Monday, August 2, 2010

AKUNTANSI DAN PELAPORAN BLU

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76/PMK.05/2008 tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Keuangan BLU, sistem akuntansi BLU adalah sebagai berikut:

1. Setiap transaksi keuangan BLU harus diakuntansikan dan dokumen pendukungnya dikelola secara tertib.

2. Periode akuntansi BLU meliputi masa 1 (satu) tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.

Sistem Akuntansi BLU terdiri dari:

Sistem Akuntansi Keuangan

Sistem akuntansi keuangan yang menghasilkan laporan keuangan pokok untuk keperluan akuntabilitas, manajemen, dan transparansi yang dirancang agar paling sedikit menyajikan:

1. Informasi tentang posisi keuangan secara akurat dan tepat waktu;

2. Informasi tentang kemampuan blu untuk memperoleh sumber daya ekonomi berikut beban yang terjadi selama suatu periode;

3. Informasi mengenai sumber dan penggunaan dana selama suatu periode;

4. Informasi tentang pelaksanaan anggaran secara akurat dan tepat waktu;

5. Informasi tentang ketaatan pada peraturan perundang-undangan.

Sistem akuntansi keuangan BLU memiliki karakteristik antara lain sebagai berikut:

1. Basis akuntansi yang digunakan pengelolaan keuangan BLU adalah basis akrual;

2. Sistem akuntansi dilaksanakan dengan sistem pembukuan berpasangan; dan

3. Sistem akuntansi BLU disusun dengan berpedoman pada prinsip pengendalian intern sesuai praktek bisnis yang sehat.

Dalam rangka pengintegrasian Laporan Keuangan BLU dengan Laporan Keuangan kementerian negara/lembaga, BLU mengembangkan sub sistem akuntansi keuangan yang menghasilkan Laporan Keuangan sesuai dengan SAP.

BLU mengembangkan dan menerapkan sistem akuntansi keuangan sesuai dengan jenis layanan BLU dengan mengacu kepada standar akuntansi paling sedikit mencakup kebijakan akuntansi, prosedur akuntansi, subsistem akuntansi, dan bagan akun standar

Sistem Akuntansi Aset Tetap

Sistem akuntansi aset tetap, yang menghasilkan laporan aset tetap untuk keperluan manajemen aset tetap yang paling sedikit mampu menghasilkan:

1. Informasi tentang jenis, kuantitas, nilai, mutasi, dan kondisi aset tetap milik BLU; dan

2. Informasi tentang jenis, kuantitas, nilai, mutasi, dan kondisi aset tetap bukan milik BLU namun berada dalam pengelolaan BLU.

Dalam pelaksanaan sistem akuntansi aset tetap, BLU dapat menggunakan sistem akuntansi barang milik negara yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Sistem Akuntansi Biaya

Sistem akuntansi biaya, yang menghasilkan informasi biaya satuan (unit cost) per unit layanan, pertanggungjawaban kinerja ataupun informasi lain untuk kepentingan manajerial yang paling sedikit mampu menghasilkan:

1. Informasi tentang harga pokok produksi;

2. Informasi tentang biaya satuan (unit cost) per unit layanan; dan

3. Informasi tentang analisis varian (perbedaan antara biaya standar dan biaya sesungguhnya).

Sistem akuntansi biaya menghasilkan informasi yang berguna dalam:

1. Perencanaan dan pengendalian kegiatan operasional BLU;

2. Pengambilan keputusan oleh Pimpinan BLU; dan

3. Perhitungan tarif layanan BLU.

4. BLU dapat mengembangkan sistem akuntansi lain yang berguna untuk kepentingan manajerial yang ditetapkan oleh menteri/pimpinan lembaga.

Sedangkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66/PMK.02/2006, bahwa setiap triwulan BLU wajib membuat laporan keuangan yang terdiri dari laporan realisasi anggaran/laporan operasional, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan disertai laporan kinerja yang disampaikan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga dan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan, paling lambat 15 (lima belas) hari setelah periode pelaporan berakhir.

Selain itu, setiap semesteran dan tahunan BLU wajib membuat laporan keuangan secara lengkap yang terdiri dari laporan realisasi anggaran/laporan operasional, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan, disertai laporan kinerja yang disampaikan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga untuk dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan Kementerian/Lembaga paling lambat 1 (satu) bulan setelah periode pelaporan berakhir dan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan yang dilampiri dengan laporan keuangan dan laporan kinerja BLU paling lambat 2 (dua) bulan setelah periode pelaporan berakhir.

No comments:

Post a Comment