Tuesday, December 27, 2011

REVITALISASI PUSKESMAS (12)

STRATEGI PENGEMBANGAN PUSKESMAS


1.    Mengembangkan dan Mengelola Layanan Rawat Jalan dan Rawat Inap Untuk Penyakit/Kondisi Kesehatan Kronik dan Akut
Adanya perubahan yang pesat terhadap teknologi membawa dampak besar tehadap perilaku sosial budaya masyarakat, yang imbasnya adalah perubahan pola penyakit di masyarakat. Bila pada awalnya UKP Puskesmas dirancang untuk menangani masalah kesehatan atau penyakit akut di masyarakat, saat ini harus mulai memberikan porsi yang lebih besar untuk masalah kesehatan atau penyakit kronik karena epidemiologi penyakit sekarang mulai bergeser, dimana kasus penyakit kronik mulai meluas dan penyakit akut belum hilang. Hal ini menjadi beban ganda untuk penanggulangan penyakit di masyarakat.
Peningkatan UKP untuk kegiatan kuratif di rawat jalan dan rawat inap harus diatur dengan cermat. Kegiatan UKP yang makin meningkat tidak boleh membuat Puskesmas melupakan fungsi – fungsi Puskesmas lainnya.
Untuk pengaturan ini dapat dilakukan beberapa hal sebagai berikut ini :
a.       Membebaskan Puskesmas dan jaringannya sebagai Sumber pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga kegiatan Puskesmas tidak terfokus pada kegiatan UKP (baca : kuratif) yang masih merupakan sumber pendapatan terbesar Puskesmas.
b.       Membatasi pendirian Puskesmas Rawat Inap hanya di lokasi – lokasi yang memang membutuhkan dan memungkinkan untuk dikembangkan sebagai Rawat Inap. Untuk meningkatkan keseriusan pengembangan Rawat Inap ini perlu adanya standar minimal tentang apa yang dimaksud Puskesmas Rawat Inap. Bila suatu Puskesmas akan dijadikan Puskesmas Rawat inap, sebaiknya mengacu pada Rumah Sakit Pelayanan Medik Dasar dengan 25 tempat tidur. Sarana lainnya mengikuti. Bila tidak mungkin dikembangkan ke arah tersebut, sebaiknya Puskesmas tidak perlu dikembangkan sebagai Puskesmas Rawat Inap, mengingat biaya pengelolaannya yang besar. untuk kebutuhan rawat inap, bisa menginduk pada Puskesmas Rawat Inap terdekat. Untuk ini Pemerintah Kabupaten harus memfasilitasi dan bila ada Puskesmas yang akan meningkat menjadi Puskesmas Rawat Inap tapi belum memenuhi syarat minimal, diberi kesempatan untuk menjadi Puskesmas Rintisan Rawat Inap yang berlaku pada waktu tertentu, misalnya tiga tahun untuk melihat perkembangannya. Bila berkembang dilanjutkan, bila tidak dihentikan.
c.        Pengembangan Puskesmas Terpadu. Konsep Puskesmas Terpadu yang pernah ada agar didefinisikan lagi secara jelas. Di sini penulis mengusulkan definisi Puskesmas Terpadu adalah Puskesmas dengan pengembangan pelayanan kuratif setara Rumah sakit Type D dengan tetap meningkatkan kualitas fungsi – fungsi Puskesmas lainnya. Keberadaan dokter spesialis dibatasi hanya pada spesialisasi dasar (anak, bedah, kandungan kebidanan dan penyakit dalam). Tidak harus keempatnya, tapi minimal dua spesialisasi. Jumlah tempat tidur dibatasi maksimal 50 tempat tidur. Sarana lain menyesuaikan. Apabila Puskesmas ini kegiatan kuratifnya menunjukkan peningkatan dan didasari oleh kebutuhan masyarakat yang mendesak, maka Puskesmas Terpadu ini sebaiknya langsung dikembangkan sebagai rumah sakit type C. konsekuensinya, Pemerintah harus membangun Puskesmas di wilayah tersebut untuk melaksanakan fungsi – fungsi pelayanan kesehatan masyarakatnya.

No comments:

Post a Comment