puskesmas. Untuk itu seharusnya mereka memiliki kemampuan surveylans yang memadai, disamping kemampuan manajemen serta kepemimpinan. Orang kedua ini bukan saingan Kepala Puskesmas, tapi merupakan mitra kerja untuk membagi beban dan tanggung jawab pengelolaan Puskesmas.
4.    Koordinator pada Unit Pelaksana Fungsional Puskesmas. Apabila Puskesmas memiliki jaringan yang berbentuk UPF, maka koordinator di UPF ini sebaiknya pejabat fungsional dan bukan struktural. Ini untuk mengefisienkan kinerja agar lebih tepat sasaran. Juga agar tidak terlalu membebani struktur Puskesmas. Mereka bertanggung jawab kepada Kepala Puskesmas.
Dalam praktek, tentunya tidak semudah teori. Struktur organisasi Puskesmas yang ada selama ini mungkin perlu direvisi agar lebih sederhana, tapi mampu mengemban semua fungsi.  Tapi tidak mudah, bukan berarti tidak mungkin kan?

Dari berbagai sumber.

Sunday, October 23, 2011

APA YANG HARUS DIKETAHUI OLEH SEORANG PENYULUH KESEHATAN?

Dalam penyuluhan kesehatan, tujuan yang ingin dicapai adalah cara berpikir dan berperilaku di bidang kesehatan. dalam kehidupan sehari – hari, ada orang yang begitu mudah dan cepat merubah perilakunya. Sebaliknya, ada yang lama dan sering malah tidak bisa berubah. Perilaku itu sendiri sangat kompleks dan merupakan perpaduan dari serangkaian keputusan dan tindakan. Mengingat hal tersebut, maka sebelum merubah perilaku sasaran, seorang penyuluh kesehatan harus mengetahui apa yang diketahui dan dirasakan oleh sasaran, dan saat ini bagaimana sasaran tersebut berperilaku.
Selain pemahaman mengenai sikap dan perilaku sasaran, seorang penyuluh harus pula memahami dinamika perubahan perilaku manusia secara umum. Yaitu faktor – faktor apa yang mendorong atau menghambat orang merubah cara berpikir dan cara mereka berperilaku.
Mengingat perilaku merupakan inti dari perhatian kita dalam penyuluhan kesehatan, berikut ini adalah beberapa hal yang berkaitan dengan perilaku dan perubahan perilaku, yaitu :

1.             Pengertian : perilaku adalah respon individu terhadap stimulasi baik yang berasal dari luar maupun dari dalam dirinya.

2.           Jenis perilaku :
a.              Perilaku ideal (ideal behavior) : ialah tindakan yang bisa diamati yang menurut para ahli perlu dilakukan oleh individu atau masyarakat untuk mengurangi atau membantu memecahkan masalah. Contoh :
b.             Perilaku yang sekarang (current behavior) : adalah perilaku yang dilaksanakan saat ini.
c.              Perilaku yang diharapkan (expected/feasible behavior) : adalah perilaku yang diharapkan bisa dilaksanakan oleh sasaran. Disebut juga target behavior.

3.             Perubahan perilaku.
          Rangsangan yang dapat menyebabkan orang merubah perilaku :
a.                       Rangsangan fisik.
b.                      Rangsangan emosional.
c.                       Ketrampilan.
d.                      Jaringan perorangan dan keluarga.
e.                      Struktur sosial.
f.                        Cost.
g.                      Perilaku yang bersaing.
Karakteristik proses perubahan perilaku individu, yaitu :
a.            Pengetahuan.
b.           Menyetujui.
c.             Niat.
d.            Praktik.
e.            Advokasi.

4.           Beberapa masalah dalam upaya perubahan perilaku.
a.   Tidak ada orang yang terpapar dengan pesan – pesan kesehatan mengerti pesan – pesan tersebut.
b.  Tidak semua yang mengerti pesan tersebut akan menyetujuinya.
c.   Tidak semua yang menyetujui pesan tersebut akan merubah perilakunya.
d.  Seringkali hanya sejumlah kecil sasaran yang terpapar pesan – pesan kesehatan pada suatu kurun waktu tertentu akan terus mempraktekkan perilaku baru yang diikutinya.

5.              Pengembangan strategi penyuluhan.
Melalui delapan (8) langkah pokok, yaitu :
a.                       Analisis masalah kesehatan dan perilaku.
b.                      Menetapkan sasaran.
c.                       Menetapkan tujuan.
d.                      Menetapkan strategi.
e.                      Menetapkan pesan pokok.
f.                        Menetapkan metode dan saluran kounikasi.
g.                      Menetapkan kegiatan operasional.
h.                       Menetapkan pemantauan dan penilaian.
Suatu perilaku akan lebih besar kemungkinannya diadopsi, bila :
a.     Perilaku yang akan diadopsi tersebut serupa dan cocok dengan apa yang sudah dilakukan saat ini.
b.    Perilaku itu sederhana, tidak ruwet.
c.     Perilaku itu memberi dampak yang positif dalam waktu singkat kepada seluruh lapisan masyarakat.

6.          Duabelas (12) masalah yang perlu diperhatikan oleh penyuluh.
a.   Perhatikan kebutuhan yang dirasakan masyarakat.
b.  Perhatikan keyakinan masyarakat terhadap hal – hal yang bersangkut paut dengan kehidupannya, seperti pengobatan, pencegahan penyakit, pola makan, dsb.
c.   Jangan menakut-nakuti masyarakat.
d.  Lihatlah keadaan.
e.  Jangan meremehkan usaha – usaha pelayanan kesehatan yang telah dilakukan oleh masyarakat.
f.    Berikan pengarahan kepada masyarakat tentang hal – hal yang harus dirubah.
g.  Jangan menekan masyarakat.
h.   Merubah pengetahuan, sikap dan perilaku masyarakat hendaknya memperhatikan aspek kepercayaan, nilai dan perilaku masyarakat.
i.     Perhatikan adanya tabu, kecurigaan terhadap usaha – usaha kesehatan, hal – hal ghaib dalam usaha merubah masyarakat.
j.    Jangan merasa sebagai “superman”.
k.   Pergunakanlah kata – kata yang mudah dimengerti oleh masyarakat.
l.     Jangan mendidik masyarakat dengan masalah yang keliru.
Merubah perilaku memang tidak semudah membalikkan telapak tangan. Tapi, dengan memperhatikan dan melaksanakan hal – hal di atas, diharapkan para penyuluh kesehatan mampu mengerjakan tugasnya dengan baik dan tujuan yang diharapkan dapat tercapai.

Dari berbagai sumber.  

Saturday, October 22, 2011

KENDALA – KENDALA DALAM PENYERAPAN BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN (BOK) TA 2011 DI KABUPATEN BANJARNEGARA

Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) adalah dana dari pemerintah pusat yang diperuntukkan bagi Puskesmas dalam melaksanakan kegiatannya. BOK ini dimaksudkan untuk meningkatkan kinerja Puskesmas terutama dalam meningkatkan layanan promotif dan preventif dengan berprinsip pada azas efektivitas, efisiensi, keterpaduan dan kewilayahan. Jadi jelas, bahwa BOK ditujukan untuk meningkatkan kinerja Puskesmas dalam pemantauan wilayah setempat. Pertama BOK diluncurkan tahun 2010 dengan jumlah anggaran 18 (delapanbelas juta rupiah) tiap Puskesmas.
Kenyataannya bahwa pelaksanaannya di lapangan tidak semulus yang direncanakan. Hambatan masih saja bermunculan dan ini berimbas pada penyerapan dan BOK itu sendiri untuk dimanfaatkan dalam mendukung kegiatan Puskesmas. Berbagai kendala itu (khususnya di Kabupaten Banjarnegara) diantaranya adalah sebagai berikut :
1.         DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) turun pada pertengahan Maret 2011 dan dari Kemenkes BOK tidak boleh digunakan untuk penggantian kegiatan pada bulan Januari dan Pebruari, sehingga seluruh Puskesmas tidak dapat mengajukan klaim kegiatan yang berjalan pada dua bulan tersebut.
2.         Ketidakjelasan Petunjuk Tehnis BOK yang dikeluarkan oleh Kemenkes dan perbedaan persepsi dalam memahami Petunjuk Tehnis tersebut, terutama pada menu pemanfaatan antara Kemenkes, Dinkes Provinsi dan Dinkes Kabupaten/Kota menyebabkan Kabupaten/Kota ragu – ragu untuk melaksanakan kegiatan bersumber dan BOK. Hal tersebut menyebabkan awal dimulainya kegiatan BOK mundur dari jadual yang sudah direncanakan. Hal ini juga menyebabkan perubahan DIPA tidak dapat sekali jadi dan memakan waktu lebih lama. Dalam petunjuk tehnis, disebutkan bahwa penggunaan dana BOK sangat luas, kenyataannya dalam Rapat-rapat Koordinasi Teknis, tidaklah demikian. Banyak pembatasan yang ditetapkan baik oleh Kemenkes maupun oleh Dinkes Provinsi.
3.         RKA-KL pada DIPA awal untuk kegiatan Satuan Kerja tidak dapat dilaksanakan/tidak operasional, sehingga harus dilakukan revisi berkali – kali sehingga memperlambat kegiatan perencanaan, sosialisasi dan koordinasi dengan lintas program terkait serta Puskesmas sebagai pelaksana kegiatan. Sebagai catatan, revisi DIPA turun pada tanggal 12 Mei 2011. Setelah revisi baru dilakukan kegiatan perencanaan, koordinasi dengan lintas program dan sosialisasi ke Puskesmas dilakukan pada akhir Mei 2011.
4.         Jumlah verifikator di tingkat Kabupaten yang hanya 3 (tiga) orang, sangat kewalahan melakukan verifikasi untuk seluruh kegiatan Puskesmas yang masuk. Verifikator tersebut tersebut dirangkap oleh karyawan dinas yang memiliki tupoksi di luar tugas tambahan sebagai verifikator BOK. Untuk itu ke depan agar alikasi untuk verifikator bisa ditambah dan bisa menggunakan petugas di luar karyawan Dinas Kesehatan.
5.         Mekanisme pengajuan GU dari KPPN Banjarnegara mengharuskan ada rincian SPTB dari seluruh Puskesmas yang mengajukan. Kegiatan merekap SPTB dari masing – masing Puskesmas itu (35 Puskesmas) membutuhkan waktu lama dan memberatkan Satuan Kerja. Untuk ini diharapkan agar KPPN tidak lagi mensyaratkan rincian SPTB dari Puskesmas tapi cukup SPTB total kebutuhan dilampiri SPTB dari masing – masing Puskesmas. Sebagai catatan bahwa KPPN Banyumas tidak mensyaratkan rincian SPTB tapi hanya total kebutuhan Puskesmas. Hasil desk untuk konsultasi, sebenarnya hal tersebut bisa dilaksanakan dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku.
6.         Sebagian besar pemanfaatan dana adalah berupa tranport ke lapangan untuk kegiatan luar kedung dalam rangka Pemantauan Wilayah Setempat (sesuai dengan tujuan BOK untuk merevitalisasi fungsi Puskesmas) sehingga lampiran SPJ yang dipersyaratkan KPPN sangat banyak yaitu surat tugas, SPPD, bukti transport dan laporan hasil untuk masing – masing petugas yang melaksanakan. Hal ini memberatkan sebagian besar Puskesmas yang tidak memiliki Petugas administrasi khusus. Sebagai catatan, petugas pengelola BOK di Puskesmas hampir seluruhnya adalah petugas fungsional yang diberi tugas tambahan. Untuk mengatasinya, diharapkan KPPN dapat menerima lampiran SPJ berupa Surat Tugas berstempel dan tanda tangan tempat yang dituju untuk 1 (satu) Tim bila dilaksanakan oleh Tim dan bukan perorangan.  Adapun laporan hasil tetap distempel dan ditandatangani tempat yang dituju.
Berbagai upaya telah ditempuh untuk mengatasi kendala tersebut. Koordinasi, konsultasi, maupun monitoring evaluasi dilakukan denga intensif. Beberapa kendala teratasi, walaupun tidak seluruhnya.
Dari pengalaman pelaksanaan tersebut, ada beberapa hal yang harus diperhatikan untuk perbaukan pelaksanaannya di masa mendatang. Beberapa saran tersebut diantaranya adalah :
1.    Agar turunnya DIPA bisa tepat waktu bulan Januari, sehingga pelaksanaan tahun anggaran bisa penuh duabelas bulan kegiatan.
2.    Agar juklak dan juknis diperjelas dan dipertegas lagi. Hal – hal yang boleh dan tidak boleh benar – benar dilaksanakan secara tergas. Bukannya dalam juknis diperbolehkan, tapi pelaksanaannya dibatasi. Ini pernah terjadi pada salah satu rapat koordinasi teknis, hanya untuk memutuskan boleh tidaknya satu kegiatan (membeli senter untuk kegiatan pemantauan jentik), tiga hari tidak ada keputusan. Akhirnya keputusan diserahkan ke masing – masing Kabupaten/Kota dengan kalimat,” Kalau Kabupaten/Kota berani menanggung resiko, ya silakan saja.” Benar – benar bukan sebuah jawaban utuk suatu solusi dan hanya menambah kebingungan Kabupaten/Kota dalam pelaksanaannya.  Kejelasan ini misalnya, berapa kali dalam sebulan boleh mengadakan pertemuan? Atau berapa prosen anggaran yang boleh digunakan untuk pertemuan – pertemuan, transport ke lapangan, pemberian makanan tambahan, surveylans dan kegiatan lainnya agar disebutkan. Kalimat “dan lain – lain” dalan juknis sebaiknya dihilangkan.di tingkat Kabupaten/Kota sendiri agar dana BOK boleh dimanfaatkan untuk kegiatan peningkatan sumber daya manusia yang berhubungan dengan peningkatan kinerja Puskesmas, misalnya untuk pelatihan tentang pelaksanaan Lokakarya Mini yang benar, pelatihan perencanaan tingkat Puskesmas dengan metode Analytic Hierarchy Process (AHP), pelatihan penyusunan laporan Puskesmas Berbasis Kinerja, dan lain sebagainya.
3.    Agar aturan keuangan dapat diseragamkan di seluruh Kabupaten/Kota dengan data pendukung yang lebih sederhana, mengingat, bendahara BOK Puskesmas sebagian besar orang fungsional yang tidak begitu memahami aturan kebendaharaan.
4.    Besaran transport agar ditentukan dan tidak perlu memberikan terlalu banyak alternatif pilihan yang tidak jelas, sehingga malah semakin membingungkan.
5.    Agar dibuat aturan yang jelas dan tegas dari tingkat Pusat dan provinsi sebagai dasar pelaksanaan untuk melindungi pelaksana di Kabupaten/Kota. Kabupaten/Kota jangan hanya dituntut untuk berhati – hati dalam penggunaan anggaran (yang lebih terdengar sebagai ancaman) tanpa dilindungi dasar hukum kuat. Sebagai contoh, bahwa Dinkes Provinsi pernah menjanjikan menindaklanjuti Juknis dari Kemenkes dalam bentuk aturan yang lebih teknis lagi berupa Peraturan Gubernur atau SK Kepala Dinas Kesehatan Provinsi (disampaikan dalam Rakontek di Gombog). Pada kenyataannya, sampai sekarang hal tersebut tidak terealisasi. Apapun alasan yang dikemukakan, yang tertangkap oleh Kabupaten/Kota adalah bahwa Dinkesprov tidak mau ikut bertanggungjawab dalam pelaksanaan kegiatan dengan dana BOK ini. Cenderung lepas tangan, sehingga Kabupaten/Kota harus menerjemahkan sendiri untuk pelaksanaannya di bawah “ancaman – ancaman” bila BOK tidak dilaksanakan sesuai aturan. Harapannya agar hal semacam ini tidak terjadi lagi. Bagaimanapun, keberhasilan Provinsi ditentukan oleh keberhasilan Kabupaten/Kota.
Selain hal – hal di atas, mungkin masih banyak kendala yang menghambat pemanfaatan dana BOK di daerah. Tapi apapun hambatannya, kenyataannya dana BOK sangat membantu Puskesmas dalam meningkatkan kinerjanya, walaupun untuk menihat hasilnya masih perlu waktu. Bantuan dan dukungan semua pihak sangat diperlukan agar tujuan mulia dana BOK ini dapat tercapai. Dan inti dari keberhasilan pelaksanaan BOK adalah adanya keterlibatan semua pihak, khususnya yang tergabung dalam Tim Pengelola/Sekretariat BOK baik yang di Dinas Kesehatan maupun di Puskesmas.