Saturday, November 5, 2011

DOKTER DAN DUNIANYA (2)


KOMPETENSI DOKTER : Bukan Sekedar Mengetahui Tentang Penyakit dan Pengelolaannya

Gb. Dokter dan profesi lain sebagai mitra.
Hari ini, Jum’at 4 November 2011. Aku sudah bersiap pulang ketika dua orang perempuan muncul dari balik pintu. Setelah kutanya keperluannya, ternyata mau mengurus Surat Ijin Praktek Dokter. Karena jam sudah menunjukan pukul 11.10 siang dan ruangan sudah sepi (hanya tinggal empat orang), kuminta dia datang besok dan karena saat itu kupikir petugas yang biasa mengurusi ijin sudah pulang. Ternyata belum pulang, sehingga kuminta untuk membantunya.
Sebagaimana lazimnya bila ada dokter yang belum aku kenal, aku bertanya – tanya kepada mereka tentang banyak hal. Namanya, alamatnya, lulusan dari mana, tahun berapa, mau praktik di mana dan sebagainya. Pertanyaan wajar dan standar saja, mengingat tugas pokok pembinaan praktek tenaga kesehatan ada di bidangku.
Satu hal yang membuatku terkejut adalah bagaimana salah satu dari dua dokter yang baru (lulusan akhir tahun 2010 dari sebuah PTS) itu berkomunikasi dengan cara yang menurutku tidak etis. Tanpa memandang kepada orang yang diajak bicara dan bersikap sangat sinis. Aku yang tadinya berniat membantu, akhirnya jengah dengan situasi tersebut. Aku hanya berpikir, beginikah seorang dokter berkomunikasi? Setidaknya aku membuktikan sendiri perkataan Ketua IDI Cabang Banjarnegara mengenai etika dokter baru yang saat ini sangat memprihatinkan. Lalu bagaimana mereka akan berkomunikasi terhadap pasien? Apakah mereka berpikir bahwa kompetensi dokter hanya terbatas pada pengetahuan dan ketrampilan mengenai penyakit dan tatakelolanya?
Dalam Kode Etik Kedokteran Indonesia, dokter adalah profesi yang luhur dan mulia. Kemuliaan ini ditunjukkan dengan adanya 6 (enam) sifat dasar yang harus ada pada setiap dokter, yaitu :
1.    Sifat Ketuhanan.
2.    Kemurnian Niat.
3.    Keluhuran Budi.
4.    Kerendahan Hati.
5.    Kesungguhan Kerja.
6.    Integritas Ilmiah dan Sosial.
Berkenaan dengan hal – hal tersebut di atas, dalam penyelenggaraan praktik kedokteran, setiap dokter harus bersandar pada kompetensi sebagai wujud profesionalitasnya. Standar kompetensi bagi seorang dokter telah diatur oleh Konsil Kedokteran Indonesia.
Menurut SK Mendiknas No. 045/U/2002 kompetensi adalah  seperangkat tindakan cerdas dan penuh  tanggung jawab yang dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas di bidang pekerjaan tertentu. Dalam hal ini tentunya tugas – tugas sebagai seorang dokter. Dokter harus dapat melebur dan berperan  dalam pembangunan kesehatan serta menjadi ujung tombak Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) yang bersifat menyeluruh (promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif) dan berkesinambungan dan bekerjasama dengan profesi kesehatan lainnya.
        Untuk dapat melaksanakan tugas – tugas di atas dengan baik, seorang dokter perlu dibekali dengan standar kompetensi yang memadai dan ini harus dikuasai oleh dokter yang akan melaksanakan praktik kedokteran. Ada 7 (tujuh) area kompetensi yang harus dikuasai oleh seorang dokter, yaitu :
1. Komunikasi efektif
2. Keterampilan Klinis
3. Landasan Ilmiah Ilmu Kedokteran
4. Pengelolaan Masalah Kesehatan
5. Pengelolaan  Informasi
6. Mawas Diri dan Pengembangan Diri
7. Etika, Moral, Medikolegal dan Profesionalisme serta Keselamatan Pasien
         Dari ketujuh area di atas dapat dipahami bahwa kompetensi dokter bukanlah terbatas pada kemampuan dokter mengetahui tentang penyakit dan pengelolaannya saja, tapi lebih luas dari itu. dokter harus mampu mengembangkan aspek sosial pergaulannya secara positif melalui komunikasi yang efektif. Bagaimana komunikasi efektif itu dijabarkan dalam komponen kompetensi dengan lengkap. Dan sepertinya banyak dokter lupa tentang hal ini. Hal ini dapatlah dimengerti akan terasa aneh jika seorang dokter tidak mengenal satu sama lain dalam lingkup oganisasi profesi yang diikutinya. 
        Setidak – tidaknya IDI sebagai wadah profesi para dokter dapat mengingatkan mengenai ranah kompetensi yang harus dikuasai seorang dokter apabila mereka akan melakukan praktik kedokteran. Merupakan kewajiban IDI untuk mengajarkan bagaimana para dokter berkomunikasi dengan kolega dan pasiennya, serta petugas kesehatan lainnya. 

Sumber : Standar Kompetensi Dokter

No comments:

Post a Comment