Monday, October 17, 2011

REVITALISASI PUSKESMAS (3)

PENGERTIAN PUSKESMAS

Dalam Keputusan Mentri Kesehatan Nomor 128/SK/2004 telah disebutkan bahwa Puskesmas dalam pengertiannya adalah Unit Pelaksana Tehnis Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di suatu wilayah kerja.
Dari pengertian tersebut ada empat hal yang harus jadi perhatian, yaitu :
1.      Puskesmas merupakan bagian dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Tidak berdiri sendiri.
2.      Pembangunan kesehatan berarti menyelenggarakan upaya kesehatan secara utuh dan menyeluruh, untuk meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemauan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud kesehatan masyarakat yang optimal.
3.      Penanggungjawab secara keseluruhan tetap Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
4.      Memiliki wilayah kerja yang secara standar nasional adalah satu kecamatan.
Melihat hal – hal di atas, maka dapat dikatakan bahwa tujuan didirikannya Puskesmas adalah terwujudnya kesehatan masyarakat yang didukung oleh kesehatan perorangan.
Adapun Kesehatan Masyarakat sendiri memiliki banyak pengertian. Menurut Winslow (1920) yang dimaksud Kesehatan Masyarakat adalah ilmu dan seni untuk mencegah penyakit, memperpanjang hidup dan dan meningkatkan kesehatan melalui usaha – usaha pengorganisasian masyarakat. Upaya ini melibatkan berbagai disiplin ilmu yang saling berkaitan. Hal ini karena penyebab masalah kesehatan masyarakat sendiri sangat multikausal.
Karena yang hendak dicapai adalah kesehatan masyarakat yang optimal, maka segala upaya dari pemenuhan sarana prasarana, sumber daya manusia, kegiatan dan sistem yang disediakan hendaknya mengacu pada keberhasilan pembangunan kesehatan masyarakat itu sendiri. Misalnya, bahwa sarana fisik gedung puskesmas dan peralatan mendukung upaya mencapaian kegiatan yang bersifat promotif preventif, seperti aula untuk koordinasi, ruang pertemuan, penyuluhan, ruang konseling, ruang informasi dan data, perpustakaan dan lain – lain serta bukannya memperbesar sarana kuratifnya.
Sarana untuk promosi kesehatan yang memadai, seperti alat/media penyuluhan berbagai bentuk, kendaraan operasional penyuluhan dan pemantauan wilayah, alat pemantauan gangguan kesehatan di masyarakat (sanitarian kit, alat deteksi gangguan kesehatan kerja, alat deteksi pencemaran), alat dokumentasi kegiatan serta akses informasi timbal balik yang mudah antara Puskesmas dengan masyarakat di wilayahnya.
Sumber daya manusia kesehatan yang ditempatkan di Puskesmas adalah tenaga kesehatan yang memiliki kemampuan mengelola social capital yang ada di masyarakat. Bukan tenaga kesehatan yang semata – mata hanya melaksanakan fungsi kuratif. Karenanya, berbagai kegiatan peningkatan kapasitas sumber daya harus diarahkan agar tenaga kesehatan di Puskesmas mampu menjadi fasilitator upaya kesehatan yang dilakukan oleh masyarakat. Tenaga kesehatan yang memiliki kemampuan komunikasi yang baik dengan masyarakat dan mampu membuat jejaring untuk kegiatan.
Sementara saat ini, Puskesmas lebih diutamakan untuk meningkatkan kegiatan kuratif yang jelas hanya merupakan bagian kecil saja dari kegiatan Puskesmas, akhirnya malah mendominasi. Berbagai alasan dikemukakan untuk penyimpangan ini. Salah satunya karena Puskesmas saat ini banyak yang ditarget sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Padahal kegiatan yang memberikan pemasukan adalah kuratif. Jadinya kegiatan promotif preventif malah terabaikan.
Jadi, revitalisasi Puskesmas harus menegaskan kembali tujuan utama ini, yaitu Pusat Kesehatan Masyarakat dan bukan Pusat Pengobatan Masyarakat. Bisa dengan mengontrol jenis kegiatan yang dilakukan oleh Puskesmas dan advokasi agar Puskesmas tidak dijadikan sumber PAD.


No comments:

Post a Comment