Saturday, August 21, 2010

IMO : STRATEGI PENGEMBANGAN PUSKESMAS SEBAGAI UJUNG TOMBAK PENYELENGGARA LAYANAN DASAR TINGKAT PERTAMA DI KABUPATEN BANJARNEGARA



Masalah kesehatan yang utama di Kabupaten Banjarnegara adalah rendahnya derajat kesehatan masyarakat. Hal ini bisa dilihat dari berbagai indikator cakupan hasil kegiatan yang masih di bawah Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang tercantum dalam Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Banjarnegara tahun 2007 – 2009 dan telah ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banjarnegara Nomor : 188.4/184. Diantara indikator tersebut adalah Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB) yang dari tahun 2007 dan 2008 terus mengalami peningkatan.

Disamping itu, masih adanya kasus gizi buruk sepanjang tahun 2008 sebanyak 282 kasus (0,56%), kejadian keracunan makanan di beberapa wilayah Puskesmas sebanyak delapan kejadian dengan korban kesakitan 81 orang (tidak ada korban meninggal) dan Kejadian Luar Biasa Demam Berdarah Dengue, dimana sudah muncul kasus penularan setempat. Hal-hal tersebut masih diperburuk dengan masih adanya penyakit menular seperti malaria, TBC Pru dan HIV/AIDS. Kerugian ekonomi yang dialami masyarakat karena penyakit-penyakit tersebut sangat besar karena penderitanya, yang sebagian besar usia produktif, tidak dapat bekerja maksimal dan kematian para pencari nafkah yang disebabkan oleh penyakit tersebut berakibat pada hilangnya pendapatan masyarakat.

Rendahnya derajat kesehatan masyarakat tersebut, disebabkan oleh : 1) Rendahnya akses terhadap layanan kesehatan dasar (baik akses terhadap pelayanan maupun akses terhadap program); 2) Rendahnya mutu layanan kesehatan dasar (secara komprehensif yang meliputi promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif); 3) Kurangnya pemahaman perilaku hidup sehat (ditunjukkan dengan cakupan PHBS unuk tingkat Paripurna yang baru mencapai 0,45%); 4) Kurangnya layanan kesehatan reproduksi.

Penyebab rendahnya mutu layanan kesehatan diantaranya adalah terbatasnya tenaga kesehatan, kurangnya peralatan kesehatan dan sarana kesehatan. yaang dimaksud dengan terbatasnya jumlah tenaga di sini, disamping karena distribusi yang tidak merata mengenai jenis dan jumlah tenaga di suatu wilayah, juga karena tidak semua tenaga kesehatan memiliki ketrampilan yang sesuai standar minimal yang dipersyaratkan dan komitmen terhadap pekerjaan mereka. Sementara untuk peralatan, obat dan sarana, terutama sarana fisik, sudah cukup memadai.

Menurut data SDKI 2002-2003, masalah utama dalam mendapatkan layanan kesehatan adalah kendala biaya, jarak dan transportasi. Pemanfaatan Rumah Sakit masih didominasi oleh golongan mampu, sedangkan masyarakat miskin cenderung memanfaatkan layanan kesehatan di Puskesmas. Mengingat bahwa pendududk miskin di Kabupaten Banjarnegara masih mencapai lebih dari 40%, maka Puskesmas benar-benar menjadi sarana utama bagi sebagaian besar masyarakat Kabupaten Banjarnegara untuk mendapatkan layanan kesehatan. oleh karena itu, peningkatan mutu layanan kesehatan di Puskesmas menjadi pilihan yang logis untuk dijadikan prioritas kegiatan Dinas Kesehatan. Peningkatan mutu layanan ini termasuk dalam strategi yang lebih luas untuk pengembangan Puskesmas secara keseluruhan.

STRATEGI PENGEMBANGAN PUSKESMAS

Strategi pengembangan Puskesmas yang dilaksanakan, dimaksudkan untuk memberikan wadah bagi Puskesmas untuk mengembangkan diri sesuai potensi masing-masing yang tujuannya adalah peningkatan mutu layanan secara komprehensif (promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif) dengan tetap berpegang pada prinsip-prinsip strategi pengembangan Puskesmas. Prinsip-prinsip strategi pengembangan Puskesmas tersebut diharapkan dapat dijadikan sebagai dasar kebijakan pengelolaan Puskesmas dan menjadi salah satu agenda prioritas kegiatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Banjarnegara. Prinsip-prinsip strategi pengembangan Puskesmas yang harus diperhatikn diantaranya adalah :

1. Mengembangakan dan Mengelola Puskesmas Sebagai Pelaksana Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Upaya kesehatan Perorangan (UKP)

Sesuai fungsinya, Puskesmas merupakan lembaga yang bertanggungjawab menyelenggarakan layanan kesehatan tingkat pertama secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan. Layanan kesehatan tersebut meliputi Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) dan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) sekaligus. Dalam UKP, tujuan utamanya adalah menyembuhkan penyakit dan pemulihan kesehatan perorangan. Layanan perorangan tersebut adalah rawat jalan dan rawat inap. Di UKP lebih ditekankan pada upaya medis teknis. Sementara untuk UKM, tujuan kegiatan yang utama adalah memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah penyakit. Layanan ini bersifat publik (public goods). Yang termasuk dalam layanan ini antara lain promosi kesehatan, pemberantasan penyakit, penyehatan lingkungan, perbaikan gizi, peningkatan kesehatan keluarga, keluarga berencana, kesehatan jiwa masyarakat dan berbagai program kesehatan masyarakat lainnya. Dua tujuan layanan ini apabila tidak dikelola dengan baik, akan timbul permasalahan di belakang hari. Kenyataan di lapangan membuktikan, bahwa semakin maju layanan UKP di dalam gedung Puskesmas, maka layanan UKM banyak yang terbengkalai. Dari permasalahan ini muncul konsep untuk memisahkan antara dua jenis layanan tersebut dalam dua institusi yang berbeda. Contoh untuk pemisahan ini adalah Kabupaten Rembang, dimana untuk pelayanan UKP dan UKM benar-benar terpisah dalam dua lembaga yang berbeda.

Untuk kabupaten Banjarnegara, konsep pemisahan mutlak seperti ini mungkin belum mendesak. Konsep yang lebih cocok dikembangkan adalah pemisahan pengelolaan UKP dan UKM, tetapi masih dalam satu institusi. Pemisahan ini lebih ditekankan pada reformasi organisasi atau restrukturisasi Puskesmas. Konsep Puskesmas Terpadu mungkin perlu kita ingat kembali dan disempurnakan.

2. Mengembangakan dan Mengelola Upaya Pemberdayaan Masyarakat Untuk Kesehatan

Dalam Keputusan menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 128/MENKES/SK/II/2004 tentang Kebijakan dasar Pusat Kesehatan Masyarakat, disebutkan bahwa fungsi Puskesmas adalah sebagai pusat penggerak pembangunan berwawasan kesehatan, pemberdayaan masyarakat dan pemberian layanan kesehatan strata pertama (primer). Puskesmas memiliki tanggungjawab agar perorangan, terutama pemuka masyarakat, keluarga dan masyarakat termasuk dunia usaha memiliki kesadaran, kemauan dan kemampuan melayani diri sendiri dan masyarakat untuk hdup sehat dengan memperhatikan situasi dan kondisi, khususnya sosial budaya masyarakat setempat.

3. Mengembangkan dan Mengelola Strategi Kompetisi Dengan Layanan Kesehatan Primer Lainnya

Puskesmas bukanlah satu-satunya pemberi layanan kesehatan primer (strata pertama). Di tengah-tengah masyarakat ada banyak pemberi layanan kesehatan primer lainnya yang langsung berhubungan dengan masyarakat, terutama untuk layanan UKP. Di sana ada dokter praktek swasta, bidan praktek swasta, Balai Pengobatan dan Klinik swasta serta rumah sakit baik negeri atau swasta yang tidak hanya berfungsi sebagai tempat layanan rujukan, tapi sering juga memberikan layanan langsung kepada masyarakat sesuai kebutuhan masyarakat (memberi layanan primer).

Untuk menyikapi ini, karena Puskesmas bukan organisasi yang berorientasi pada keuntungan (finansial), maka Puskesmas harus mampu mengembangkan strategi kompetisi yang sehat, agar layanan puskesmas mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Termasuk dalam hal ini puskesmas harus melakukan “social marketing” untuk memasarkan kegiatan-kegiatannya, terutama kegiatan layanan UKM yang biasanya tidak terlalu digarap serius oleh sektor swasta. Beberapa kegiatan layanan dalam gedung juga memiliki keunggulan. Contohnya adalah kegiatan imunisasi dasar pada bayi. Dibandingkan layanan oleh swasta, Puskesmas memiliki rantai dingin (cold chain) untuk penyimpanan vaksin yang standar yang tidak dimiliki oleh sebagian besar sektor swasta, pemakaian yang sering dan jumlah banyak memungkinkan vaksin di Puskesmas selalu baru. Biayanya juga lebih murah karena merupakan program pemerintah, sehingga pengadaan vaksin dan perlengkapannya mendapatkan subsidi. Tanggung jawab Puskesmas adalah mempertahankan standarisasi tersebut termasuk dalam tindakan pemberian vaksinnya. Ini adalah peluang baik yang dimiliki Puskesmas untuk berkompetisi dengan penyedia layanan primer lainnya.

Disamping dengan sektor swasta, puskesmas juga harus berkompetisi dengan Puskesmas lainnya, terutama di wilayah-wilayah yang saling berbatasan. Untuk ini diharapkan akan ada upaya di tiap Puskesmas untuk meningkatkan mutu layanannya dan setiap Puskesmas diharapkan dapat mengembangkan kegiatan lokal spesifik sebagai ciri khas masing-masing Puskesmas untuk meningkatkan daya saing.

4. Mengembangkan dan Mengelola Kerjasama Dengan Layanan Kesehatan Primer Lainnya

Puskesmas sebagai ujung tombak Pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya merupakan kepanjangan tangan pemerintah untuk menyampaikan dan memberikan program-program layanan kesehatan baik pada perorangan maupun masyarakat. Agar kegiatan-kegiatan tersebut dapat berjalan dan memperoleh hasil seperti yang diinginkan, maka Puskesmas harus membangun kerjasama dengan layanan kesehatan primer lainnya, baik swasta maupun pemerintah. Kerjasama ini penting supaya tidak terjadi perbedaan yang sangat dramatis untuk penanggulangan masalah penyakit atau kesehatan yang akhirnya akan berdampak buruk pada masyarakat. Contoh, Pengobatan Tuberculosis (TBC) dengan strategi DOTs. Sudah terbukti bahwa pengobatan TBC dengan strategi DOTs lebih efektif daripada strategi konvensional. Kombinasi obat dan cara pemberiannya sudah sangat jelas. Angka kesembuhan juga tinggi (lebih dari 90%). Tapi sayang, tidak semua penderita TBC diobati dengan strategi DOTs, terutama mereka yang berobat ke layanan swasta. Pengobatan yang diberikan msih sangat bervariasi, kadang malah sub-standar. Salah satu penyebabnya adalah karena Puskesmas tidak melibatkan layanan swasta dengan memberikan informasi dan fasilitasi sarana (obat) untuk pengobatan penderita TBC dengan strategi DOTs. Aibatnya banyak penderita TBC yang tidak mengalami kesembuhan karena drop out minum obat, bahkan muncul resistensi kuman terhadap obat. Karena itu kerjasama menjadi sangat penting supaya capaian program bisa berhasil.

Kerjasama lain yang harus dikembangkan misalnya dalam hal pencatatan dan pelaporan. Sesuai dengan asasa kerja Puskesmas yang berbasis kewilayahan, maka Puskesmas merupakan penanggung jawab seluruh kegiatan yang berhubungan dengan upaya peningkatan layanan kesehatan di wilayahnya. Selama ini, layanan kesehatan yang dilakukan oleh sektor swasta sering tidak terpantau oleh Puskesmas karena belum ada sistem pencatatan dan pelaporan yang baku dari sektor swasta untuk melaporkan kegiatannya ke Puskesmas. Begitu juga dengan rumah sakit yang tidak melaporkan kegiatannya ke Dinas Kesehatan. hal ini menyebabkan kita banyak kehilangan banyak data yang sangat penting untuk untuk perencanaan kegiatan dan pengambilan keputusan guna menentukan suatu kebijakan. Oleh karena itu kerjasama dalam hal ini perlu ditingkatkan, misalnya dengan menetapkan suatu standar sistem pelaporan tentang kegiatan layanan kesehatan di seluruh wilayah kabupaten.

5. Mengembangkan dan Mengelola Layanan Kesehatan Lokal Spesifik

Penting bagi puskesmas untuk mengembangkan kegiatan lokal spesifik sebagai ciri khas layanan kesehatan Puskesmas tersebut. Layanan yang dikembangkan menyesuaikan dengan situasi dan kondisi setempat, baik lingkungan geografis, demografis maupun sosial budaya. Ini dimaksudkan agar agar Puskesmas mampu memberikan pilihan kepada masyarakat mengenai layanan kesehatan yang dibutuhkan. Ini juga dapat menjadi nilai lebih untuk meningkatkan daya saing Puskesmas bersangkutan. Contoh kegiatan lokal spesifik yang dapat dikembangkan oleh Puskesmas sangat banyak, diantaranya pada Puskesmas yang kondisi geografisnya sangat rawan terjadi bencana alam (misal : Banjarmengu, Batur, Pejawaran, Kalibening, dan lain-lain) dapat mengembangkan layanan manajemen faktor resiko terutama untuk faktor resiko bencana.

Puskesmas – puskesmas yang kesulitan mengembangkan kegiatan kuratifnya dapat mengembangkan kegiatan promotif preventif sebagai ciri khas layanan kesehatan di Puskesmas tersebut, misalnya Puskesmas sebagai Pusat Informasi Kesehatan yang dapat diakses oleh siapa saja. Puskesmas dapat juga mengembangkan UKBM-UKBM yang ada di wilayahnya menjadi kegiatan andalan dan sebagai bentuk layanan kesehatan yang mengupayakan kemandirian masyarakat di bidang kesehatan.

Puskesmas yang berada di jalur jalan raya yang ramai dan rawan kecelakaan dapat mengembangkan Kegiatan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan yang berbasis masyarakat sehingga dapat mengurani angka kesakitan dan kematian karena pertolongan awal yang tidak tepat. Puskesmasnya sendiri dapat mengembangkan diri sebagai layanan dasar untuk Trauma Center.

Masih banyak kegiatan lain yang dapat dikembangkan oleh Puskesmas sesuai kreativitas dan inovasi masing-masing, tanpa meninggalkan aturan yang berlaku. Dengan begitu, Puskesmas akan memiliki satu bentuk layanan kesehatan yang khas yang dibutuhkan oleh masyarakat dan diharapkan masyarakat akan mengenali Puskesmas tersebut dengan bentuk layanan khas yang dimilikinya, tanpa meninggalkan peran puskesmas secara utuh.

6. Mengembangkan dan Mengelola Layanan Rawat Jalan dan Rawat Inap Untuk Penyakit/Kondisi Kesehatan Kronik dan Akut

Adanya perubahan yang pesat terhadap teknologi membawa dampak besar tehadap perilaku sosial budaya masyarakat, yang imbasnya adalah perubahan pola penyakit di masyarakat. Bila pada awalnya UKP Puskesmas dirancang untuk menangani masalah kesehatan atau penyakit akut di masyarakat, saat ini harus mulai memberikan porsi yang lebih besar untuk masalah kesehatan atau penyakit kronik karena epidemiologi penyakit sekarang mulai bergeser, dimana kasus penyakit kronik mulai meluas dan penyakit akut belum hilang. Hal ini menjadi beban ganda untuk penanggulangan penyakit di masyarakat.

7. Mengembangkan dan Mengelola Pembiayaan Upaya Kesehatan Perorangan, Masyarakat dan Manajemen Keuangan

Sebagaimana telah kita ketahui bahwa salah satu penyebab rendahnya derajat kesehatan masyarakat adalah masalah rendahnya akses masyarakat terhadap layanan kesehatan yang bermutu. Akses yang dimaksud di sini adalah biaya, jarak dan transportasi. Biaya untuk mendapatkan layanan kesehatan masih merupakan masalah, terutama untuk masyarakat miskin. Sampai saat ini jumlah masyarakat miskin di Kabupaten Banjarnegara masih di atas 40%, dari jumlah tersebut belum seluruhnya memiliki Kartu Jaminan Layanan Kesehatan dari pemerintah (Jamkesmas). Dana pemerintah daerah yang disediakan untuk mendukung layanan penduduk miskin non kuota (yang tidak memiliki Jamkesmas) masih jauh dari kebutuhan. Sehingga masyarakat miskin semakin tidak mampu mengakses layanan kesehatan dari sisi biaya. Dengan model pembayaran langsung (out of pocket) untuk layanan kesehatan seperti sekarang ini, hanya mereka yang memiliki uang sajalah yang mampu mendapatkan layanan kesehatan setiap saat mereka membutuhkan. Di lain pihak, masyarakat belum terbiasa menabung untuk dana cadangan apabila sewaktu-waktu membutuhkan layanan kesehatan. terutama untuk masyarakat miskin yang untuk memenuhi kebutuhan dsasarnya saja sudah sangat kesulitan.

Karenanya, puskesmas sebagai tempat utama masayarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan, harus memikirkan bagaimana kelompok ini dapat tetap memperoleh layanan kesehatan. tentu saja ini bersama-sama dengan Dinas Kesehatan dan seluruh stake holder untuk memfasilitasinya. Berbagai bentuk dana sehat yang ada di masyarakat mungkin perlu diaktifkan kembali dan dikoordinir pelaksanaannya supaya lebih bisa menjamin keterjangkauan seluruh masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan, baik UKP maupun UKM. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat (JPKM) dapat dijadikan salah satu upaya dan bila perlu dengan mewajibkan seluruh masyarakat untuk ikut serta di dalamnya. Kewajiban tersebut dimaksudkan untuk menjamin adanya risk dan cost sharing bagi upaya layanan kesehatan di seluruh lapisan masyarakat, baik miskin maupun kaya.

Dari sisi keuangan Puskesmas, juga perlu adanya pengelolaan yang menjamin seluruh kegiatan puskesmas dapat terakomodasi dan mendapatkan pendanaan secara efisien. Sebagaimana kita ketahui selama ini, bahwa kecenderungan Puskesmas dalam mengelola keuangan lebih banyak untuk sektor kuratif dan sangat minim untuk kegiatan promotif maupun preventif. Hal ini tentunya harus dibenahi agar UKP dan UKM bisa berjalan seimbang.

Adanya ketentuan bahwa pendapatan Puskesmas ditarget untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga menimbulkan kefrustasian di kalangan Kepala Puskesmas beserta seluruh karyawannya bila tidak berhasil mencapai target. Seakan-akan ada aturan tidak tertulis bahwa pencapaian target pendapatan merupakan tolok ukur keberhasilan suatu Puskesmas, sehingga Puskesmas berlomba-lomba meningkatkan upaya kuratif yang di Puskesmas merupakan “sumber pendapatan” dan melupakan upaya UKM-nya.

Pendapatan yang didapat Puskesmas selanjutnya disetor seluruhnya ke kas daerah. Puskesmas dapat meminta pengembalian dari setoran tersebut untuk kegiatan dengan mengajukan Rencana kegiatan yang prosesnya cukup memakan waktu. Akibatnya banyak kegiatan yang terpaksa tertunda karena dana belum turun, padahal kegiatan tersebut mendesak untuk segera dilaksanakan. Sehingga muncul pemikiran Puskesmas Swakelola atau barangkali bahkan Puskesmas bisa dijadikan Badan Layanan Umum (BLU), sehingga kebutuhan dana untuk operasional dapat langsung dikelola sendiri oleh Puskesmas dari pendapatan yang masuk.

8. Mengembangkan dan Mengelola Mekanisme Monitoring dan Evaluasi Layanan Kesehatan Primer Melalui Supervisi Suportif

Rendahnya mutu layanan kesehatan juga sangat dipengaruhi oleh kurangnya pembinaan dari pihak-pihak terkait terhadap pemberi layanan kesehatan, dalam hal ini seharusnya Dinas kesehatan dapat menjadi Fasilitator dan koordinator. Harus ada suatu mekanisme monitoring dan evaluasi untuk menjamin seluruh komponen dalam sistem kesehatan dapat berjalan optimal. Supervisi suportif dapat dikembangkan untuk kegiatan penguatan sistem monitoring dan evaluasi ini.

Dinas Kesehatan tidak mungkin dapat menjangkau seluruh pemberi layanan kesehatan di wilayahnya. Karena itu, Puskesmas juga harus dilibatkan dalam kegiatan pelaksanaan supervisi suportif ini terhadap jaringan pemberi layanan kesehatan di wilayahnya. Kegiatan supervisis ini juga dapat melibatkan organisasi profesi yang memahami standar inerja untuk tenaga kesehatan tertentu. Hal-hal yang akan dijadikan standar penilaian dalam kegiatan supervisis dikomunikasikan dan disepakati terlebih dahulu oleh supervisor maupun pihak-pihak yang akan disupervisi. Penilaian yang dilakukan bukanlah mencari kesalahan pihak yang disupervisi, tapi lebih ke arah identifikasi masalah dan alternatif solusinya, dimana alternatif solusi yang dimunculkan melibatkan pihak yang akan disupervisi secara penuh. Dengan cara demikian, diharapkan pemecahan masalah berjalan optimal karena menyesuaikan dengan pihak yang disupervisi.

Kegiatan supervisi ini sebaiknya dilakukan secara terpadu dan dilakukan oleh tenaga khusus yang terlatih yang memang bertugas untuk itu. Jadi, bukan oleh tenaga di Dinas Kesehatan atau Puskesmas yang bersifat sampingan. Dengan adanya supervisi terpadu dan pelaksanaannya khusus, maka diharapkan kegiatan supervisi dapat lebih fokus dan tercapai tujuannya. Hasil dari supervisi tersebut kemudian dijadikan bahan evaluasi untuk rencana tindak lanjut yang bersifat terus-menerus dan berkesinambungan untuk perbaikan.

Dengan adanya strategi pengembangan Puskesmas yang dilaksanakan secara terencana dengan baik, diharapkan revitalisasi Puskesmas yang diharapkan akan segera terwujud. Di masa mendatang, Puskesmas benar-benar menjadi ujung tombak pelayanan kesehatan yang benar-benar dibutuhkan oleh masyarakat dan bukan lagi menjadi pilihan karena tidak ada pilihan lain. Semoga.

Sunday, August 15, 2010

DISPEPSIA DAN PUASA

Kalau awal puasa begini, keluhan yang paling sering muncul di ruang praktek adalah "sakit maag". Sudah itu, minta ijin diperbolehkan tidak puasa (loh! Emang dokter itu apaan? He he he, minta legalisasi karena pengen gak puasa ya?).
Itu karena dispepsia dan apakah penderita dispepsia boleh berpuasa? Pertanyaan yang sering muncul di masyarakat.

Dispepsia adalah nyeri abdomen episodik atau berulang, yg terjadi pada saluran cerna bagian atas. Gejala yang sering muncul biasanya kembung, rasa mual, muntah, cepat kenyang, rasa penuh dan nyeri perut bagian atas atau di daerah ulu hati. Masyarakat umum sering menyebutnya "sakit maag".

Dari suatu survey di DKI Jakarta, 60% orang yang disurvey pernah mengalami gejala dispepsia dalam hidupnya. Dari penelitian lain disebutkan bahwa 40-50% orang yang datang ke dokter umum adalah penderita dispepsia dan 50-60% yang datang ke spesialis gastrologi karena keluhan dispepsia.

Dispepsia dibagi menjadi 2, yaitu dispepsia organik dan fungsional. Dispepsia organik jika setelah dilakukan endoskopi ditemukan kelainan struktural seperti ulkus (luka/tukak), kanker, radang, karena obat-obatan, infeksi dan gangguan metabolik. Sementara dispepsia fungsional adalah bisa disebabkan gangguan fungsi lambung, hipersensitivitas, disfungsi saraf vagal dan masalah psikhologis. Lebih dari 60% penderita dispepsia adalah fisiologis.

Dispepsia disebabkan karena ketidakseimbangan antara faktor agresif dan faktor defensif saluran cerna. Hal ini terjadi biasanya karena ketidakteraturan makan, konsumsi lemak, merokok Dan stress. Faktor agresif meliputi obat-obatan, stress, kuman dan rokok. Faktor defensif meliputi lapisan lendir, prostaglandin dan ketebalan mukosa.

Ada peran penting dari meningkatnya pengeluaran asam lambung dengan terjadinya dispepsia. disamping itu adanya peningkatan sensitivitas dinding saluran pencernaan dan perubahan gerak karena pengaruh asam lambung juga berpotensi menimbulkan keluhan dispepsia. Karenanya, pengobatan dispepsia salah satunya adalah dengan memberikan obat-obat yang dapat menekan pengeluaran asam lambung, seperti proton pump inhibitor (PPI). PPI sendiri jenisnya bermacam-macam yang pemberiannya disesuaikan kondisi penderita.

Kalau begitu, bolehkan penderita dispepsia berpuasa? Mengingat bila berpuasa selama 6-8 jam, akan terjadi peningkatan asam lambung. Tentunya ini akan memperparah dispepsia yang diderita. Benarkah?

Menurut dr. Marcellus Simadibrata, PhD, Sp.PD-KGEH, pada prinsipnya orang dengan keluhan dispepsia boleh berpuasa. Terutama untuk dispepsia fungsional. Tergantung dari kelainannya, dokter akan memberikan obat untuk mengurangi keluhannya. Diharapkan dengan berpuasa, maka makannya menjadi lebih teratur, menghindari cemilan tidak sehat, mengurangi merokok dan diharapkan faktor stress-nya terkendali, karena menjadi lebih tenang.

Tapi pada dispepsia organik, harus dilihat dulu masalahnya. Apakah ada tukak atau tidak. Bila ada tukak, harus diobati dulu baru boleh berpuasa. Bahkan pada beberapa kasus dengan tukak, setelah diobati dianjurkan berpuasa. Dari beberapa penelitian menunjukkan bahwa minum obat dan berpuasa akan lebih baik.

Kalau ada tumor atau kanker, dianjurkan tidak berpuasa, tapi ini juga relatif melihat kondisi penderita. Tapi, ada penderita yang memang tidak boleh berpuasa. Biasanya kalau kondisinya akut, disertai muntah-muntah hebat, perdarahan saluran cerna dan tidak bisa makan, maka tidak boleh berpuasa.

Untuk yang berpuasa, minggu awal merupakan masa penyesuaian yang cukup berat. Biasanya pada saat ini memerlukan obat untuk menurunkan produksi asam lambung yang tujuannya supaya bisa melewati minggu ini dengan baik. Pada dispepsia organik, obat dipilihkan yang diminum sehari dua kali saat sahur dan berbuka. Pada yang fungsional, biasanya cukup sehari sekali, setengah jam sebelum sahur.

Intinya, menurut para ahli, berpuasa memiliki kebaikan pasti untuk penderita dispepsia organik maupun fungsional. Hanya tergantung kasusnya, pengelolaannya akan menyesuaikan. Yang jelas, walaupun sakit merupakan kondisi yan diberi keringanan untuk tidak berpuasa, kondisi sakit jangan dijadikan alasan untuk dengan ringan meninggalkan puasa.
Selalu ada solusi dalam setiap permasalahan.

Semoga bermanfaat...

Disarikan dari berbagai sumber
Joen '91

Wednesday, August 4, 2010

MENYIMPAN OBAT DI RUMAH

‎​

Hari ini ada yang bertanya, "Kalau obat flu sirup sudah saya buka dan saya gunakan, kemudian saya simpan di kulkas. Berapa lama obat tersebut masih layak untuk di konsumsi?". Saya yakin pertanyaan itu pasti sering ditanyakan oleh banyak orang lainnya.
Yang lebih penting adalah, mengetahui perlukah kita menyimpan obat di rumah? Obat apa saja? Bagaimana menyimpannya?

Perlu kiranya setiap rumah tangga menyediakan obat-obat tertentu untuk disimpan di rumah. Mengingat apabila kita sakit, ada situasi dimana kita harus memberikan obat sebagai pertolongan pertama sebelum dibawa ke sarana pelayanan kesehatan untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Obat-obat yang bisa kita simpan di rumah adalah obat-obatan yang bisa dibeli tanpa resep dokter, yaitu golongan obat bebas dan bebas terbatas. Logonya berupa lingkaran warna biru atau hijau dengan tepi hitam.

Obat-obatan yang sebaiknya ada di kotak penyimpanan obat di rumah kita, diantaranya adalah :
1. Acetaminophen/paracetamol.
Obat dengan kandungan ini umumnya diminum untuk mengatasi demam, dan nyeri. Bagi orang dewasa, obat jenis ini juga bisa untuk menyembuhkan sakit kepala.
2. Ibuprofen.
Ibuprofen membantu mengurangi nyeri, bengkak dan peradangan. Obat jenis ini umumnya digunakan sebagai obat sakit kepala. Selain itu, obat ini juga digunakan untuk mengurangi sakit otot, nyeri haid, flu dan nyeri selepas pembedahan.
3. Krim antiseptik atau obat antiseptik.
Obat ini cocok untuk dipakai di beberapa situasi. Misalnya, luka potong, luka tergores, dan gigitan serangga.
4. Krim untuk luka bakar – Luka bakar bisa menjadi masalah serius. Pastikan Anda memilih obat luka bakar yang efektif menangani luka bakar ringan. Terutama obat yang bisa mengurangi rasa sakit, dan menyembuhkan dengan cepat.
5. Obat batuk dan flu. Seringkali batuk dan flu bisa dialami tanpa diduga, bahkan di tengah malam. Agar bisa kembali tidur nyenyak, Anda bisa meredakan batuk dan flu dengan obat yang biasa Anda minum.

Obat lainnya yang bisa Anda simpan di kotak obat, selain lima obat di atas, antara lain: aspirin, krim tabir surya, obat tetes mata, alkohol, obat alergi, obat untuk pereda nyeri otot, vitamin, dan plester luka.
Terakhir adalah obat yang diresepkan dokter untuk anggota keluarga yang sakit, tentunya juga harus disimpan dengan benar.


Cara Menyimpan Obat di Rumah :
1. Sediakan tempat khusus tertutup untuk menyimpan obat yang jauh dari jangkauan anak-anak. Bisa berupa lemari obat tersendiri atau bagian dari lemari/rak/laci yang diperuntukkan khusus untuk menyimpan obat.

2. Simpan obat pada wadah aslinya. Apabila berupa blister, jangan dibuka dari blisternya bila tidak akan diminum.

3. Jangan pernah menyimpan tablet dan kaplet yang berbeda dalam satu wadah. Obat lepasan hendaknya disimpan dalam wadah sendiri-sendiri. Usahakan wadah terbuat dari kaca dan berwarna gelap transparan.

4. Hindarkan obat dari sinar matahari langsung dan udara panas.

5. Jangan menyimpan tablet/kaplet di kamar mandi atau dekat tempat cuci piring karena uap air dapat merusak tablet/kaplet. Jangan menyimpan obat di dapur.

6. Usahakan obat dalam bentuk cairan jangan membeku. Untuk bentuk suspensi yang berasal dari serbuk, setelah dicairkan, obat tidak boleh dikonsumsi lagi setelah satu minggu. Untuk bentuk larutan, bila sudah dibuka dan bukan antibiotika yang habis, masih bisa dikonsumsi setelah tiga bulan asal tidak mengalami kerusakan.

7. Jangan simpan obat di lemari pendingin kecuali kalau dianjurkan. Obat tertentu yang harus disimpan dalam lemari es, segera simpan dalam lemari es, misal : anti hemoroid yang dimasukkan lewat anus, tablet vagina, dll. Pisahkan obat dari makanan dalam tempat tersendiri.

8. Jangan simpan obat di mobil untuk waktu yang lama.

9. Jangan meletakkan obat di atas barang elektronik. Barang elektronik biasanya akan mengeluarkan panas yang bisa merusak obat.

10. Jangan simpan obat yang kadaluwarsa.

11. Jangan pernah meminum obat di tempat yang gelap.


Selain cara menyimpan obat yang benar, perlu kiranya kita mengenali tanda-tanda bahwa obat telah rusak. Obat rusak harus segera dimusnahkan.
Beberapa hal yang bisa dijadikan patokan bahwa obat telah rusak, diantaranya adalah :

1. Perhatikan tanggal kadaluarsa dan kemasan obat. Obat kadaluarsa kita anggap sudah rusak. Begitu juga bila kemasan rusak, obat kita anggap rusak.

2. Tablet
a. Terjadinya perubahan warna, bau atau rasa
b. Kerusakan berupa noda, berbintik-bintik, lubang, sumbing, pecah, retak dan atau terdapat benda asing, jadi bubuk dan lembab
c. Kaleng atau botol wadah tablet rusak
d. Beberapa jenis tablet ada yang basah, luntur atau lengket satu dengan yang lainnya

2. Kapsul
a. Perubahan warna isi kapsul
b. Kapsul terbuka, kosong, rusak, lengket atau melekat satu sama lain.

3. Cairan
a. Menjadi keruh atau timbul endapan atau menggumpal.
b. Kekentalannya berubah. Bisa menjadi lebih encer, atu lebih kental, bahkan membeku.
c. Warna atau rasa berubah
d. Botol/segel rusak atau bocor

4. Salep
a. Warna berubah
b. Pot atau tube rusak atau bocor
c. Bau berubah

Adakalanya kita harus memusnahkan obat yang kita simpan. Kapan kita melakukannya.

Musnahkan Obat bila :
1. Saat menerima obat, pastikan apakah obat tersebut harus dihabiskan walaupun anda sudah merasa sehat. Jika tidak maka ketika anda sudah merasa sehat kembali, segera buang sisa obat tersebut ke toilet. Jangan dibuang sembarangan di tempat sampah.
2. Jika pasien yang seharusnya minum obat tersebut sudah meninggal, kumpulkan obat dan segera musnahkan.
3. Obat sudah jelas rusak atau kadaluarsa.


Luangkan waktu sebentar untuk rutin mengecek obat yang kita simpan di rumah secara fisik atau dengan penciuman atau rasa kita, agar kita terhindar dari akibat fatal akibat kelalaian. Demikian, semoga bermanfaat.

Disarikan dari berbagai sumber

Monday, August 2, 2010

SURPLUS DAN DEFISIT BLU

Berdasarkan PP No. 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, penggunaan surplus atau defisit adalah sebagai berikut:

Pasal 29:

“Surplus anggaran BLU dapat digunakan dalam tahun anggaran berikutnya kecuali atas perintah Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota, sesuai dengan kewenangannya, disetorkan sebagian atau seluruhnya ke Kas Umum Negara/Daerah dengan mempertimbangkan posisi likuiditas BLU.”

Pasal 30:

(1) “Defisit anggaran BLU dapat diajukan pembiayaannya dalam tahun anggaran berikutnya. kepada Menteri Keuangan/PPKD melalui menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD, sesuai dengan kewenangannya.”

(2) “Menteri Keuangan/PPKD, sesuai dengan kewenangannya dapat mengajukan anggaran untuk menutup defisit pelaksanaan anggaran BLU dalam APBN/APBD tahun anggaran berikutnya.”

Namun dalam BLU sendiri terdapat beberapa masalah yang sebenarnya menunjukkan ketidakkonsistenan pemerintah dalam membuat peraturan perundangan yang ditakutkan pada kemudian hari akan menimbulkan masalah. Masalah-masalah ini dikhawatirkan dapat mengganggu proses kerja BLU secara meyeluruh, sehingga tujuan-tujuan awal BLU yang ditetapkan dikhawatirkan tidak tercapai.

Dalam pasal 29 PP 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Badan Layanan Umum disebutkan bahwa “Surplus anggaran BLU dapat digunakan dalam tahun anggaran berikutnya kecuali atas perintah Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota, sesuai dengan kewenangannya, disetorkan sebagian atau seluruhnya ke Kas Umum Negara/Daerah dengan mempertimbangkan posisi likuiditas BLU”. Surplus anggaran BLU yang dimaksud disini adalah selisih lebih antara pendapatan dengan belanja BLU yang dihitung berdasarkan laporan keuangan operasional berbasis akrual pada suatu periode anggaran. Surplus tersebut diestimasikan dalam RBA tahun anggaran berikut untuk disetujui penggunaannya.

Padahal sesuai dengan pasal 3 UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, disebutkan bahwa “Surplus penerimaan/negara dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran negara/daerah tahun anggaran berikutnya”. Selanjutnya pada ayat berikutnya dijelaskan “Penggunaan surplus penerimaan negara/daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) untuk membentuk dana cadangan atau penyertaan Perusahaan Negara/Daerah harus memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari DPR/DPRD”. Berdasarkan ketentuan ini dapat diketahui bahwa kaidah perlakuan surplus adalah dimanfaatkan untuk membiayai pengeluaran pemerintah. Peruntukan lain terhadap surplus anggaran ini harus memperoleh persetujuan DPR/DPRD. Perbandingan kedua aturan yang mengatur surplus anggaran ini menunjukkan bahwa BLU memiliki daya tawar keuangan yang lebih tinggi dibandingkan Perusahaan Negara/Daerah.

Solusi untuk masalah ini sebenarnya agak susah karena ada dua hal yang bisa diajukan sebagai argumen dalam mempertahankan pendapat mengenai aturan mana yang harus dipakai. Argumen tersebut adalah:

1. Menurut pasal 7 UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan aturan yang seharusnya dipakai adalah aturan mengenai surplus yang ada di UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Hal ini disebabkan karena peraturan yang berada lebih rendah dalam hirarki tidak boleh bertentangan dengan peraturan hukum yang lebih tinggi.

2. Akan tetapi, mengingat adanya asas lex specialis derogat lex generalis dimana apabila ada aturan yang lebih khusus, maka aturan tersebut mengesampingkan aturan yang bersifat umum, maka aturan mengenai surplus yang harus dipakai adalah aturan khusus yang mengatur tentang BLU yaitu PP No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Badan Layanan Umum.

Sebenarnya permasalahan seperti di atas tidak perlu terjadi apabila pembuat-pembuat keputusan lebih banyak melakukan pencarian referensi dalam menyusun peraturan, sehingga di kemudian hari tidak diharapkan terjadi lagi pertentangan seperti ini. Pertentangan seperti ini tentu akan merugikan bagi level-level pelaksana peraturan dikarenakan adanya kebingungan dalam memilih aturan mana yang harus dipakai.

Demikian garis besar tentang pelaksanaan BLU yang diharapkan akan mempermudah dalam pemberian dan peningkatan mutu pelayanan publik, utamanya pelayanan kesehatan.

AKUNTANSI DAN PELAPORAN BLU

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76/PMK.05/2008 tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Keuangan BLU, sistem akuntansi BLU adalah sebagai berikut:

1. Setiap transaksi keuangan BLU harus diakuntansikan dan dokumen pendukungnya dikelola secara tertib.

2. Periode akuntansi BLU meliputi masa 1 (satu) tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.

Sistem Akuntansi BLU terdiri dari:

Sistem Akuntansi Keuangan

Sistem akuntansi keuangan yang menghasilkan laporan keuangan pokok untuk keperluan akuntabilitas, manajemen, dan transparansi yang dirancang agar paling sedikit menyajikan:

1. Informasi tentang posisi keuangan secara akurat dan tepat waktu;

2. Informasi tentang kemampuan blu untuk memperoleh sumber daya ekonomi berikut beban yang terjadi selama suatu periode;

3. Informasi mengenai sumber dan penggunaan dana selama suatu periode;

4. Informasi tentang pelaksanaan anggaran secara akurat dan tepat waktu;

5. Informasi tentang ketaatan pada peraturan perundang-undangan.

Sistem akuntansi keuangan BLU memiliki karakteristik antara lain sebagai berikut:

1. Basis akuntansi yang digunakan pengelolaan keuangan BLU adalah basis akrual;

2. Sistem akuntansi dilaksanakan dengan sistem pembukuan berpasangan; dan

3. Sistem akuntansi BLU disusun dengan berpedoman pada prinsip pengendalian intern sesuai praktek bisnis yang sehat.

Dalam rangka pengintegrasian Laporan Keuangan BLU dengan Laporan Keuangan kementerian negara/lembaga, BLU mengembangkan sub sistem akuntansi keuangan yang menghasilkan Laporan Keuangan sesuai dengan SAP.

BLU mengembangkan dan menerapkan sistem akuntansi keuangan sesuai dengan jenis layanan BLU dengan mengacu kepada standar akuntansi paling sedikit mencakup kebijakan akuntansi, prosedur akuntansi, subsistem akuntansi, dan bagan akun standar

Sistem Akuntansi Aset Tetap

Sistem akuntansi aset tetap, yang menghasilkan laporan aset tetap untuk keperluan manajemen aset tetap yang paling sedikit mampu menghasilkan:

1. Informasi tentang jenis, kuantitas, nilai, mutasi, dan kondisi aset tetap milik BLU; dan

2. Informasi tentang jenis, kuantitas, nilai, mutasi, dan kondisi aset tetap bukan milik BLU namun berada dalam pengelolaan BLU.

Dalam pelaksanaan sistem akuntansi aset tetap, BLU dapat menggunakan sistem akuntansi barang milik negara yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Sistem Akuntansi Biaya

Sistem akuntansi biaya, yang menghasilkan informasi biaya satuan (unit cost) per unit layanan, pertanggungjawaban kinerja ataupun informasi lain untuk kepentingan manajerial yang paling sedikit mampu menghasilkan:

1. Informasi tentang harga pokok produksi;

2. Informasi tentang biaya satuan (unit cost) per unit layanan; dan

3. Informasi tentang analisis varian (perbedaan antara biaya standar dan biaya sesungguhnya).

Sistem akuntansi biaya menghasilkan informasi yang berguna dalam:

1. Perencanaan dan pengendalian kegiatan operasional BLU;

2. Pengambilan keputusan oleh Pimpinan BLU; dan

3. Perhitungan tarif layanan BLU.

4. BLU dapat mengembangkan sistem akuntansi lain yang berguna untuk kepentingan manajerial yang ditetapkan oleh menteri/pimpinan lembaga.

Sedangkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66/PMK.02/2006, bahwa setiap triwulan BLU wajib membuat laporan keuangan yang terdiri dari laporan realisasi anggaran/laporan operasional, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan disertai laporan kinerja yang disampaikan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga dan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan, paling lambat 15 (lima belas) hari setelah periode pelaporan berakhir.

Selain itu, setiap semesteran dan tahunan BLU wajib membuat laporan keuangan secara lengkap yang terdiri dari laporan realisasi anggaran/laporan operasional, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan, disertai laporan kinerja yang disampaikan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga untuk dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan Kementerian/Lembaga paling lambat 1 (satu) bulan setelah periode pelaporan berakhir dan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan yang dilampiri dengan laporan keuangan dan laporan kinerja BLU paling lambat 2 (dua) bulan setelah periode pelaporan berakhir.

PENGELOLAAN BARANG DAN INVESTASI BLU


PENGELOLAAN BARANG

Berdasarkan Undang-undang nomor 23 tahun 2005 pasal 20, tentang pengelolaan keuangan BLU, pengadaan barang/ jasa oleh BLU dilakukan berdasarkan prinsip efisiensi dan ekonomis, sesuai dengan praktek bisnis yang sehat dimana kewenangan atas pengadaan tersebut diselenggarakan berdasarkan jenjang nilai yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota.

Dengan kata lain, pengadaan barang/jasa BLU yang sumber dananya berasal dari pendapatan operasional, hibah tidak terikat, hasil kerjasama lainnya dapat dilaksanakan berdasarkan ketentuan pengadaan barang/jasa yang ditetapkan pimpinan BLU, tanpa mengikuti ketentuan Keppres no. 80 tahun 2003 beserta seluruh perubahannya, dengan mengikuti prinsip-prinsip transparansi, adil,/tidak diskriminatif, akuntabilitas, dan praktis bisnis yang sehat. Sehingga dapat dibebaskan sebagian atau seluruhnya dari ketentuan mengenai pengadaan barang/jasa, dalam kaitannya dengan Kepres no. 80 tahun 2003, dengan alasan efektivitas dan efisiensi.

INVESTASI

Dalam hal investasi, BLU mengenal dua jenis investasi dalam pengelolaan keuangannya, yaitu:

1. Investasi jangka panjang;

2. Investasi jangka pendek.

Dana/kas yang dimiliki suatu badan pemerintahan yang menggunakan sistem BLU dalam pengelolaan keuangannya tidak dapat melakukan investasi jangka panjang, kecuali atas persetujuan Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. Segala keuntungan yang diperoleh dari pelaksanaan investasi jangka panjang merupakan pendapatan BLU, sehingga diperuntukkan sesuai tujuan dibentuknya sistem pengelolaan keuangan BLU yaitu untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat umum.

Investasi jangka panjang yang dimaksud antara lain:

1. Penyertaan modal;

2. Obligasi jangka panjang; dan

3. Investasi langsung (pembentukan perusahaan) atas nama Menteri Keuangan.

Pengelolaan kas BLU dapat pula dilakukan investasi jangka pendek, yang ketentuannya sama seperti pengelolaan investasi jangka pendek pada umumnya. Hal ini dikarenakan badan/instansi pemerintahan yang menyelenggarakan sistem BLU sebagai asas pengelolaan keuangannya diperkenankan untuk memanfaatkan kas yang menganggur (idle cash) jangka pendek untuk memperoleh pendapatan tambahan. Dengan demikian kas yang dimiliki oleh badan/instansi pemerintahan yang telah menerapkan sistem BLU dapat berkembang jumlahnya sehingga dengan jumlah kas yang bertambah diharapkan terjadi peningkatan layanan yang lebih baik keadaan masyarakat umum.

PENGELOLAAN KAS, UTANG DAN PIUTANG BLU


PENGELOLAAN KAS BLU

Sesuai dengan pasal 16 UU N0 23 Th 2005, pengelolaan kas BLU dilaksanakan berdasarkan praktek bisnis yang sehat. Dalam rangka pengelolaan kas, BLU menyelenggarakan hal-hal sebagai berikut:

1. Merencanakan penerimaan dan pengeluaran kas;

2. Melakukan pemungutan pendapatan atau tagihan;

3. Menyimpan kas dan mengelola rekening bank;

4. Melakukan pembayaran;

5. Mendapatkan sumber dana untuk menutup defisit jangka pendek; dan

6. Memanfaatkan surplus kas jangka pendek untuk memperoleh pendapatan tambahan. Atau dengan kata lain memanfaatkan kas yang menganggur (idle cash) jangka pendek untuk memperoleh pendapatan tambahan.

Adapun rekening bank dimaksud, dibuka oleh pimpinan BLU pada bank umum. Sedangkan pemanfaatan surplus kas sebagaimana dimaksud diatas dilakukan sebagai investasi jangka pendek pada instrumen keuangan dengan risiko rendah.

Penarikan dana yang bersumber dari APBN/APBD dilakukan dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PENGELOLAAN PIUTANG

Dalam pasal 17 UU N0 23 Th 2005, mengenai pengelolaan piutang BLU disebutkan bahwa BLU dapat memberikan piutang sehubungan dengan penyerahan barang, jasa, dan/atau transaksi lainnya yang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan kegiatan BLU sepanjang dikelola dan diselesaikan secara tertib, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab serta dapat memberikan nilai tambah, sesuai dengan praktek bisnis yang sehat dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Piutang BLU yang sulit ditagih dapat dilimpahkan penagihannya kepada Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya

Pada implementasi selanjutnya, piutang BLU dapat dihapus secara mutlak atau bersyarat oleh pejabat yang berwenang, yang nilainya ditetapkan secara berjenjang.

Adapun kewenangan penghapusan piutang secara berjenjjang tersebut ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota, sesuai dengan kewenangannya, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PENGELOLAAN UTANG

Mengenai pengelolaan utang BLU, disebutkan dalam 18 UU N0 23 Th 2005 tentang pengelolaan BLU, disebutkan BLU dapat memiliki utang sehubungan dengan kegiatan operasional dan/atau perikatan peminjaman dengan pihak lain sepanjang dikelola dan diselesaikan secara tertib, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab, sesuai denganpraktek bisnis yang sehat.

Terdapat dua jenis utang BLU, yaitu:

1. Utang jangka pendek

Pemanfaatan utang yang berasal dari perikatan peminjaman jangka pendek ditujukan hanya untuk belanja operasional.

2. Utang jangka panjang

Pemanfaatan utang yang berasal dari perikatan peminjaman jangka panjang ditujukan hanya untuk belanja modal.

Perikatan peminjaman dilakukan oleh pejabat yang berwenang secara berjenjang berdasarkan nilai pinjaman. Sedangkan kewenangan peminjamannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota.

Pembayaran kembali utang tersebut merupakan tanggung jawab BLU. Namun hak tagih atas utang BLU menjadi kadaluarsa setelah 5 (lima) tahun sejak utang tersebut jatuh tempo, kecuali ditetapkan lain oleh undang-undang. Adapun jatuh tempo dihitung sejak 1 Januari tahun berikutnya.

Sunday, August 1, 2010

MITOS DAN FAKTA SEPUTAR KOLESTEROL

1. Mitos : orang gemuk memiliki kadar kolesterol dalam darah lebih tinggi dari orang kurus.
Fakta : belum tentu. Karena kadar kolesterol dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti : makanan, metabolisme tubuh untuk merombak kolesterol, tingkat kesehatan dan kebiasaan makan.

2. Mitos : cukup dengan menghindari daging, Santan, jeroan dan keju dalam makanan, maka kadar kolesterol pasti normal.
Fakta : belum tentu. Karena 80% dari kolesterol darah dihasilkan secara 'endogen'. Bila metabolisme tubuh memburuk, maka dibutuhkan juga obat untuk mengendalikan kadar kolesterol secara terus-menerus (jangka panjang). Selain itu dibutuhkan pula modifikasi gaya hidup melalui diet dan olahraga.

3. Mitos : kadar kolesterol tinggi dan penyakit kardiovaskuler hanya masalah pria.
Fakta : tidak benar. Walaupun di masa sebelum menopause wanita memproduksi estrogen yang dapat mengurangi resiko penyakit jantung, namun perlu dilihat faktor lain seperti adanya hipertensi, diabetes, faktor keturunan, dll.

4. Mitos : kadar kolesterol yang tinggi hanya terjadi pada orang tua saja yang kemampuan proses metabolismenya sudah menurun.
Fakta : kolesterol tinggi tidak hanya diderita oleh orang tua saja, bahkan anak-anak atau remajapun bisa menderita hiperkolesterolemia. Pembentukan kerak/plak pada dinding pembuluh darah pernah dijumpai pada masa anak-anak, dan kejadiannya meningkat seiring dengan pertambahan usia.

5. Pada orang dengan kadar kolesterol tinggi, jika berolahraga, diet dan dalam keadaan fit, berarti kadar kolesterol pasti baik.
Fakta : selain olahraga dan diet, ada hal lain yang mempengaruhi kadar kolesterol, seperti berat badan, merokok, riwayat keluarga, umur dan jenis kelamin.

6. Mitos : jika setelah minum obat anti kolesterol kadar kolesterol menjadi normal, maka obat tidak dibutuhkkan lagi.
Fakta : belum tentu. Karena 80% kolesterol darah dihasilkan oleh tubuh sendiri. Sehingga jika metabolisme seseorang sudah memburuk, mungkin dibutuhkan penggunaan obat jangka panjang.

7. Mitos : kadar kolesterol tinggi tidak berbahaya selama tidak menimbulkan gejala.
Fakta : walaupun tidak bergejala, kolesterol tinggi berbahaya karena merubah dinding pembuluh darah dan memicu penyakit jantung koroner. Sekitar 40% kematian mendadak akibat serangan jantung disebabkan karena tingginya kadar kolesterol. Untuk itu, kadar kolesterol harus selalu dikontrol dengan baik.

8. Jika dokter saya belum mengatakan apa-apa mengenai kolesterol, maka saya tidak perlu risau.
Fakta : karena tidak menimbulkan gejala, pemeriksaan kolesterol sering tidak dilakukan. Kesehatan kita adalah tanggung jawab kita sendiri. Pastikan anda secara rutin memeriksa kadar kolesterol anda termasuk LDL, HDL dan trigliserida.

Diet yang benar bisa membantu mengatasi masalah kolesterol, tapi jangan sampai jadi paranoid dengan makanan.

Ingat, 80% kolesterol dihasilkan oleh tubuhb kita sendiri, sementara 20% sisanya dari makanan yang kita makan.

Jadi, daripada terus menyiksa diri, temukan solusi tepat mengatasinya. Hindari gaya hidup sedentarian (banyak makan lemak dan kurang gerak) serta tingkatkan compliance (kepatuhan periksa kolesterol, konsultasi kesehatan atau minum obat)

Untuk kesehatan anda konsultasilah selalu dengan dokter anda.

Semoga bermanfaat ..