Friday, October 21, 2011

REVITALISASI PUSKESMAS (4)

BERAPA IDEALNYA JUMLAH PUSKESMAS DALAM SATU WILAYAH?

          Pertanyaannya bisa juga, berapa idealnya luas wilayah kerja satu puskesmas? Dari pengertian tentang Puskesmas, sudah jelas bahwa Puskesmas mengemban tanggung jawab sebagai pusat penggerak pembangunan kesehatan di suatu wilayah. Dalam Keputusan Mentri Kesehatan Nomor 128/2004 hanya disebutkan dengan jelas bahwa secara nasional, standar wilayah Piskesmas adalah satu kecamatan. Tetapi apabila di satu kecamatan terdapat lebih dari satu Puskesmas, maka tanggung jawab wilayah kerja dibagi antar Puskesmas, dengan memperhatikan keutuhan konsep wilayah kerja. Pertanyaan yang muncul di sini adalah, apabila dalam satu Kecamatan hanya ada satu Puskesmas, perlukan dibangun Puskesmas baru? Atau sebaliknya bila dalam satu kecamatan ada lebih dari satu Puskesmas, haruskan membagi wilayah kecamatan sebagai wilayah kerja masing – masing puskesmas, atau justru jumlah Puskesmas yang harus dikurangi?
      Memang tidak ada keharusan mengenai berapa jumlah Puskesmas dalam satu Kecamatan. Atau haruskah dalam setiap kecamatan ada Puskesmas? Dalam Buku Pedoman Puskesmas (yang lebih dikenal sebagai buku pelangi karena sampulnya berwarna merah, kuning, hijau dan biru), disebutkan bahwa satu Puskesmas bertanggung jawab untuk setiap 30.000 penduduk. Lalu bagaimana dengan Puskesmas yang jumlah pemnduduknya lebih dari 30.000 orang? Haruskah dipecah? Kalau yang penduduknya kurang? Dilakukan penggabungan beberapa Puskesmas?
Untuk menjawab pertanyaan – pertanyaan tersebut, mari kita telaah hal – hal berikut ini :
1.      Dalam  Keputusan Mentri Kesehatan Nomor 128/2004 disebutkan bahwa visi Puskesmas adalah Tercapainya Kecamatan Sehat Menuju Indonesia Sehat. Hal ini menegaskan bahwa wilayah kerja Puskesmas adalah Kecamatan.
2.      Dalam peraturan tersebut juga disebutkan bahwa kedududkan Puskesmas dalam Sistem Pemerintahan Daerah adalah sebagai Unit Pelaksana Tehnis Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yag merupakan Unit Struktural Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bidang kesehatan di tingkat kecamatan. Karena merupakan Unit struktural, maka Puskesmas akan dipimpin oleh seorang pejabat struktural. Salah satu tugas pokok pejabat struktural adalah melakukan koordinasi baik internal maupun ekternal organisasi. Dalam suatu koordinasi harus diperhatikan efektivitas dan efisiensi. Karena koordinasi ini, selain internal juga eksternal.
3.      Hal yang perlu dilihat berikutnya adalah  tata kerja Puskesmas yang harus selalu berkoordinasi dan salah satu azas penyelenggaraan Puskesmas yaitu azas keterpaduan baik keterpaduan lintas program (internal) dan keterpaduan lintas sektor (eksternal).
Memperhatikan hal – hal tersebut di atas, dapat dimengerti bahwa wilayah kerja     Puskesmas paling mendekati ideal bila meliputi satu Kecamatan. Jadi, satu kecamatan cukup memiliki satu Puskesmas induk yang akan melaksanakan fungsi – fungsi koordinasi baik internal maupun eksternal. Hal ini mengingat bahwa dalam suatu Kabupaten/Kota, Unit Pelaksana Teknis yang memiliki tugas koordinasi dan tanggungjawab secara struktural dalam suatu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang terkecil biasanya sampai Kecamatan. Untuk tingkat di bawahnya, akan dilaksanakan oleh pelaksana fungsional oleh para pejabat fungsional yang dikoordinir oleh pejabat struktural di tingkat Kecamatan. Kecuali di kota – kota besar atau beberapa daerah yang sudah menerapkan sistem kelurahan, maka koordinator secara struktural sampai di tingkat kelurahan.
Dengan adanya satu Puskesmas di tiap Kecamatan, maka koordinasi, terutama lintas sektoral, diharapkan menjadi lebih efektif dan efisien, krn hanya akan terfokus pada satu koordinator untuk masing – masing sektor pembangunan, termasuk sektor kesehatan. bukankah koordinator untuk masing – masing sektor pembangunan di Kecamatan hanya satu? Misalnya sektor pendidikan, sektor pertanian, dan lain-lain.  
Bagaimana dengan Puskesmas yang wilayah kecamatannya sangat luas dan atau penduduknya sangat banyak dan kompleks?  Sementara salah satu tujuan Pembangunan Kesehatan adalah tersedianya pelayanan kesehatan dasar (imunisasi, ANC, Gizi, KB, dll) dan rujukan yang terjangkau serta bermutu?
Untuk melaksanakan kegiatan – kegiatan di tingkat wilayah yang lebih kecil, dapat dibentuk Unit – unit Pelaksana Fungsional Puskesmas (UPF) yang akan mengkoordinir pelaksanaan tugas teknis Puskesmas. UPF  ini dikepalai oleh seorang pejabat fungsional sebagai koordinator atau penanggungjawab. Dia bertanggung jawab kepada Kepala Puskesmas.
Jumlah dan jenis UPF ini menyesuaikan kebutuhan masing – masing Puskesmas. Misalnya UPF Puskesmas (melaksanakan tugas Puskesmas dalam wilayah yang lebih kecil, misal desa/kelurahan), UPF Rawat Inap, UPF Anak dan Kebidanan/PONED, dan lain – lain. Keberadaan UPF – UPF ini juga harus disinergikan dengan jaringan pelayanan Puskesmas di tingkat lebih bawah seperti Poskesdes, posyandu dan berbagai bentuk UKBM lainnya. Tapi apapun bentuk dan berapapun jenis UPF ini, koordinator di wilayah kecamatan tetap hanya satu yaitu Puskesmas Kecamatan sebagai induknya yang akan melaksanakan fungsi koordinasi di tingkat Kabupaten/Kota.
Kenapa UPF dan bukan Puskesmas Pembantu? Puskesmas Pembantu melaksanakan tugas – tugas dan fungsi – fungsi Puskesmas di lingkup wilayah yang lebih kecil. Tugas pokok dan fungsinya sama dengan Puskesmas induknya. Bila UPF, jenisnya akan lebih bervariasi menyesuaikan kebutuhan masing – masing wilayah. UPF bisa hanya mengerjakan satu atau dua saja dari seluruh kegiatan Puskesmas atau bisa juga mengerjakan seluruh kegiatan Puskesmas di suatu wilayah tertentu.
Jadi, sudah cukup jelas di sini bahwa idealnya dalam satu Kecamatan cukup hanya ada satu Puskesmas sebagai Puskesmas induk, lainnya adalah Unit Pelaksana Fungsional yang jumlah dan macamnya disesuaikan dengan kebutuhan Puskesmas. Hal ini untuk mengefektifkan dan mengefisienkan koordinasi baik di wilayah Puskesmas itu sendiri atau koordinasi ke atas. 

No comments:

Post a Comment