Monday, August 2, 2010

PENGELOLAAN KAS, UTANG DAN PIUTANG BLU


PENGELOLAAN KAS BLU

Sesuai dengan pasal 16 UU N0 23 Th 2005, pengelolaan kas BLU dilaksanakan berdasarkan praktek bisnis yang sehat. Dalam rangka pengelolaan kas, BLU menyelenggarakan hal-hal sebagai berikut:

1. Merencanakan penerimaan dan pengeluaran kas;

2. Melakukan pemungutan pendapatan atau tagihan;

3. Menyimpan kas dan mengelola rekening bank;

4. Melakukan pembayaran;

5. Mendapatkan sumber dana untuk menutup defisit jangka pendek; dan

6. Memanfaatkan surplus kas jangka pendek untuk memperoleh pendapatan tambahan. Atau dengan kata lain memanfaatkan kas yang menganggur (idle cash) jangka pendek untuk memperoleh pendapatan tambahan.

Adapun rekening bank dimaksud, dibuka oleh pimpinan BLU pada bank umum. Sedangkan pemanfaatan surplus kas sebagaimana dimaksud diatas dilakukan sebagai investasi jangka pendek pada instrumen keuangan dengan risiko rendah.

Penarikan dana yang bersumber dari APBN/APBD dilakukan dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PENGELOLAAN PIUTANG

Dalam pasal 17 UU N0 23 Th 2005, mengenai pengelolaan piutang BLU disebutkan bahwa BLU dapat memberikan piutang sehubungan dengan penyerahan barang, jasa, dan/atau transaksi lainnya yang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan kegiatan BLU sepanjang dikelola dan diselesaikan secara tertib, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab serta dapat memberikan nilai tambah, sesuai dengan praktek bisnis yang sehat dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Piutang BLU yang sulit ditagih dapat dilimpahkan penagihannya kepada Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya

Pada implementasi selanjutnya, piutang BLU dapat dihapus secara mutlak atau bersyarat oleh pejabat yang berwenang, yang nilainya ditetapkan secara berjenjang.

Adapun kewenangan penghapusan piutang secara berjenjjang tersebut ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota, sesuai dengan kewenangannya, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PENGELOLAAN UTANG

Mengenai pengelolaan utang BLU, disebutkan dalam 18 UU N0 23 Th 2005 tentang pengelolaan BLU, disebutkan BLU dapat memiliki utang sehubungan dengan kegiatan operasional dan/atau perikatan peminjaman dengan pihak lain sepanjang dikelola dan diselesaikan secara tertib, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab, sesuai denganpraktek bisnis yang sehat.

Terdapat dua jenis utang BLU, yaitu:

1. Utang jangka pendek

Pemanfaatan utang yang berasal dari perikatan peminjaman jangka pendek ditujukan hanya untuk belanja operasional.

2. Utang jangka panjang

Pemanfaatan utang yang berasal dari perikatan peminjaman jangka panjang ditujukan hanya untuk belanja modal.

Perikatan peminjaman dilakukan oleh pejabat yang berwenang secara berjenjang berdasarkan nilai pinjaman. Sedangkan kewenangan peminjamannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota.

Pembayaran kembali utang tersebut merupakan tanggung jawab BLU. Namun hak tagih atas utang BLU menjadi kadaluarsa setelah 5 (lima) tahun sejak utang tersebut jatuh tempo, kecuali ditetapkan lain oleh undang-undang. Adapun jatuh tempo dihitung sejak 1 Januari tahun berikutnya.

No comments:

Post a Comment