Monday, July 12, 2010

ORANG BUTA MENUNTUN ORANG BUTA

Pada suatu malam, seorang buta berpamitan pulang dari rumah sahabatnya. Sang sahabat membekalinya dengan sebuah lentera pelita. Orang buta itu terbahak berkata: "Buat apa saya bawa pelita? Kan sama saja buat saya! Saya bisa pulang kok." Dengan lembut sahabatnya menjawab, "Ini agar orang lain bisa melihat kamu, biar mereka tidak menabrakmu." Akhirnya orang buta itu setuju untuk membawa pelita tersebut.

Tak berapa lama, dalam perjalanan, seorang pejalan menabrak si buta. Dalam kagetnya, ia mengomel, "Hei, kamu kan punya mata! Beri jalan buat orang buta dong!" Tanpa berbalas sapa, mereka pun saling berlalu.

Lebih lanjut, seorang pejalan lainnya menabrak si Buta. Kali ini si Buta bertambah marah, "Apa kamu buta? Tidak bisa lihat ya? Aku bawa pelita ini supaya kamu bisa lihat!" Pejalan itu menukas, "Kamu yang buta! Apa kamu tidak lihat, pelitamu sudah padam!" Si buta tertegun.. Menyadari situasi itu, penabraknya meminta maaf, "Oh, maaf, sayalah yang 'buta', saya tidak melihat bahwa Anda adalah orang buta." Si buta tersipu menjawab, "Tidak apa-apa, maafkan saya juga atas kata-kata kasar saya." Dengan tulus, si penabrak membantu menyalakan kembali pelita yang dibawa si buta. Mereka pun melanjutkan perjalanan masing-masing.


Dalam perjalanan selanjutnya, ada lagi pejalan yang menabrak orang buta tersebut. Kali ini, si Buta lebih berhati-hati, dia bertanya dengan santun, "Maaf, apakah pelita saya padam?" Penabraknya menjawab, "Lho, saya justru mau menanyakan hal yang sama." Senyap sejenak. secara berbarengan mereka bertanya, "Apakah Anda orang buta?" Secara serempak pun mereka menjawab, "Iya.," sembari meledak dalam tawa. Mereka pun berupaya saling membantu menemukan kembali pelita mereka yang berjatuhan sehabis bertabrakan.


Sahabat, hari ini kita belajar tentang KEBIJAKSANAAN, KEPEDULIAN DAN KERENDAHAN HATI... Betapa gelap dan butanya kita tanpa pelita kebijaksanaan... betapa banyak orang saling bertabrakan karena keegoisan, keserakahan tanpa ada kepedulian bagi sesama... Betapa gampangnya kita menghakimi dan menyalahkan "si Penabrak", padahal mungkin saja pelita kita yang padam.. bukankah diperlukan kerendahan hati untuk minta maaf??... Ah.. seandainya di dunia ini banyak orang yang saling mendukung dan saling mengingatkan !!..
Selamat bekerja, hati-hati jangan menabrak... jaga lilin kebijaksanaan agar tidak padam...

TRIPPLE FILTER SOCRATES

Di Yunani kuno, Socrates terkenal memiliki pengetahuan yang tinggi dan sangat terhormat....

Suatu hari seorang kenalannya bertemu dengan filsuf besar itu dan berkata,

"Tahukah Anda apa yang saya dengar tentang teman Anda?"

"Tunggu beberapa menit," Socrates menjawab.

"Sebelum Anda menceritakan apapun pada saya, saya akan meberikan suatu test sederhana. Ini disebut Triple Filter Test."

"Triple filter Test?"

"Benar," kata Socrates.

"Sebelum kita bicara tentang teman saya, saya kira bagus kalau kita mengambil waktu beberapa saat dan menyaring apa yang akan Anda katakan. Itulah sebabnya saya menyebutnya triple filter test."

Filter petama adalah

KEBENARAN. "Apakah Anda yakin sepenuhnya bahwa yang akan Anda katakan pada saya benar?"

"Tidak," jawab orang itu, "Sebenarnya saya hanya mendengar tentang itu."

"Baik," kata socrates. "Jadi Anda tidak yakin bila itu benar. Baiklah sekarang saya berikan filter yang kedua,

filter KEBAIKAN.

Apakah yang akan Anda katakan tentang teman saya itu sesuatu yang baik?"

"Tidak, malah sebaliknya.. ."

"Jadi," Socrates melanjutkan, "Anda akan berbicara tentang sesuatu yang buruk tentang dia, tetapi Anda tidak yakin apakah itu benar. Anda masih memiliki satu kesempatan lagi karena masih ada sattu filter lagi,

yaitu filter KEGUNAAN.

Apakah yang akan Anda katakan pada saya tentang teman saya itu berguna bagi saya?"

"Tidak, sama sekali tidak."

"Jadi," Socrates menyimpulkannya, "bila Anda ingin mengatakan sesuatu yang belum tentu benar , buruk dan bahkan tidak berguna, mengapa Anda harus mengatakannya kepada saya?"

Itulah mengapa Socrates adalah filsuf besar dan sangat terhormat.

Kawan-kawan, gunakan triple filter test setiap kali Anda mendengar sesuatu tentang kawan dekat atau kawan yang Anda kasihi atau siapapun termasuk sebelum Anda mau menyebarkan Gosip....

Thursday, July 8, 2010

"BOLA KACA, BOLA KARET"


Brian Dyson, mantan eksekutif Coca Cola, pernah menyampaikan pidato yang sangat menarik,

"Bayangkan hidup itu seperti pemain akrobat dgn lima bola di udara.

Anda bisa menamai bola itu dengan sebutan:

1. Pekerjaan

2. Keluarga

3. Kesehatan

4. Sahabat, dan

5. Semangat

Anda semuanya harus menjaga semua bola itu tetap di udara dan jgn sampai ada yang terjatuh.

Kalaupun situasi mengharuskan Anda melepaskan salah satu diantara lima bola tsb, lepaskanlah Pekerjaan karena pekerjaan adalah BOLA KARET.

Pada saat Anda menjatuhkannya, suatu saat ia akan melambung kembali, namun 4 bola lain seperti: Keluarga, Kesehatan, Sahabat dan Semangat adalah BOLA KACA.

Jika Anda menjatuhkannya, akibatnya bisa sangat fatal!

Brian Dyson mencoba mengajak kita hidup secara seimbang.

Pada kenyataannya, kita terlalu menjaga pekerjaan yg adalah bola karet, bahkan kita mengorbankan Keluarga, Kesehatan, Sahabat dan Semangat demi menyelamatkan bola karet tsb.

Demi uang atau pekerjaan, kita mengabaikan keluarga.

Demi meraih sukses dalam pekerjaan, kita jadi workaholic dan tidak memperhatikan Kesehatan.

Bahkan demi uang atau pekerjaan, kita rela menghancurkan hubungan dengan Sahabat yang telah kita bangun bertahun tahun lamanya.

Bukan berarti pekerjaan tidak penting, jgn sampai pekerjaan atau uang menjadi BERHALA dalam hidup kita.

Ingatlah, kalaupun kita kehilangan uang masih bisa kita cari lagi, tapi jika Keluarga sudah terjual, kemana kita membelinya lagi?

Lihat kisah Yusuf yang meski pernah dibuat miskin, habis-habisan, dan sengsara oleh kakak-kakaknya, tapi tetap tahu bahwa Keluarga lebih penting dari penderitaannya itu.

Uang hilang masih bisa dicari, tapi apa kita bisa membeli Sahabat?

Uang hilang masih bisa dicari, tapi apakah kita bisa memulihkan Kesehatan kita secara normal jika kita terkena penyakit kritis?

Jagalah prioritas hidup Anda tetap seimbang (y)

Have a Great Day...

TERUSLAH MENGEMUDI

Saat aku masih gadis, hal paling aku sukai adalah berkendaraan dari kota ke kota bersama ayahku. Biasanya aku yang mengemudi sambil mendengarkan ayahku bercerita tentang masa mudanya. Sesekali kami berhenti untuk mengunjungi saudara atau teman-teman Ayah di tempat-tempat yang kami lewati.

Pada suatu hari, seperti biasanya kami bekendaraan menuju ke suatu tempat. Dan aku yang mengemudi.

Setelah beberapa puluh kilometer, tiba-tiba awan hitam datang bersama angin kencang. Langit menjadi gelap. Kulihat beberapa kendaraan mulai menepi dan berhenti.
"Bagaimana Ayah? Kita berhenti?", aku bertanya.
"Teruslah mengemudi!", kata Ayah.

Aku tetap menjalankan mobilku. Langit makin gelap, angin bertiup makin kencang. Hujanpun turun, makin lama makin lebat. Beberapa pohon bertumbangan, bahkan ada yang diterbangkan angin. Suasana sangat menakutkan. Kulihat kendaraan-kendaraan besar juga mulai menepi dan berhenti.
"Ayah...?".
"Teruslah mengemudi!" kata Ayah sambil terus melihat ke depan.

Aku tetap mengemudi dengan bersusah payah. Hujan lebat menghalangi pandanganku sampai hanya berjarak beberapa meter saja. Anginpun mengguncang-guncangkan mobil kecilku. Aku mulai takut. Tapi aku tetap mengemudi walaupun sangat perlahan.

Setelah melewati beberapa kilometer ke depan, kurasakan hujan mulai, mereda dan angin mulai berkurang. Setelah beberapa killometer lagi, sampailah kami pada daerah yang kering dan kami melihat matahari bersinar muncul dari balik awan.

"Silakan kalau mau berhenti dan keluarlah", kata Ayah tiba-tiba.
"Kenapa sekarang?", tanyaku heran.
"Agar engkau bisa melihat dirimu seandainya engkau berhenti di tengah badai".

Aku berhenti dan keluar. Kulihat jauh di belakang sana badai masih berlangsung. Aku membayangkan mereka yang terjebak di sana dan berdo'a, semoga mereka selamat.

Dan aku mengerti bahwa jangan pernah berhenti di tengah badai karena akan terjebak dalam ketidakpastian dan ketakutan akan kapan badai akan berakhir serta apa yang akan terjadi selanjutnya. Selama masih mungkin, tetaplah berjalan walaupun sangat perlahan, menuju batas matahari akan muncul kembali. Kecuali badai benar-benar menghentikan langkahku dan tidak memungkinkan untuk dapat bergerak lagi.

COUPLES THERAPY UNTUK LANSIA


Banyak perubahan yang terjadi pada seseorang saat memasuki usia lanjut (lansia), terutama dalam bentuk dan posisi tubuh maupun struktur tubuh. Misal, lansia sering terlihat lebih pendek karena pengaruh struktur dan posisi tulang belakang yang mengalami osteoporosis.

Selain anatomi, para lansia juga mengalami beberapa penurunan fungsi. Diantaranya adalah penurunan fungsi sirkulasi darah dan pernafasan permenit dan lain-lain yang dihubungkan dengan faktor degenerasi.

Lalu bagaimana dengan fungsi seksual pada usia lanjut? Sebuah study yang dilakukan oleh Edward M. Brecher menunjukkan, adanya penurunan aktivitas seksual baik pada pria maupun wanita, seiring dengan meningkatnya usia. Beberapa faktor penting yang menentukan aktivitas seksual saat seseorang berusia lanjut, diantaranya adalah :

1. Penurunan fungsi fisik.

2. Keberadaan dan ketertarikan terhadap pasangan.

3. Tingkah laku serta pengharapan tentang seks di usia lanjut.

Produksi testoteron yang makin merendah mulai usia 40 tahun, berkurangnya struktur dan fungsi organ pada seorang pria, merupakan salah satu penyebab terkait penurunan fungsi seksual pria. The Kinsey Institute, melaporkan adanya perubahan gairah seksual pada seorang pria berkaitan dengan usia. Pada lansia, waktu ereksi dan orgasme menjadi lebih lama. Perlu stimulasi langsung pada seseorang untuk bisa ereksi, berkurangnya semen yang dikeluarkan saat ejakulasi, ereksi tidak padat (rigid), testis yang tidak bisa terangkat setinggi scrotum, kontraksi orgasmus yang kurang kuat, berkurangnya rasa perlu untuk ejakulasi saat seks dan periode refrakter (periode setelah ejakulasi ke ejakulasi selanjutnya) menjadi lama, adalah beberapa hal yang mereka laporkan.

Secara psikologis, stigma tentang seks pada lansia juga menjadi penghalang bagi perilaku seksual mereka. Misal, adanya anggapan bahwa seks hanya untuk kaum muda. Seks pada lansia dianggap menjijikkan dan anggapan bahwa lansia yang tertarik dengan seks hanya untuk pelepas birahi. Padahal, seharusnya tidak demikian.

Oleh sebab itu, selain obat-obatan dan pemberian hormon, sangat perlu terapi psikologi untuk mengembalikan fungsi seksual pasangan lansia. Terapi ini berkembang dengan nama couples therapy. Yakni suatu terapi psikologis yang diperuntukkan bagi pasangan lansia. Fokus terapi ini adalah untuk mencari adanya ketidakpuasan dan dan distress (tekanan) dalam hubungan suami istri. Juga untuk memberi saran dan mengimplementasi rencana pengobatan.

Terapi ini ada beberapa jenis, yaitu :

1. Psycoanalitical couples therapy.

2. Object relations couples therapy.

3. Egoanalitic couples therapy.

4. Behavioral marital therapy.

5. Integrative behavioral couples therapy.

6. Cognitive behavioral marital therapy.

7. Emotionally focused therapy.

8. Structural strategic marital therapy.

Terapi ini dapat membantu orang yang memiliki keluhan intimasi seksual dan komunikasi dengan pasangannya utamanya tentang seks. Tujuannya adalah untuk memperbaiki atau mengurangi gejala dan mengembalikan hubungan ke tingkat fungsional yang lebih sehat. Nantinya diharapkan akan didapatkan hasil yang menguntungkan buat pasien. Seperti hilangnya dan dapat dikendalikannya perilaku simptomatik yang buruk, perbaikan interaksi pasangan yang lebih sehat, dan hasil akhinya adalah meningkatkan fungsi seksual seseorang di usia lanjut.

Tertarik lebih lanjut? Hubungi androlog terdekat di kota anda! :D

Oleh-oleh dari PIT PANDI-PERSANDI 2010 di Surakarta

KETAGIHAN SEKS


Paula Hall, seorang terapis asal Inggris, mengatakan bahwa satu dari 20 orang menderita sex addict (ketagihan seks). Sangat banyak dan mengejutkan! Bahkan ada lagi yang mengatakan bahwa sex addict telah menjadi ciri peradaban saat ini. Mengerikan bila ini memang benar.

Ketergangantungan seks sebenarnya hanya salah satu dari sekian jenis ketergantungan, seperti ketergantungan zat psikotropika, minuman keras, rokok dan sebagainya yang lebih dulu akrab di telinga kita. Hanya ketergantungan seks lebih “susah disembuhkan” sebab akar penyebabnya serringkali bukan seks itu sendiri.

Kapan manusia mengenal ketergantungan seks? Jawabannya bisa sepanjang pengetahuan manusia tentang seks itu sendiri. Ketergantungan seks memiliki siklus mirip lingkaran setan yang selalu berulang. Siklus berawal dari pikiran (everything starts in the mind), kemudian ke tahap fantasi, ritual, tindakan dan penyesalan. Tapi kemudian dia akan kembali berpikir tentang seks dan siklus akan berulang.

Adapun karakter orang dengan ketergantungan seks diantaranya adalah :

1. Peselingkuh (berselingkuh dan berhubungan seks dengan banyak orang).

2. Eksibionisme (suka memamerkan alat vital).

3. Terlalu sering melakukan masturbasi.

4. Secara rutin “bertelepon seks”.

5. Secara rutin membuka situs-situs porno.

Kebanyakan para pengidap ketergantungan seks menjadikan hubungan seks sebagai pelarian masalah. Oleh karena itu, penyelesaiannya adalah dengan mencari akar masalahnya dan menyelesaikannya. Kunci utamanya ada pada pengendalian diri dan cara melihat suatu masalah. Bagi yang merasa ada ciri-ciri di atas dan mulai memasuki siklus adiksi, belum terlambat untuk menghentikannya.

Sumber : Intisari, Juli 2010

TINDIHAN (SLEEP PARALYSIS)


Hampir setiap orang pasti pernah mengalami tindihan. Tindihan di masyarakat, sering dikaitkan dengan hal-hal yang berbau mistis. Hal ini karena pada saat kejadiannya sering disertai halusinasi, dimana yang bersangkutan seringkali seperti melihat makhluk-makhluk menyeramkan (yang sering adalah makhluk hitam besar). Padahal sebenarnya tidaklah demikian.

Tindihan yang dalam istilah kedokterannya disebut SLEEP PARALYSIS, merupakan salah satu jenis gangguan tidur. Sleep paralysis adalah suatu keadaan, ketika seseorang merasa sesak nafas, seperti dicekik, dada sesak, badan sulit bergerak dan sulit berteriak saat akan tidur atau bangun tidur.

Di barat, fenomena tindihan sering disebut "mimpi buruk inkubus" atau "old hag" berdasar bentuk bayangan yang muncul. Memory yang menakutkan ini dapat bertahan lama dalam ingatan seseorang, yang dapat berakibat fatal, terutama dari segi kejiwaannya.

Hal ini bisa terjadi pada siapa saja, baik laki-laki maupun perempuan. Rata-rata orang mengalami gangguan tidur ini pertama kali pada usia 14 - 17 tahun dan terjadi sebanyak 2 - 3 kali selama hidupnya. Sleep paralysis bisa berlangsung dalam hitungan detik hingga menit, dan umumnya tidak berbahaya. Kejadian ini bisa disebabkan karena menurunnya kualitas tidur seseorang, bertambahnya aktifitas fisik dan pikiran, yang berakibat pada kecenderungan terjadinya stress. Pendeknya, kondisi sleep paralysis banyak terjadi pada orang kurang tidur atau kelelahan yang disebut, yang disebut "hypnagogic hallucination", yaitu kondisi setengah sadar antara tidur dan bangun.

Terdapat pula hubungan yang erat dengan kejadian apnea (gagal nafas), karena beberapa faktor seperti obesitas, bentuk anatomi leher dan dagu, amandel dan posisi tidur. Walaupun masih manjadi perdebatan, diduga ada hubungan antara sleep paralysis dengan faktor genetik.

TERJADINYA SLEEP PARALYSIS

Sebagaiman kita ketahui bahwa setiap orang memiliki pola tidur yang terus berubah sesuai dengan tingkat usia dan aktivitas. Karenanya perlu dilakukan penyesuaian antara jadual aktivitas dan pola tidur. Tujuannya agar mendapat kualitas tidur yang baik dan produktivitas tubuh yang optimal.

Dalam tidur terdapat tahapan-tahapan tidur atau dikenal sebagai arsitektur tidur. Tahapan ini dikenal dengan N1, N2, N3 lalu REM. Normalnya, dalam keadaan tidur, orang akan melewati tahapan ini secara gradual baik naik maupun turun. Di tahap N akan terjadi Sinyal penurunan aktivitas gelombang otak. Sedangkan di tahap REM aktivitas otak kembali aktif seperti sadar yang ditandai mimpi.

Pada sleep paralysis, pola tidur terjadi tumpang tindih antara gelombang otak sadar N1 dan REM. Dari tahapan terjaga, yang kemudian masuk tahap N1, tapi selanjutnya langsung melompat ke tahap REM tanpa melalui tahap N2 dan N3 lebih Dulu. Hal ini menyebabkan keadaan setengah sadar dan kemudian ditambah dengan adanya mimpi pada tahap REM, yang membuat seseorang dalam keadaan ini berhalusinasi.

Ada 2 hal yang khas pada tahap tidur REM, yaitu adanya mimpi yang muncul sebagai halusinasi dan ada sebuah pengaman dalam tubuh. Gelombang otak ketika mimpi sangat mirip pada saat kita sadar. Pengaman dalam tubuh ini berguna, agar tubuh tidak bergerak-gerak sesuai dengan mimpi yang terjadi, sehingga badan kita dilumpuhkan. Termasuk otot-otot pernafasan ekstra yang biasa digunakan untuk menarik nafas dalam juga dilumpuhkan. Sehingga yang terjadi adalah kondisi setengah sadar, tidak bisa bergerak dan sesak nafas, disertai halusinasi yang sebenarnya adalah mimpi.

PENYEBAB SLEEP PARALYSIS

Seperti telah disebutkan diatas bahwa sleep paralysis terutama disebabkan karena barbagai hal yang menyebabkan gangguan tidur. Yang paling memiliki pengaruh adalah pola tidur dan perbahan waktu tidur. Beberapa penelitian menunjukkan bahwa kecenderungan terjadinya sleep paralysis adalah pada orang yang memiliki kebiasaan tidur tidak tertatur, mudah mengalami kepanikan atau terjaga karena mimpi dan kebisingan.

Orang-orang dengan kecemasan dan depresi juga mudah mengalami gangguan tidur. Termasuk orang dengan lingkungan kerja (shift) yang berubah-ubah, orang yang sering bepergian ke tempat-tempat dengan perbedaan waktu cukup banyak (bisa mengalami jetlag).

Bila gangguan tidur dibiarkan berlarut-larut, maka akan timbul efek negatif pada kondisi fisik dan psikhologis seseorang. Secara fisik, kurang tidur bisa menyebabkan kemampuan koordinasi tubuh menurun karena kemampuan kerja otak menurun.

Dalam beberapa kejadian, sleep paralysis dapat menyebabkan kematian. Tetapi hal ini jarang sekali terjadi. Yg lebih mengkhawatirkan adalah adalah sleep paralysis yang berhubungan dengan penyakit lain seperti jantung, OSA serta narkolepsi.

PENGELOLAAN

Gangguan ini dapat dicegah dan dihindari dengan mengatur pola tidur dan waktu tidur. Sebaiknya kita memiliki pola tidur yang teratur setiap harinya dan tidur paling tidak antara 6 - 8 jam sehari. Usahakan agar saat tidur benar-benar digunakan untuk tidur dan hindarkan hal-hal yang bisa mengganggu tahapan tidur yang normal seperti kebisingan, cahaya yang terlalu terang serta beban pikiran yang memberatkan. Dengan demikian kita akan memiliki tidur yang berkualitas yang akan memberi kontribusi baik terhadap tubuh. Karena kita tahu bahwa tidur merupakan kebutuhan dasar manusia yang tidak tergantikan. Dan kita berharap "makhluk-makhluk menyeramkan" itu tidak lagi datang mengganggu.

Namun jika gangguan masih terjadi, sebaiknya melakukan upaya medis dengan pemeriksaan di laboratorium "sleep study", dengan melakukan pemeriksaan polisomnografi. Atau segera hubungi dokter anda untuk berkonsultasi.


Disarikan dari berbagai sumber

PERENCANAAN BLU

PERENCANAAN
Dalam hal perencanaan, BLU melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. BLU menyusun rencana strategis bisnis lima tahunan dengan mengacu kepada Rencana Strategis Kementerian Negara/Lembaga (Renstra-KL) atau Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
2. BLU menyusun RBA tahunan dengan mengacu kepada rencana strategis bisnis tersebut.
3. RBA disusun berdasarkan basis kinerja dan perhitungan akuntansi biaya menurut jenis layanannya.
4. RBA BLU disusun berdasarkan kebutuhan dan kemampuan pendapatan yang diperkirakan akan diterima dari masyarakat, badan lain, dan APBN/APBD.
5. RBA tersebut disusun dengan menganut pola anggaran fleksibel (flexible budget) dengan suatu persentase ambang batas tertentu.
PENGAJUAN RENCANA BISNIS DAN ANGGARAN
Setelah RBA disusun, maka langkah selanjutnya adalah pengajuan RBA sebagai berikut:
1. BLU mengajukan RBA kepada menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD untuk dibahas sebagai bagian dari RKA-KL, rencana kerja dan anggaran SKPD, atau Rancangan APBD.
2. RBA disertai dengan usulan standar pelayanan minimum dan biaya dari keluaran yang akan dihasilkan.
3. RBA BLU yang telah disetujui oleh menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD diajukan kepada Menteri Keuangan/PPKD, sesuai dengan kewenangannya, sebagai bagian RKA-KL, rencana kerja dan anggaran SKPD, atau Rancangan APBD.
4. Menteri Keuangan/PPKD, sesuai dengan kewenangannya, mengkaji kembali standar biaya dan anggaran BLU dalam rangka pemrosesan RKA-KL, rencana kerja dan anggaran SKPD, atau Rancangan APBD sebagai bagian dari mekanisme pengajuan dan penetapan APBN/APBD.
5. BLU menggunakan APBN/APBD yang telah ditetapkan sebagai dasar penyesuaian terhadap RBA menjadi RBA definitif.
PENETAPAN RENCANA BISNIS DAN ANGGARAN
1. Pengkajian kembali RBA dilakukanvoleh Direktorat Jenderal Anggaran.
2. Pengkajian kembali RBA tersebut terutama mencakup standar biaya dan anggaran BLU, kinerja keuangan BLU, serta besaran persentase ambang batas.
3. Adapun besaran persentase ambang batas ditentukan dengan mempertimbangkan fluktuasi kegiatan operasional BLU.
4. Pengkajian dilakukan dalam rapat pembahasan bersama antara Direktorat Jenderal Anggaran dengan unit yang berwenang pada kementerian/lembaga serta BLU yang bersangkutan.
5. Hasil kajian atas RBA menjadi dasar dalam rangka pemrosesan RKA-KL sebagai bagian dari mekanisme pengajuan dan penetapan APBN.
6. Setelah APBN ditetapkan, pimpinan BLU melakukan penyesuaian atas RBA menjadi RBA definitif.
DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN
PENYUSUNAN DIPA BLU
1. RBA definitif sebagaimana dimaksud dalam poin (6) diatas digunakan sebagai acuan dalam menyusun DIPA BLU untuk diajukan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan.
2. DIPA BLU memuat seluruh pendapatan dan belanja, proyeksi arus kas, jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa yang dihasilkan, rencana penarikan dana yang bersumber dari APBN, serta besaran persentase ambang batas sebagaimana ditetapkan dalam RBA definitif.
3. DIPA BLU disampaikan oleh menteri/ pimpinan lembaga kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan mengesahkan DIPA BLU selambat-lambatnya tanggal 31 Desember dengan menerbitkan Surat Pengesahan DIPA BLU (SP-DIPA BLU).
5. Format DIPA BLU diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
PENARIKAN DAN PENGGUNAAN DANA
Dalam pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan nomor 66/PMK.02/2006, disebutkan mengenai penarikan dana BLU, sebagai berikut:
1. DIPA BLU yang telah disahkan oleh Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbedaharaan menjadi dasar bagi penarikan dana yang bersumber dari APBN.
2. Berdasarkan DIPA BLU yang telah disahkan tersebut pimpinan BLU selaku kuasa pengguna anggaran mengajukan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk:
a. belanja pegawai dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
b. belanja barang dilaksanakan setiap triwulan sebesar selisih (mismatch) antara jumlah kas yang tersedia ditambah proyeksi arus kas masuk dikurangi proyeksi arus kas keluar;
c. belanja modal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Berdasarkan SPM-LS tersebut, KPPN menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun untuk pendapatan yang diperoleh dari jasa layanan yang diberikan kepada masyarakat, hibah tidak terikat, serta hasil kerja sama BLU dengan pihak lain dan/atau hasil usaha lainnya dapat dikelola langsung untuk membiayai belanja operasional BLU sesuai dengan RBA definitif. Sedangkan hibah terikat yang diperoleh dari masyarakat atau badan lain harus diperlakukan sesuai dengan peruntukannya. (pasal 7 PMK nomor 66/PMK.02/2006).
Dalam rangka pertanggungjawaban penggunaan dana yang bersumber dari pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 PMK nomor 66/PMK.02/2006, setiap triwulan BLU membuat SPM Pengesahan dan disampaikan kepada KPPN selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya dengan dilampiri Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja disertai kuitansi pengeluaran kumulatif yang ditandatangani oleh pimpinan BLU.
Berdasarkan SPM Pengesahan tersebut, KPPN menerbitkan SP2D Pengesahan sebagai dasar realisasi penggunaan dana yang bersumber dari pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penarikan dan pertanggungjawaban penggunaan dana DIPA BLU diatur oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
PERUBAHAN/REVISI TERHADAP RENCANA BISNIS DAN ANGGARAN
Perubahan/revisi terhadap RBA definitif dan DIPA dilakukan apabila:
terdapat penambahan atau pengurangan pagu anggaran yang berasal dari APBN; dan/ atau
belanja BLU melampaui ambang batas fleksibilitas.
PELAPORAN
Dalam hal pelaporan keuangan, maka:
1. Setiap triwulan BLU wajib membuat laporan keuangan yang terdiri dari laporan realisasi anggaran/laporan operasional, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan disertai laporan kinerja. Laporan tersebut disampaikan kepada Menteri/ Pimpinan Lembaga dan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan, paling lambat 15 (lima belas) hari setelah periode pelaporan berakhir.
2. Setiap semesteran dan tahunan BLU wajib membuat laporan keuangan secara lengkap yang terdiri dari laporan realisasi anggaran/laporan operasional, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan, disertai laporan kinerja. Laporan tersebut disampaikan kepada Menteri/ Pimpinan Lembaga untuk dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan Kementerian/Lembaga paling lambat 1 (satu) bulan setelah periode pelaporan berakhir.
Kemudian Menteri/Pimpinan Lembaga menyampaikan laporan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan yang dilampiri dengan laporan keuangan dan laporan kinerja BLU paling lambat 2 (dua) bulan setelah periode pelaporan berakhir.

STANDAR DAN TARIF LAYANAN BLU

STANDAR DAN TARIF LAYANAN

1. Instansi pemerintah yang menerapkan PPK-BLU menggunakan standar pelayanan minimum yang ditetapkan oleh menteri/pimpinan lembaga/ gubernur/ bupati/ walikota sesuai dengan kewenangannya.

2. Standar pelayanan minimum tersebut dapat diusulkan oleh instansi pemerintah yang menerapkan PPK-BLU.

3. Standar pelayanan minimum harus mempertimbangkan kualitas layanan, pemerataan dan kesetaraan layanan, biaya serta kemudahan untuk mendapatkan layanan.

Dalam hal tarif layanan, maka BLU:

1. BLU dapat memungut biaya kepada masyarakat sebagai imbalan atas barang/jasa layanan yang diberikan.

2. Imbalan atas barang/jasa layanan yang diberikan ditetapkan dalam bentuk tarif yang disusun atas dasar perhitungan biaya per unit layanan atau hasil per investasi dana.

3. Tarif layanan diusulkan oleh BLU kepada menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD sesuai dengan kewenangannya.

4. Usul tarif layanan dari menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD selanjutnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota, sesuai dengan kewenangannya.

5. Tarif layanan harus mempertimbangkan:

a. kontinuitas dan pengembangan layanan;

b. daya beli masyarakat;

c. asas keadilan dan kepatutan; dan

d. kompetisi yang sehat.

Tata cara penyusunan, pengajuan, penetapan dan perubahan Rencana Bisnis dan Anggaran serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran Badan Layanan Umum diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 66/PMK.02/2006.

PERSYARATAN, PENETAPAN, DAN PENCABUTAN BLU

Suatu satuan kerja instansi pemerintah dapat diizinkan mengelola keuangan dengan PPK-BLU apabila memenuhi persyaratan substantif, teknis, dan administratif.

Persyaratan substantif terpenuhi apabila instansi pemerintah yang bersangkutan menyelenggarakan layanan umum yang berhubungan dengan:

1. Penyediaan barang dan/atau jasa layanan umum;

2. Pengelolaan wilayah/kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum; dan/atau

3. Pengelolaan dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi dan/atau pelayanan kepada masyarakat.

Persyaratan teknis terpenuhi apabila:

1. Kinerja pelayanan di bidang tugas pokok dan fungsinya layak dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya melalui BLU sebagaimana direkomendasikan oleh menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD sesuai dengan kewenangannya; dan

2. Kinerja keuangan satuan kerja instansi yang bersangkutan adalah sehat sebagaimana ditunjukkan dalam dokumen usulan penetapan BLU.

Persyaratan administratif terpenuhi apabila instansi pemerintah yang bersangkutan dapat menyajikan seluruh dokumen berikut:

1. Pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat;

2. Pola tata kelola;

3. Rencana strategis bisnis;

4. Laporan keuangan pokok;

5. Standar pelayanan minimum; dan

6. Laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen.

Dokumen tersebut disampaikan kepada menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD untuk mendapatkan persetujuan sebelum disampaikan kepada Menteri Keuangan/ gubernur/bupati /walikota, sesuai dengan kewenangannya. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan administratif diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

Proses penetapan PPK-BLU adalah sebagai berikut:

1. Menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD mengusulkan instansi pemerintah yangmemenuhi persyaratan substantif, teknis, dan administratif untuk menerapkan PPK-BLU kepada Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota, sesuai dengan kewenangannya.

2. Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota menetapkan instansi pemerintah yangtelah memenuhi persyaratan untuk menerapkan PPK-BLU.

3. Penetapan tersebut dapat berupa pemberian status BLU secara penuh atau statusBLU bertahap.

4. Status BLU secara penuh diberikan apabila seluruh persyaratan telah dipenuhidengan memuaskan.

5. Status BLU-Bertahap diberikan apabila persyaratan substantif dan teknis telah terpenuhi, namun persyaratan administratif belum terpenuhi secara memuaskan.

6. Status BLU-Bertahap berlaku paling lama 3 (tiga) tahun.

7. Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota, sesuai dengan kewenangannya, memberi keputusan penetapan atau surat penolakan terhadap usulan penetapan BLU paling lambat 3 bulan sejak diterima dari menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD.

Adapun penerapan PPK-BLU berakhir bila:

1. Dicabut oleh Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya;

2. Dicabut oleh Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota berdasarkan usul dari menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD, sesuai dengan kewenangannya; atau

3. Berubah statusnya menjadi badan hukum dengan kekayaan negara yang dipisahkan.

4. Pencabutan penerapan PPK-BLU dilakukan apabila BLU yang bersangkutan sudah tidak memenuhi persyaratan substantif, teknis, dan/atau administratif.

Pencabutan status dilakukan berdasarkan penetapan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu:

1. Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota, sesuai dengan kewenangannya, membuat penetapan pencabutan penerapan PPK-BLU atau penolakannya paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal usul diterima. Dalam hal jangka waktu 3 (tiga) bulan terlampaui, usul pencabutan dianggap ditolak.

2. Instansi pemerintah yang pernah dicabut dari status PPK-BLU dapat diusulkan kembali untuk menerapkan PPK-BLU sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 PP No.23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

Dalam rangka menilai usulan penetapan dan pencabutan, Menteri Keuangan/gubernur/ bupati/walikota, sesuai dengan kewenangannya, menunjuk suatu tim penilai.