Saturday, November 5, 2011

DOKTER DAN DUNIANYA (1)


PAPAN NAMA PRAKTIK DOKTER, Adakah Standar-nya?

Selama ini kita melihat bahwa papan nama praktik dokter adalah papan nama dengan bentuk yang sederhana. Papan warna putih dengan tulisan berwarna hitam yang menginformasikan tentang nama dokter dan jam prakteknya. Itu juga yang tergambar dalam benak masyarakat kita bila mencari papan nama praktik seorang dokter. Nyaris semuanya sama.
Tapi akhir – akhir ini, beberapa kali kita lihat papan nama praktik dokter yang mulai berubah. Ada yang tidak lagi berwarna dasar putih dan tulisannya pun bervariasi. Ada yang berwarna hijau bahkan merah. Ada yang sangat besar dan mencolok, bahkan dibuat seperti neon box untuk iklan. Apakah itu dilarang?
Dalam Undang – undang praktik kedokteran, tidak disebutkan mengenai standar papan nama untuk praktik ini. Di sana hanya disebutkan bahwa dokter wajib memasang papan nama praktik dan bila tidak dapat dikenai sanksi. Hal ini berlaku untuk dokter yang melakukan praktik profesi kedokteran. Bagi dokter yang tidak praktik, kewajiban ini tentu saja tidak berlaku.
Lalu di mana ada aturan mengenai papan nama praktik dokter itu? peraturan itu tertuang dalam Surat Keputusan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia Nomor 221/PB/A.4/2002 tentang Penerapan Kode Etik kedokteran Indonesia. Dalam Kewajiban Umum Pasal 4 dikatakan “Setiap dokter harus menghindarkan diri dari perbuatan yang memuji diri”. Dalam Petunjuk Pelaksanaan Kode Etik Kedokteran Indonesia, sebagai pedoman tehnis pelaksanaan pasal 4 tersebut di atas, Salah satunya adalah bahwa dokter tidak boleh mengiklankan dirinya. Ini bukan berarti bahwa dokter tidak boleh memasang iklan atau memasang papan nama, tapi diatur pelaksanaannya.
Pada awal prakteknya, dokter diperkenankan memasang iklan di surat kabar dengan ukuran maksimal dua kolom kali lima baris. Dalam iklan tersebut harus dicantumkan nama dokter dengan gelarnya yang sah, jenis pelayanannya (dokter umum, spesialis), SIP, jam bicara, alamat praktik dan nomor telepon. Tidak boleh mengiklankan metode penyembuhan dan berbagai hal yang menjurus pada tindakan menonjolkan diri/memuji diri. Pemasangan iklan boleh diulang bila dokter akan menutup prakteknya, atau akan membuka kembali.
Kembali pada papan nama, dokter boleh menggantungkan papan nama di ruang praktiknya dengan ketentuan papan nama tersebut berukuran 40 cm X 60 cm dan maksimal 60 cm X 90 cm dengan warna dasar cat putih dengan tulisan huruf hitam. Dicantumkan juga gelar yang sah, jenis pelayanan yang sesuai dengan Surat Ijin Praktek. Tidak boleh dihiasi warna dan penerangan yang bersifat iklan. Tidak dibenarkan mencantumkan tulisan – tulisan seperti “praktik umum terutama untuk anak – anak dan wanita”, “tersedia pemeriksaan dengan penyinaran”, dan lain – lain yang sejenis.
Pemasangan papan nama di persimpangan jalan masih diperbolehkan sepanjang papan nama yang dipasang memenuhi syarat. Pemasangan disertai dengan tanda panah menuju tempat praktik. Pemasangan ini boleh sepanjang dengan alasan memudahkan mencari alamat.
Begitu juga yang berlaku di kertas resep, surat keterangan dokter, amplop, kuitansi dokter. Yang boleh dicantumkan adalah apa yang boleh dicantumkan di papan nama dokter. Untuk kertas resep ukuran maksimal ¼ folio (10,5 cm X 16,5 cm).
Saat ini banyak kita lihat papan nama, kertas resep dan lain – lain dari perlengkapan praktik dokter yang mencantumkan nama obat/perusahaan tertentu sebagai sponsor. Hal ini tidak diperbolehkan karena bertentangan dengan kode etik.
Demikian agar rekan sejawat dokter dapat mengetahui dan papan nama dokter yang sederhana adalah cerminan dari salah satu sikap yang harus dimiliki oleh seorang dokter, yaitu kerendahan hati.

Sumber : Kode Etik Kedokteran Indonesia

1 comment:

  1. sy kira neon box dengan tulisan hitam latar putih bukanlah maksud menonjolkan diri/memuji diri. tp akan lebih memudahkan pasien menemukan tempat praktek dokter tersebut.

    ReplyDelete