Thursday, January 26, 2012

PERAN DINAS KESEHATAN KABUPATEN DALAM PENGEMBANGAN KABUPATEN LAYAK ANAK



PENDAHULUAN
Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, maka Dinas Kesehatan berada pada cluster Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan. Walaupun sebenarnya, antara satu cluster dengan cluster lainnya akan saling berkaitan erat dan tidak dapat dipisahkan. Pembentukan cluster uni hanya untuk memudahkan agar masing – masing sektor memiliki peran yang jelas dengan tupoksi yang tidak tumpang tindih dengan sektor lainnya.
Sesuai UU Nomor 36 Tahun 2009, setiap orang berhak mendapatkan lingkungan yang sehat bagi pencapaian derajat kesehatan. termasuk di sini tentunya anak – anak yang masuk dalam kelompok rentan terhadap berbagai masalah kesehatan. UU tersebut juga mengatur secara khusus mengenai upaya kesehatan anak. Dalam UU tersebut, yang dimaksud dengan pemeliharaan kesehatan anak adalah sejak dari dalam kandungan sampai berusia 18 (delapan belas tahun).
Hubungannya dengan Kabupaten Layak Anak (KLA), dalam UU tersebut diatur dalam pasal 135 ayat (1) dan (2) yang menyebutkan bahwa “pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat wajib menyediakan tempat dan sarana lain yang diperlukan anak untuk bermain anak yang memungkinkan anak tumbuh dan berkembang secara optimal serta mampu bersosialisasi secara sehat” serta “tempat bermain dan sarana lain yang diperlukan  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi sarana perlindungan  terhadap resiko kesehatan agar tidak membahayakan kesehatan anak”.
       Jelas di dalam kalimat di atas, bahwa setiap pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah, harus meminimalkan faktor resiko yang bisa membahayakan anak dari sisi kesehatannya. Sementara yang dimaksud dengan kesehatan di sini adalah sehat secara fisik, mental, spiritual maupun sosial. Di Dinas Kesehatan Kabupaten Banjarnegara, upaya pemeliharaan kesehatan anak ini ada dalam tugas pokok dan fungsi dari Bidang Pelayanan Kesehatan Keluarga yang didukung oleh bidang – bidang lainnya dalam hal – hal tertentu.

PERMASALAHAN KESEHATAN ANAK SECARA UMUM
       Berbagai permasalahan kesehatan yang sering ditemukan pada anak, dapat digolongkan dalam beberapa kelompok :
1.     Terbakar, sangat sering dijumpai. Termasuk di sini adalah preventable injury yang banyak terjadi di rumah tangga, seperti benda tajam, terpeleset, dan lain – lain.
2.      Pola – pola kekerasan terhadap anak.
a.   Fisik : pemukulan, kekerasan yang menyebabkan perlukaan fisik lainnya.
b.   Mental : caci maki, cemooh, penghinaan, dll.
c.  Kekerasan seksual, yang sering tidak dipahami pada anak – anak kecil (balita) dan berakibat pada perkembangan selanjutnya.
3.      Faktor – faktor yang mempengaruhi kesehatan mental. Terbanyak adalah dari keluarga atau lingkungan sekolah. Biasanya pemberian “hukuman” yang berat dan tidak mendidik akan berimbas pada kesehatan mental mereka selanjutnya. Bullying yang dilakukan oleh teman sebaya yang tidak terdeteksi oleh orang tua maupun guru.
4.      Penyakit menular dan kesalahan terapi.
5.   Gangguan kesehatan karena faktor lingkungan. Yang paling banyak terdeteksi adalah adanya polusi udara baik dari kendaraan atau asap rokok, kasus – kasus keracunan karena pencemaran air dan tanah oleh logam – logam berat atau zat kimia berbahaya, termasuk pemakaian bahan tambahan makanan berbahaya pada produk makanan yang ditujukan untuk anak – anak.
6.      Kecelakaan lalu – lintas. Terbanyak karena pemakaian helm (anak tidak dipakaikan helm saat berkendaraan dengan sepeda motor) dan anak – anak yang tidak dikenakan sabuk pengamanyang sesuai dengan mereka.
7.      Kelainan/cacat bawaan sejak lahir. Paling sering adalah adanya kelemahan/gangguan fungsi otak. Penyebabnya bermacam – macam dan biasanya sangat berhubungan dengan kondisi ibu saat hamil.


PERAN DINAS KESEHATAN
        Untuk mewujudkan KLA ini, peran Dinas Kesehatan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya adalah mengintegrasikan upaya – upaya untuk pemeliharaan kesehatan anak secara komprehensif (promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif).
Beberapa hal yang bisa dilakukan diantaranya adalah :
1.    Mengintegrasikan kebijakan kesehatan anak ini dalam kebijakan kesehatan secara umum dan saling berkaitan dengan kebijakan kesehatan lainnya sebagai bagia yang tidak terpisahkan.
2.    Meningkatkan advokasi terhadap upaya - upaya pengendalian kecelakaan/perlukaan terhadap anak yang terintegrasi dengan lintas sektoral.
3.    Meningkatkan upaya peningkatan mutu layanan kesehatan yang berhubungan dengan masalah kesehatan anak, baik dengan melengkapi sarana, sumber daya manusia dan kebijakan teknis yang mengaturnya.
Dari tiga kebijakan besar itu kemudian dibreakdown dalam program dan kegiatan yang ada di Dinas Kesehatan yang sesuai dengan indikator – indikator KLA yang telah ditetapkan.

PENUTUP
       Dari uraian di atas terlihat bahwa untuk menciptakan KLA, dibutuhkan peran lintas sektoral secara terpadu. Tidak ada satu sektor pun yang secara dominan mampu melakukannya sendirian. Dan sebelum ditetapkan, indikatornya harus ditetapkan terlebih dahulu sejelas – jelasnya, disesuaikan dengan kebutuhan kota/kabupaten masing – masing tanpa meninggalkan pedoman yang sudah ada.
        Penting diketahui adalah bahwa permasalahan – permasalahan kesehatan anak, hampir semuanya dapat dicegah. Hanya dibutuhkan kerjasama yang baik antara orang tua, keluarga, masyarakat umum dan pemerintah untuk melakukannya. Dan yang lebih penting lagi adalah upaya rehabilitasi terhadap anak – anak yang sudah terlanjur mengalami perlukaan/ masalah kesehatan tersebut. Bila akhirnya dia menjadi disable, bagaimana pemerintah dapat menyediakan sarana untuk memfasilitasi mereka dengan disabilitasnya agar tetap dapat berinteraksi dengan lingkungan.

  

No comments:

Post a Comment