Friday, October 14, 2011

REVITALISASI PUSKESMAS (1)

DIMULAI DARI MANA?

Gambar 1. Puskesmas Punggelan Kabupaten Banjarnegara
Sejak awal keberadaannya hingga sekarang, Puskesmas masih saja dianggap sebagai pemberi pelayanan kesehatan (baca : pengobatan) untuk masyarakat menengah ke bawah, kalau tidak bisa disebut masyarakat miskin. Padahal, puskesmas memiliki peran yang lebih besar daripada hanya sekedar pemberi layanan pengobatan. Puskesmas seharusnya mampu menjadi ujung tombak pembangunan kesehatan sebagaimana tercantum dalam Keputusan menteri Kesehatan RI Nomor 128/ Menkes/SK/II/2004 mengenai fungsi Puskesmas, yaitu sebagai pusat penggerak pembangunan berwawasan kesehatan, pusat pemberdayaan masyarakat dan pusat pelayanan kesehatan strata pertama baik perorangan maupun masyarakat. Dari ketiga fungsi tersebut, pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Puskesmas bersifat menyeluruh dengan penekanan pada kegiatan promotif dan prefentif.
          Pada perjalanan selanjutnya, Puskesmas cenderung lebih fokus kepada pelayanan pengobatan yang bersifat kuratif. Saat ini lebih banyak masayarakat yang mengenal Puskesmas sebagai tempat berobat daripada sebagai pusat informasi yang berhubungan dengan pemeliharaan kesehatan dan pencegahan penyakit.
           “Kegiatan Puskesmas di desa ya Puskesmas Keliling dan Posyandu…,” kata seorang perangkat desa ketika ditanyakan kepadanya tentang kegiatan Puskesmas di luar gedung Puskesmas.
Walaupun pernyataan itu tidak mewakili pengetahuan masyarakat tentang kegiatan Puskesmas, tapi tidak menutup kemungkinan bahwa masyarakat secara umum juga hanya mengetahui sebatas itu. Tentunya hal ini sangat disayangkan, mengingat Puskesmas memiliki fungsi strategis sebagai institusi kesehatan yang paling dekat dan berhubungan langsung dengan masyarakat.
        Banyak hal yang dikemukakan sebagai penyebab kenapa hal itu bisa terjadi. Salah satunya mungkin karena saat ini banyak petugas Puskesmas yang enggan terjun langsung ke lapangan untuk melakukan pemantauan wilayah. Alasan tersebut salah satunya dipicu dengan tidak adanya dana operasional petugas ke lapangan. Karena alasan itulah, maka pemerintah meluncurkan program Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) sejak tahun 2010. BOK tersebut dimaksudkan untuk membantu operasional Puskesmas, agar Puskesmas dapat kembali pada fungsi - fungsi pokoknya.
Adanya dana BOK tersebut tidak serta merta dapat mengembalikan Puskesmas pada fungsinya semula. Salah satu sebabnya, karena petugas Puskesmas lebih suka melakukan kegiatan pengobatan di dalam gedung, dengan alasan bahwa mengobati orang sakit adalah tugas utama tenaga kesehatan, termasuk yang ditempatkan di Puskesmas. Hal ini semakin menjauhkan Puskesmas dari tujuannya. Akibatnya, saat ini banyak Puskesmas yang cenderung memperbesar fungsi kuratifnya daripada fungsi promotif preventif yang menjadi tujuan pokoknya. Banyak Puskesmas yang berlomba – lomba membangun Rawat Inap, memperbanyak jenis pelayanan penunjang dengan alat yang canggih dan pelayanan spesialisasi. Alasannya, masyarakat menuntut dan membutuhkan. Benarkah?
Melihat penyimpangan yang semakin jauh yang dilakukan oleh Puskesmas, tentunya tidak bisa didiamkan begitu saja. Tapi menghilangkan pengembangan yang dilakukan oleh Puskesmas saat ini, juga bukan merupakan tindakan bijaksana. Sehingga perlu diambil alternatif untuk melakukan perbaikan dan mengembalikan Puskesmas pada fungsinya tapi sekaligus menjawab kebutuhan dan tuntutan masyarakat untuk peningkatan pelayanan kuratif di Puskesmas. Untuk ini, pemerintah berupaya melakukan Revitalisasi Puskesmas.
Pertanyaannya adalah, revitalisasi akan dimulai dari mana? Begitu banyak seminar, pertemuan – pertemuan yang membahas tentang revitalisasi Puskesmas ini. Banyak usulan dari para pakar dikemukakan. Tapi sampai saat ini belum ada kejelasan darimana revitalisasi akan dimulai.
Untuk memulai revitalisasi Puskesmas, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, diantaranya adalah :
1.             Definisi Puskesmas. Perlukah definisi yang ada sekarang dipertahankan ataukah perlu dilakukan redefinisi agar lebih sesuai dengan tuntutan perkembangan jaman? Redefinisi di sini meliputi pengertian, tujuan dan fungsi.
2.             Struktur organisasi Puskesmas.  Penting untuk menegaskan kembali tentang organisasi Puskesmas. Ini menyangkut kedudukan dan hubungan Puskesmas dengan Pemerintah, institusi lain baik kesehatan maupun bukan dan struktur di dalam internal Puskesmas itu sendiri.
3.             Pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Puskesmas dan kegiatan yang dilakukan oleh Puskesmas. Harus ada kejelasan mengenai jenis pelayanan yang bisa diberikan oleh Puskesmas. Hal ini berhubungan dengan kompetensi tenaga yang nantinya akan ditempatkan di Puskesmas tersebut. Di samping itu, batasan tegas akan menghindarkan Puskesmas melakukan berbagai penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan dan Puskesmas memiliki panduan untuk lebih fokus pada kegiatannya.
4.             Sumber pembiayaan Puskesmas. Perlu dikaji tentang sumber pembiayaan pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Puskesmas.
5.             Pengembangan Puskesmas. Kita tidak bisa menutup mata, bahwa Puskesmas akan berkembang menyesuaikan denga tuntutan perubahan atau mati. Tentunya kita tidak menginginkan institusi strategis pembangunan kesehatan yang sering dipandang sebelah mata ini akhirnya akan hilang secara perlahan – lahan. Terutama hilangnya fungsi – fungsi di luar fungsi kuratif, karena banyak Puskesmas yang terus mengembangkan fungsi kuratifnya tanpa ada batasan. Puskesmas tetap diberi kesempatan untuk mengembangkan dirinya sesuai situasi permasalahan kesehatan di lingkungannya masing – masing. Pengembangan yang bagaimana? Itu perlu pemikiran bersama.
Terlihat dari gambaran di atas bahwa revitalisasi Puskesmas bukan hal yang mudah untuk dilakukan. Tapi juga tidak bisa menunggu lebih lama untuk dimulai. Karena kita tahu, semakin lama kita membiarkan suatu masalah maka akan semakin sulit bagi kita untuk memulihkannya, karena dia akan memiliki akar – akar maslah yang semakin banyak dan sulit dituntaskan. Revitalisasi Puskesmas adalah hal yang urgen dilakukan. Tapi dimulai dari mana? Kita akan bahas satu - persatu. Sangat mengharapkan bila ada saran dan masukan dalam pembahasan ini. Ada saran?




Sunday, October 2, 2011

PEMAHAMAN MASYARAKAT TENTANG KEAMANAN PRODUK PANGAN

Mencermati pelaksanaan ekspo yang dilaksanakan tanggal 27 September sampai 1 Oktober 2011 yang lalu ada yang menarik untuk dikemukakan dari salah satu stand yang dibuka oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Banjarnegara. Dari stand berukuran 3 x 3,6 m2 itu memang tidak banyak yang bisa ditampilkan. Stand ini hanya berisi informasi tentang keamnan produk pangan (makanan dan minuman), diantaranya adalah informasi tentang prosedur pengurusan sertifikat Produk Industri Rumah Tangga (PIRT), zat tambahan yang sering terdapat dalam makanan dan pengolahan pangan baik yang benar maupun salah. Ditampilkan juga informasi tentang kemasan pangan yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan. Untuk menambah padatnya informasi, ditambahkan juga tentang penyehatan air yang menampilkan contoh alat penjernih air sederhana,
Stand yang memang tidak “menjual produk” dalam pengertian umum ini memang jadi kurang diminati oleh pengunjung jarena hanya berisi informasi. Hal ini terlihat dari pengunjung stand yang sebagian besar adalah anak sekolah karena tertarik dengan quis berhadiah harian yang disediakan oleh stan ini. Untuk bisa ikut undian, pengunjung harus mengisi kuesioner yang disediakan dan untuk jawaban yang benar, akan disertakan untuk mengikuti undian untuk mendapatkan sepuluh sovenir setiap harinya.
Dari rata – rata 35 kuesioner yang diisi oleh pengunjung, jawaban benar hanya belasan saja. Padahal semua jawaban kuesioner ada di papan – papan informasi yang disediakan baik dalam bentuk poster, banner, leaflet, contoh – contoh produk, bahan dan lain – lain yang ada di stand. Untuk yang menjawab benarpun, biasanya sambil membaca informasi – informasi yang dipampangkan di sini.
Walaupun hal diatas tidak bisa dijadikan patokan untuk menilai akan pemahaman masyarakat tentang keamanan produk pangan secara umum, tapi cukup membuat kita berpikir, benarkah masyarakat tidak paham tentang kemanan produk pangan?
“Tahu sih, ada pengawet, pewarna berbahaya pada makanan, tapi bagaimana bentuknya kita tidak tahu, minimal ciri – cirinyalah…,” kata beberapa pengunjung hampir senada.
Dalam hal ini, sosialisasi yang dilakukan pemerintah melalui berbagai media sudah cukup diketahui masyarakat. Hanya masyarakat ingin melihat dan memegang secara langsung hasil olahan pangan yang mengandung bahan berbahaya itu. Untuk hal tersebut, contoh yang diberikan cukup membantu walaupun dianggap kurang banyak, terutama karena hanya bisa dilihat.
 “Sebenarnya kita tahu bahwa bahan itu dilarang….,” kata beberapa  produsen makanan, “….tapi kalau kami harus menggunakan bahan yang dipersyaratkan, kami tidak punya modal. Padahal inilah satu – satunya sumber pendapatan kami,” lanjutnya mengomentari juga tentang bahan tambahan makanan yang dipersyaratkan.
Dalam hal ini, pemerintah tidak punya kewenangan untuk melarang masyarakat membuat dan menjual produk pangan. Kewenangan Pemerintah adalah mengawasi dan melakukan pembinaan terhadap produsen produk pangan ini melalui sertifikat P-IRT.  Melalui sertifikat ini bisa dipersyaratkan hal – hal yang harus dipenuhi oleh produsen untuk keamanan produknya, seperti kesehatan air, pemeriksaan laboratorium sampel produk bebas bahan berbahaya, prosedur pengolahan yang benar, syarat kesehatan penjamahnya dan sebagainya.  Walaupun berbagai peraturan perundangan sudah dibuat, tapi pelaksanaannya di lapangan masih sangat minim. Karena kewenangan pengawasan produk pangan sekarang ada di Pemerintah Kabupaten/Kota, maka perlu adaya tindak lanjut untuk dibuatkan peraturan daerah yang mengatur masalah ini.
Itu baru bahan tambahan makanan. Masalah lain dalam produk pangan ini adalah pengemasan. Dalam survei lokasi yang dilakukan oleh tim dari Dinas Kesehatan dalam rangka menindaklanjuti permohonan sertifikat P-IRT, pengemasan produk pangan masih menjadi persoalan. Masih ditemui penggunaan kertas koran bekas atau kertas dari buku – buku bekas digunakan untuk mengemas makanan. Di samping kotor, bahan bekas ini kemungkinan juga mengandung bahan berbahaya dari tinta yang bisa meracuni tubuh. Harusnya digunakan kertas khusus yang memang dibuat untuk membungkus makanan (misal, kertas minyak, kertas kue).
Di samping kertas, ada lagi produk plastik yang berbahaya untuk digunakan. Sebenarnya untuk produk plastik, ada kode segitiga yang menunjukkan keamanan bahan tersebut bila digunakan untuk membungkus makanan. Segitiga ini bernomor satu sampai tujuh. Tiap nomor menunjukkan kandungan yang ada pada plastik tersebut. Produk plastik yang aman untuk makanan adalah segitiga dengan nomor empat dan lima. Tapi ternyata, kode segitiga ini belum tersosialisasi ke masyarakat dengan baik.
“Saya baru tahu kalau tiap produk plastik tidak semuanya aman untuk makanan dan ini ditunjukkan dengan kode segitiga? Apa itu kode segitiga?” tanya seorang pengunjung yang dari pakaiannya, batik resmi dengan name tag di dada, menunjukkan bahwa dia seorang pegawai pemerintah yang tentunya lebih punya akses untuk keterbukaan informasi. Bagaimana dengan masyarakat yang akses informasinya terbatas?
Dari ribuan produk pangan yang beredar di masyarakat, tidak semua memiliki sertifikat laik sehat yang ditunjukkan dengan adanya nomor P-IRT. Masih banyak produk pangan yang beredar bahkan tanpa nomor P-IRT dari Dinas Kesehatan. produk seperti ini banyak beredar di pasar – pasar tradisional, warung – warung kecil dan penjual jajanan di sekolah – sekolah. Biasanya produsen baru mengurus sertifikat ini bila akan menitipkan produknya ke toko – toko yang lebih besar.
“Tahulah ada bahan pewarna atau pengawet berbahaya, tapi tidak masalah, yang penting harganya murah dan kita bisa membeli. Mau beli yang lain, mahal. Sakit kan bukan kita yang buat….,” kata beberapa pengunjung yang mengisyaratkan bagaimana mereka menggampangkan persoalan ini.
Tak bisa dipungkiri, bahwa sebagaian masyarakat kita membeli produk pangan tertentu karena harganya yang murah. Mereka tidak peduli dengan kandungan yang ada pada produk pangan tersebut. Hal ini memang sangat disayangkan. Ini mungkin sangat berhubungan dengandaya beli. Dan bila sudah menyangkut daya beli, maka urusannya menjadi panjang dan kompleks. Tidak cukup hanya diatasi dengan gembar – gembor dari Dinas Kesehatan tentang keamanan produk pangan, tapi keterlibatan stake holder yang lain dalam upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Akhirnya, semua kembali ke masyarakat. Bagaimana masyarakat bisa secara cerdas menyikapi tentang konsumsi produk pangan ini. Karena sanksi pada produsen yang bandel tidak dilaksanakan secara ketat, masyarakat hendaknya bisa membantu dengan hanya memilih produk pangan yang laik sehat. Dengan begitu, produsen pangan yang menambahkan bahan berbahaya pada produknya lambat laun akan hilang dengan sendirinya karena produk yang dihasilkan tidak dipilih oleh konsumen (masyarakat). 
Dari seluruh jajaran Dinas Kesehatan sendiri agar tidak berhenti  menginformasikan tentang keamanan produk pangan ini dan tentunya harus didukung oleh seluruh lintas sektor terkait, khususnya pengambil keputusan tertinggi di daerah.


Banjarnegara, 3 Oktober 2011
Pengamatan sekilas yang masih perlu didalami lebih jauh.

Thursday, May 19, 2011

GIGI KITA DAN PERAWATANNYA

Gigi adalah bagian yang keras yang tampak di rongga mulut pada kebanyakan binatang bertulang belakang (vertebra). Gigi merupakan organ pencernaan yang penting, sehingga perlu dirawat.

Bagian-bagian gigi adalah :
  1. Mahkota gigi : adalah bagian gigi yang tampak di rongga mulut yang muncul di permukaan gusi.
  2. Leher gigi : adalah bagian gigi yang berada antara mahkota gigi dan akar gigi.
  3. Akar gigi : adalah bagian gigi yang tertanam di dalam tulang rahang dan tertutup oleh gusi.

ANAK SULIT MAKAN?


          Hal paling sering dikeluhkan oleh orang tua yang memiliki anak balita adalah bahwa anaknya sulit makan. Bila sudah begitu, orang tua biasanya panik mencari beraneka multivitamin atau suplemen yang dipercaya dapat meningkatkan selera makan anak. Tapi alih-alih anak makannya jadi lahap, anak malah kelebihan vitamin yang justru malah tidak baik bagi tubuhnya.

Sunday, May 1, 2011

IMO : MENGABDI TAPI MINTA BAYARAN


Hari ini saat apel pagi, tidak seperti biasanya pembina apel memberikan amanat yang cukup panjang. Ternyata belaiau menyampaikan sambutannya untuk seorang karyawan yang mulai tanggal 1 Mei 2011 memasuki masa purna tugas alias pensiun. Hal yang sangat didambakan oleh setiap karyawan. Memasuki masa pensiun tanpa ada masalah yang ditinggalkan. Di tengah keharuan yang menuju puncak karena akan “kehilangan” seorang rekan kerja dengan reputasi cukup baik, terasa ada yang mengganjal di hati ketika pembina apel mengatakan bahwa yang bersangkutan telah mengabdi selama 35 tahun. Maksudnya mengabdi sebagai Pegawai  Negeri sipil (PNS).

Wednesday, April 20, 2011

IMO : “BELI AMOKSISILINNYA LIMA BIJI AJA...”

                Setelah memarkir kendaraan, aku dengan segera masuk ke sebuah apotik di dekat kantorku. Ada obat yang harus kubeli sehubungan dengan sakitku yang belum juga sembuh. Radang tenggorokan yang sudah lebih dari empat hari dan sepertinya membutuhkan antibiotika. Oops! Aku lupa membawa blangko resep untuk menulis obat yang aku butuhkan.

IMO : BATTRA, ANTARA DIBUTUHKAN DAN DICURIGAI


    Pagi baru saja tiba. Matahari belum sempurna memancarkan cahayanya. Kabut tipis masih menyelimuti sebuah kota kecil di Jawa Tengah. Jam menunjukkan pukul setengah enam pagi. Tapi di pagi yang masih sangat dingin itu, tampak antrian manusia sudah mengular di halaman sebuah kompleks ruko yang toko-tokonya belum ada yang buka. Antrian itu berpangkal pada sebuah ruko yang masih tertutup rapat, dengan spanduk besar terpampang di papan nama toko yang menyatakan bahwa di ruko itu ada pelaksanaan pengobatan gratis. Pengobatan yang menggunakan “metode tertentu” dan mampu menyembuhkan segala macam penyakit, begitu bunyi iklannya. Salah satu cara pengobatan alternatif yang ditawarkan kepada masyarakat.

Tuesday, April 19, 2011

IMO : HARAPAN TERHADAP PERATURAN BARU UNTUK MENDISIPLINKAN PNS (IMPLEMENTASI PP 53 TAHUN 2010)


A.    LATAR BELAKANG
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama bertahun-tahun selalu menjadi sorotan publik. Hal ini tidak dapat dipungkiri bahwa dalam kenyataannya, beberapa oknum PNS semakin membuat citra pelayan publik ini semakin parah.
Diperkirakan dari tahun ke tahun jumlah pelanggaran makin meningkat. Pelanggaran itu dari berbagai tingkatan, mulai dari yang paling ringan sampai yang paling berat.  Hal ini bisa dilihat dari berbagai kasus dan permasalahan yang harus diselesaikan di sub bagian kepegawaian, tidak pernah ada selesainya.

BAPAK ILMU BEDAH MODERN


       Al-zahrawi, di barat lebih dikenal sebagai Abulcasis. Dia adalah seorang dokter bedah yang fenomenal sehingga dijuluki sebagai “Bapak Ilmu Bedah Modern”. Karya dan penemuannya berupa puluhan alat bedah, hingga kini banyak diadopsi oleh para dokter. Dia telah menciptakan 26 peralatan bedah. Salah satunya catgut, yaitu alat yang digunakan untuk menjahit bagian dalam tubuh dan sampai kini masih digunakan dalam ilmu bedah modern.

PELAKSANAAN INA-DRG/INA-CBG DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH MASIH BERKENDALA

Penerapan INA-DRG yang kemudian digantikan oleh INA-CBG di Rumah sakit Umum di Daerah  dilaksanakan dalam rangkaian pelaksanaan Program Jamkesmas untuk pasien tidak mampu. Adapun pelaksanaannya masih banyak menghadapi kendala, di antaranya adalah sebagai berikut :